Angela
IndoForum Pro E
- No. Urut
- 88
- Sejak
- 25 Mar 2006
- Pesan
- 45.487
- Nilai reaksi
- 35
- Poin
- 0
Perkara hidup & mati sudah jadi urusan Tuhan. Tapi terkadang ada manusia yg cenderung memilih untuk mati sesuai dengan keharapan & caranya sendiri ketika hidup dirasa tidak menyenangkan untuk dijalani. Padahal di belahan dunia lain, beberapa manusia justru sedang sibuk berjuang untuk tetap dapat bertahan hidup. Ketika masih diberi kesempatan untuk hidup, orang-orang akan mengerjakan apapun demi memiliki tubuh yg sehat, atau demi dapat kembali dalam kondisi yg sehat kalau penyakit ringan maupun berat sedang menyerang. Namun, ketika mati jadi opsi terakhir yg harus diambil, maka orang-orang akan mengerjakan apapun demi mendapatkan cara supaya dapat mati dengan mudah, & tanpa terasa menyakitkan.
Euthanasia & ganja adalah dua hal yg tidak lagi awam di telinga orang-orang yg mendengarnya. Euthanasia yg berwujud suntikan cairan Pentobarbital, banyak diambil sebagai opsi terakhir ketika orang-orang sedang berada dalam kondisi yg tidak memungkinkan untuk tetap hidup, namun hidupnya masih belum berakhir. Euthanasia banyak dipilih sebagai jalan untuk mengakhiri penderitaan.
Dan ganja, walaupun yg tertanam di dalam pemikiran orang-orang tentangnya adalah hal-hal negatif, namun belakangan ganja dianggap setidaknya dapat memperpanjang masa hidup seseorang yg menderita tipe penyakit tertentu yg terbilang berat, & sudah dapat dipastikan akan mengalami penderitaan dalam jangka panjang, atau berujung dengan kematian.
Di dunia medis luar negeri, terlepas secara langsung atau tidak, Euthanasia & ganja boleh & sering dilibatkan dalam urusan hidup mati seseorang. Walaupun di Indonesia sendiri keduanya dilarang, namun tidak seperti Euthanasia, persoalan legalisasi ganja masih menuai pro & kontra hingga saat ini. Sisi hukum, sisi agama, & sisi medis, ketiganya saling beradu dengan ketentuannya masing-masing. Sisi hukum & sisi agama tentu saja memberikan lampu merah setiap kali sisi medis menempuh banyak cara untuk memperjuangkan hidup mati seseorang dengan melibatkan salah satu, atau bahkan keduanya.
Demi urusan medis & demi urusan hidup atau mati, mana yg perlu dilegalkan di Indonesia?
Euthanasia, atau ganja?
Euthanasia berasal dari bahasa Yunani yg terdiri dari mengatakan "eu" yg berarti baik, & "thanatos" yg berarti mati atau kematian. Jadi, Euthanasia merupakan sebuah praktek untuk mengakhiri hidup seseorang yg dilakukan dengan sengaja, untuk menghilangkan rasa sakit & penderitaan yg dimiliki olehnya.
Dalam sejarah, Euthanasia perdana kali muncul pada jaman Yunani antik & Roma, dimana hemlock yg merupakan sejenis tanaman beracun, dipakai sebagai cara untuk mempercepat kematian. Sedangkan di era modern, istilah Euthanasia perdana kali dipakai oleh sejarawan Suetonius untuk menggambarkan Kaisar Agustus yg "meninggal dengan cepat" di pelukan istrinya. Sedangkan dalam konteks medis, istilah Euthanasia perdana kali dipakai oleh Francis Bacon pada zaman ke-17 untuk merujuk pada kematian yg mudah & tanpa rasa sakit.
Quote:
Jenis-jenis EUTHANASIA
------------------------------------------------------------
EUTHANASIA Aktif
------------------------------
Euthanasia Aktif merupakan sebuah tindakan yg dilakukan secara langsung oleh dokter atas permintaan pasien atau pihak keluarga pasien, untuk mempercepat kematian pasien supaya dapat terlepas dari penderitaan yg berkepanjangan.
Euthanasia Aktif sendiri dibagi jadi beberapa jenis, yaitu Euthanasia Aktif yg dilakukan atas permintaan pasien, Euthanasia Aktif yg dilakukan atas permintaan pihak keluarga pasien, & Euthanasia Aktif yg dilakukan atas saran dari dokter yg menangani pasien.
EUTHANASIA Pasif
------------------------------
Euthanasia Pasif merupakan sebuah tindakan untuk mempercepat kematian dengan cara menolak untuk memberikan atau mengambil tindakan pertolongan yg biasa dilakukan untuk pasien, atau menghentikan pertolongan yg sedang dilakukan untuk pasien.
Atau sebagai contoh, pasien secara bertahap tidak diberikan berbagai bentuk tindakan atau perawatan yg dibutuhkan untuk memperpanjang masa hidupnya. Atau, dokter memilih angkat tangan untuk mengerjakan tindakan atau perawatan tertentu kepada pasien, & cenderung menyuruh pihak keluarga untuk membawa pasien pulang, supaya pasien diberikan bentuk perawatan di rumahnya.
EUTHANASIA Voluntary
------------------------------
Euthanasia Voluntary merupakan sebuah tindakan untuk mempercepat kematian atas permintaan pasien secara sadar. Pasien sepenuhnya mengetahui kondisi penyakitnya, serta menyadari manfaat & risiko terkait opsi pengobatannya.
Untuk mengerjakan tindakan Euthanasia Voluntary, pasien akan secara sukarela menolak perawatan medis yg diberikan, meminta perawatannya dihentikan, meminta mesin pendukung kehidupannya dimatikan, atau menolak untuk makan.
EUTHANASIA Non-Voluntary
------------------------------
Euthanasia Non-Voluntary merupakan sebuah tindakan untuk mempercepat kematian dilakukan atas permintaan pihak keluarga pasien karena pasien sedang dalam keadaan tidak sadar & tidak memiliki kemampuan untuk menentukan opsi hidup atau mati.
Tindakan Euthanasia Non-Voluntary ini dapat dilakukan kalau pasien sedang dalam keadaan koma, pasien merupakan bayi yg baru lahir, pasien mengalami pikun, pasien memiliki keterbelakangan mental, atau pasien memiliki gangguan otak yg parah.
EUTHANASIA Involuntary
------------------------------
EuthanasiaInvoluntary merupakan sebuah tindakan untuk mempercepat kematian atas dasar paksaan dari pihak lain yg mengharapkan pasien untuk segera meninggal, padahal pasien sendiri masih harap terus bertahan hidup. Atau, Euthanasia Involuntary akan dilakukan kalau pasien merupakan seorang terdakwa yg menerima putusan sanksi mati.
Ganja atau marijuana, atau cimeng, atau rasta, atau ulah, atau gele, atau budha stile, atau pepen, atau hauxii, atau dope, atau weed, atau hemp, atau hasish, atau pot, atau joint, atau sinsemilla, atau grass, atau ratusan nama jalanan lainnya, merupakan tanaman psikoaktif yg berasal dari genus tanaman berbunga dalam keluarga Cannabaceae.
Dalam keluarga Cannabaceae tersebut, tanaman ganja memiliki tiga tipe yg berbeda, yaitu Cannabis Sativa, Cannabis Indica, & Cannabis Rudealis. Namun, Cannabis Sativa jadi tipe ganja yg paling sering dipakai, yg mengandung Delta-9 Tetrahydrocannabinol (THC) yg merupakan senyawa yg akan menciptakan efek euforia berlebihan dalam waktu relatif lama, & akan menciptakan para penggunanya ketagihan untuk mengkonsumsi ganja, & Cannabidiol (CBD) yg justru memiliki efek berlawanan dengan THC, yaitu memicu kegelisahan & paranoia.
Ganja berasal dari Asia Tengah, & pada zaman Neolitik di Cina & Jepang dipakai untuk menciptakan kain & tali. Sedangkan pada zaman Assyria kuno, ganja mulai diketahui karena sifat psikoaktifnya melalui orang-orang Iran yg mengpakainya dalam beberapa upacara keagamaan. Pada zaman modern, ganja diperkenalkan oleh orang-orang Spanyol pada tahun 1530-1545an. Dan ganja mulai jadi objek kriminal di berbagai negara sejak zaman ke-19. Dimana pada tahun 1840, pemerintah kolonial Mauritius melarangnya karena mereka khawatir bahwa penggunaan ganja tersebut akan memberikan akibat yg buruk kepada para pekerja kontrak India. Bahkan, Amerika mengerjakan pembatasan kepada penjualan ganja pada tahun 1906 di distrik Columbia.
Quote:
Kegunaan GANJA
------------------------------------------------------------
GANJA Medis
------------------------------------------------------------
Ganja medis mengacu penggunaannya untuk mengobati penyakit yg diderita oleh seseorang atau untuk memperbaiki gejalanya supaya terasa tidak terlalu berat atau berlebihan. Walaupun belum menjamin kesembuhan akan penyakit yg dideritanya tersebut.
GANJA Rekreasional
------------------------------------------------------------
Ganja yg merupakan salah satu zat aktif terapeutik paling kondusif yg diketahui manusia, akan memberikan efek yg dirasakan secara bervariatif, mulai dari euforia, relaksasi, hingga peningkatan nafsu makan & peningkatan libido.
GANJA Spiritual
------------------------------------------------------------
Ganja spiritual sudah banyak dilibatkan dalam berbagai upacara keagamaan & perdukunan di India sejak periode Veda, dimana dewa Siwa digambarkan sebagai pengguna ganja. Sedangkan dalam budaya modern, penggunaan ganja secara spiritual sudah disebarkan oleh para Rastafari yg mengpakai ganja sebagai sakramen & sebagai bantuan untuk mengerjakan meditasi.
Bagaimana cara untuk mengkonsumsi ganja?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, maka orang-orang akan memberikan jawaban bahwa secara biasa ganja akan dibakar & dihisap asapnya layaknya kegiatan merokok. Kemudian ada cara vaporizer, dimana segala bentuk ganja dipanaskan dengan suhu hingga 190C & menimbulkan uap tanpa perlu membakar ganjanya itu sendiri. Dan selain itu, ganja pun bahkan dapat dijadikan sebagai teh, bumbu tambahan untuk menciptakan berbagai menu masakan, serta dijadikan dalam bentuk kapsul untuk dietary supplement.
Apakah penggunaan ganja akan memberikan efek samping tertentu?
Jawabannya, iya. Mengpakai ganja baik itu untuk urusan medis, rekreasional, ataupun spiritual, akan memberikan efek samping dalam jangka panjang & jangka pendek.
Quote:
Efek samping GANJA
------------------------------------------------------------
Efek JANGKA PANJANG
------------------------------------------------------------
Secara garis besar, penggunaaan ganja akan memberikan efek dari sisi kesehatan fisik, kesehatan mental, perilaku, & sosial. Dari sisi kesehatan fisik, ganja akan memberikan efek samping jangka panjang berupa gangguan pada bagian hati, paru-paru, jantung, penglihatan, & pembuluh darah. Selain itu, resiko psikosis juga akan mengalami peningkatan, mengalami Cannabinoid Hyperemesis Syndrome (CHS) yg ditandai dengan serangan muntah yg hebat & berulang.
Menurut Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders (DSM-5), efek-efek tersebut kalau dialami oleh seorang pengguna ganja, maka kondisi yg dideritanya memerlukan perawatan. Dan obat-obat yg dapat dipakai untuk mengatasinya adalah Bupoprion, Divalproex, Nefazodone, Lofexidine, Dronabinol, Buspirone, & Rimonabant.
Efek JANGKA PENDEK
------------------------------------------------------------
Efek negatif akut yg diberikan oleh ganja dapat berupa rasa cemas, rasa panik, mengurangi kemampuan untuk fokus kepada sesuatu, mengurangi kemampuan untuk mengingat, ketidakmampuan untuk berpikir jernih, bahkan meningkatkan resiko pada kecelakaan karena mengganggu kemampuan seseorang dalam mengemudi. THC yg merupakan tipe kandungan yg terdapat di dalam ganja, sering ditemukan dalam darah pengemudi yg terlibat dalam kecelakaan. Dan mereka memiliki kemungkinan jadi penyebab kecelakaan 3-7 kali daripada mereka yg tidak mengpakai ganja atau alkohol.
Selain itu, efek samping jangka pendek yg akan dirasakan secara langsung adalah penurunan ingatan, mulut kering, mata merah, pusing, merasa lelah, muntah, & mengalami gangguan motorik. Bagi beberapa pengguna, efek-efek tersebut akan berlangsung selama enam jam. Namun, ada juga pengguna yg akan merasakan efek-efek tersebut selama berhari-hari.
Dan kalau ganja dilegalkan, maka akan ada peningkatan dimana anak-anak akan terpapar ganja, khususnya dari sisi makanan. Selain itu, mereka beresiko mengalami ensefalopati, hipotensi, depresi pernapasan yg cukup parah sehingga memerlukan ventilasi, mengantuk, & koma.
Mengapa Euthanasia dilarang di Indonesia?
------------------------------------------------------------
Quote:
BERTENTANGAN DENGAN NORMA AGAMA
Di dalam agama Islam, terdapat salah satu ketentuan yg terdapat dalam Alquran yg berbunyi,
"Dan jangan anda membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang yg ditetapkan". QS An-Nisa 29
Sedangkan di dalam agama Kristen, terdapat salah satu ketentuan yg terdapat dalam Alkitab yg berbunyi,
"Jangan membunuh". Keluaran 20:13
Quote:
BERTENTANGAN DENGAN KODE ETIK KEDOKTERAN
Di dalam Kode Etik yg ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dengan nomor : 434/Men.Kes./SK/X/1983, terdapat salah satu pasal yg berbunyi,
"Setiap dokter harus senantiasa mengingat akan kewajibannya melindungi hidup makhluk insani".
Quote:
BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
Di dalam sisi hukum yg berlaku di Indonesia, secara mendasar hak setiap warga negara Indonesia diatur dalam pasal 28A Undang-undang Dasar 1945 (UUD 1945) yg berbunyi,
"Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup & kehidupannya".
Tentang Euthanasia sendiri tidak diatur secara tegas dalam uraian hukum di Indonesia. Namun, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 344 yg berbunyi,
"Barang siapa merampas nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yg jelas dinyatakan dengan sungguh-sungguh hati, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun".
Dari pasal tersebut sudah dapat diartikan bahwa tindakan Euthanasia, khususnya Euthanasia Aktif & Euthanasia Voluntary, akan dibawa ke jalur hukum. Namun pada kenyataannya, justru Euthanasia Pasiflah yg sering dilakukan oleh dokter kepada pasiennya di Indonesia.
Quote:
Ancaman pidana EUTHANASIA Aktif
------------------------------------------------------------
Atas permintaan pasien akan dikenakan pasal 344 KUHP.
------------------------------------------------------------
"Barang siapa merampas nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yg jelas dinyatakan dengan sungguh-sungguh hati, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun".
Atas permintaan pihak keluarga pasien akan dikenakan pasal 55 KUHP.
------------------------------------------------------------
1. Dipidana sebagai pelaku tindak pidana :1). Mereka yg mengerjakan, yg menyuruh mengerjakan, & yg turut serta mengerjakan perbuatan; 2). Mereka yg dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahpakai kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menciptakan orang lain mengerjakan perbuatan.
2. Terhadap penganjur, cuma perbuatan yg sengaja dipilih sajalah yg diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Atas saran dokter akan dikenakan pasal 345 KUHP.
------------------------------------------------------------
"Barang siapa sengaja mendorong orang lain untuk membunuh diri, menolongnya dalam perbuatan itu atau memberi cara kepadanya untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun kalau orang itu jadi bunuh diri".
Atas tindakan dokter tanpa permintaan pasien atau persetujuan pihak keluarga pasien akan dikenakan pasal 338 KUHP.
------------------------------------------------------------
"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun".
****************************************
Mengapa ganja dilarang di Indonesia?
------------------------------------------------------------
Quote:
BERTENTANGAN DENGAN NORMA AGAMA
Pada dasarnya, semua tumbuh-tumbuhan yg ada di bumi adalah halal & boleh dimanfaatkan. Hal tersebut disebutkan dalam salah satu ayat Alquran yg berbunyi,
"Dan Dia (Allah) sudah menundukkan untukmu apa yg di langit & apa yg di bumi semuanya, (sebagai rahmat) daripada-Nya. Sesungguhnya pada yg begitu itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yg berpikir". QS Al-Jasiyah 13
Namun, dalam salah satu ayat Alquran yg berbunyi,
"..dan menghalalkan bagi mereka segala yg baik & mengharamkan bagi mereka segala yg buruk.. ". QS Al-A'raaf 157
Dari ayat tersebut sudah dapat dipahami tentang halal haramnya ganja, mengingat selama ini ganja memiliki konotasi yg buruk sebagai tanaman yg dapat memabukkan. Dan kalau ganja bermaksud untuk dipakai dalam medis, maka akan dibenturkan dengan salah satu hadis yg berbunyi,
"Sungguh Allah tidak menjadikan obat untuk kalian di dalam hal-hal yg diharamkan". HR. Al-Baihaqi
Sedangkan dalam agama Kristen, tidak ada ayat-ayat tertentu yg memberikan ketegasan tentang larangan ganja. Namun, muncul penjelasan tentang perintah untuk tunduk pada otoritas demi ketaatan umat Kristen pada Tuhan & himbauan untuk hidup tidak bercela demi Injil. Hal tersebut terdapat pada salah satu ayat Alkitab yg berbunyi,
"Janganlah anda menimbulkan syak dalam hati orang, baik orang Yahudi, atau orang Yunani, maupun Jemaat Allah". 1 Korintus 10:32
bersambung ke #2..
*
*
*
*
*
sumber 1, sumber 2, sumber 3, sumber 4, sumber 5, sumber 6, sumber 7, sumber 8, sumber 9, sumber 10, sumber 11, sumber 12, sumber 13, sumber 14, sumber 15, sumber 16