• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

"Debt Collector" Kasar, Izin bunk Bisa Dicabut

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
LzM2c.jpg
bunk Indonesia (BI) bakal memberikan sanksi keras kepada bunk yang menggunakan jasa penagih utang atau debt collector dengan menggunakan pendekatan kekerasan pada nasabah.

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Rosmaya Hadi, mengatakan, keputusan tersebut diambil menyusul sejumlah preseden tindak kekerasan yang dilakukan debt collector.

BI, lanjut Rosmaya, mengimbau perbankan untuk tak menggunakan debt collector yang kasar pada nasabah. Imbauan akan berubah menjadi sanksi pelarangan mengeluarkan produk terhadap bunk bersangkutan. Bahkan, jika kejadian di luar kewajaran, izin bunk bakal dicabut.

"Pengaturan jasa debt collector kewenangannya ada di BI. bunk boleh pakai jasa debt collector asal tidak boleh kasar, ada waktu menagih, ada alert. Kalau itu terjadi, kita hukum, bisa dengan tidak boleh lagi menerbitkan kartu baru sampai mencabut izin, dilihat kasusnya seperti apa," tuturnya, di Gedung bunk Indonesia, Jakarta, Kamis (17/4/2014).

Terkait dengan kasus pemukulan kepada seseorang yang mengaku nasabah sebuah bunk di Jakarta Barat, Rosmaya menyebutkan pihaknya selaku regulator tengah memproses kasus tersebut.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.