• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Denda Parkir Rp2 Juta Masuk Kas Daerah

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
AGw5k.jpg
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perparkiran terus gencar menerapkan sanksi gembok bagi pelanggar parkir di area City Walk. Hingga kini, denda pelanggaran parkir mencapai Rp2 juta lebih.

Kasubag TU UPTD Perparkiran Solo, Henry Satya Nagara kepada Solopos.com, Senin (23/9/2013), mengatakan denda sanksi gembok dari operasi beberapa hari lalu sudah disetorkan langsung ke kas daerah. Setoran masuk dalam pos rekening pendapatan lain-lain UPTD Perparkiran. Total denda yang berhasil diperoleh mencapai Rp2 juta lebih.

“Sudah disetorkan ke kas daerah. Hasil kendaraan yang melanggar ada sekitar 20 kendaraan,” ujarnya.

Henry mengatakan terus melakukan operasi rutin di kawasan larangan parkir, utamanya city walk.
Dikatakannya, pemberlakukan sanksi gembok dan derek sudah dimulai di kawasan Coyudan dan city walk. Hal ini setelah pihaknya melakukan penataan di kawasan Coyudan. Selanjutnya, Henry menambahkan pemberlakuan akan meluas ke lokasi lainnya.

“Memang kawasan pertama Coyudan, karena kami juga sudah melakukan penataan dan sosialisasi di sana. Tapi nanti akan merambah ke titik lain setelah kami lakukan penataan,” katanya.

Henry mengatakan hasilnya masih menemukan pelanggaran parkir. Seperti parkir melebihi markah hingga petugas juru parkir (jukir) liar. Bahkan kendaraan yang parkir melebihi markah kena tilang oleh aparat kepolisian.

“Jadi sekarang kendaraan parkir melebihi markah langsung ditilang polisi. Kami juga sudah beri peringatan ke Jukir untuk mematuhi batas parkir,” katanya.

Henry menerangkan dalam pemberlakukan sanksi gembok dan derek bagi pengguna atau pemilik kendaraan yang melanggar diwajibkan datang ke kantor untuk menyelesaikan administrasi. Mereka dikenakan biaya administrasi penggembokan atau penderekan serta surat tilang oleh kepolisian. Besaran denda atas pelanggaran tersebut senilai Rp100.000 untuk penggembokan dan Rp250.000 untuk kendaraan yang diderek.

“Sekarang kawasan city walk sudah bersih. Meski demikian kami terus lakukan operasi sampai benar-benar steril,” katanya.

Menurut Henry, sanksi gembok dan denda mampu memberi efek jera bagi pelanggar. Diharapkan warga memahami aturan yang berlaku dan mematuhi segala peraturan perparkiran.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.