yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Rosmaya Hadi, mengatakan, keputusan tersebut diambil menyusul sejumlah preseden tindak kekerasan yang dilakukan debt collector.
BI, lanjut Rosmaya, mengimbau perbankan untuk tak menggunakan debt collector yang kasar pada nasabah. Imbauan akan berubah menjadi sanksi pelarangan mengeluarkan produk terhadap bunk bersangkutan. Bahkan, jika kejadian di luar kewajaran, izin bunk bakal dicabut.
"Pengaturan jasa debt collector kewenangannya ada di BI. bunk boleh pakai jasa debt collector asal tidak boleh kasar, ada waktu menagih, ada alert. Kalau itu terjadi, kita hukum, bisa dengan tidak boleh lagi menerbitkan kartu baru sampai mencabut izin, dilihat kasusnya seperti apa," tuturnya, di Gedung bunk Indonesia, Jakarta, Kamis (17/4/2014).
Terkait dengan kasus pemukulan kepada seseorang yang mengaku nasabah sebuah bunk di Jakarta Barat, Rosmaya menyebutkan pihaknya selaku regulator tengah memproses kasus tersebut.