Angela
IndoForum Pro E
- No. Urut
- 88
- Sejak
- 25 Mar 2006
- Pesan
- 45.487
- Nilai reaksi
- 35
- Poin
- 0
sumber foto
Perlahan pertumbuhan ekonomi Indonesia pascapandemi Covid-19 bergerak ke arah yg lebih positif. Aktivitas perkantoran sudah kembali normal bahkan beberapa perusahaan menciptakan kebiasaan kerja baru sepertiwork from home, teleworking, work from anywhere dan lain sejenisnya. Dengan kebiasaan baru tersebut, aktivitas kerja jadi lebih fleksibel & keluar dari pakem masa lalu dimana, bekerja tidak harus melulu dari kantor fisik. Meskipun masih banyak pro & kontra, faktanya, model kerja seperti ini sudah jadi ideal baru yg dipraktikkan banyak perusahaan.
Dalam masa new normal,berdasarkan catatan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada akhir tahun 2021 mencapai 3,7 persen ketika Indonesia keluar dari gelombang varian Delta. Hingga 2022 tercatat pertumbuhan year on year ekonomi Indonesia meningkat diangka 5,31 persen. Hal ini juga terlihat pada peningkatan permintaan sektor-sektor tertentu, salah satunya pada permintaan kepemilikan kendaraan bermotor.
Peningkatan Kredit
Sebagaimana hasil survei bunk Indonesia mengenai Permintaan & Penawaran Kredit Kendaraan Bermotor, dilaporkan pangsa pasar kredit kendaraan bermotor meningkat dari 23,4 persen jadi 25,1% persen pada Juli 2022. Meskipun pemerintah sudah cukup ketat dalam membatasi kendaraan khususnya roda empat melalui kebijakan ganjil-genap, faktanya masyarakat masih belum menemukan opsi terbaik untuk menunjang mobilitas selain mengpakai kendaraan pribadi. Perbaikan transportasi umum, dinilai masih belum dapat mengarahkan minat pengguna untuk memanfaatkannya secara penuh. Pertimbangan waktu tempuh & kenyamanan perjalanan masih jadi poin serius yg harus dibenahi moda transportasi umum.
Peningkatan minat pada kredit kendaraan bermotor juga bukan tanpa catatan. Baru-baru ini beredar luas video yg menunjukkan pertengkaran seseorang yg diduga sebagai debt collectordengan nasabah. Mirisnya meskipun sudah ditengahi oleh petugas kepolisian tetapi nampaknya tidak cukup untuk menangani aksi-aksi dari para debt collector tersebut. Seakan di atas angin dengan lantang para debt collector tersebut menantang balik petugas polisi.
Tindakan ini merupakan salah satu bentuk dari premanisme (pelanggaran hukum oleh seseorang atau sekelompok orang tertentu secara terang-terangan) yg apabila tidak segera ditindak tegas akan menimbulkan keresahan bagi masyarakat.
Perlu jadi catatan bahwa penagihan utang piutang tetap harus mengedepankan prinsip humanisme (berkemanusiaan) & berlaku secara timbal balik baik perusahaan pembiayaan maupun penerima kredit. Sayangnya, fakta di lapangan tidak sering sesuai dengan teorinya.
Penagihan dengan kekerasan baik verbal maupun fisik menurut saya merupakan kebiasaan yg dipelihara & dibiarkan. Dari sisi perusahaan pembiayaan metode seperti ini dinilai efektif dalam usaha mengamankan aset mereka. Tidak jarang dari perusahaan pembiayaan juga bekerjasama dengan pihak ketiga untuk menangani permasalahan. Dari sisi penerima kredit adanya penagihan dengan kekerasan tersebut menimbulkan ketidaknyamanan & bahkan rasa malu ketika berujung keributan di lingkungan tempat tinggal penerima kredit.
Baru-baru ini saya menerima klien (penerima kredit) yg menghadapi permasalahan serupa dengan video yg viral tersebut. Menurut pengakuan & data yg dilampirkan, memang benar diakui sudah ada keterlambatan bayar selama 1 bulan juga 1 bulan berjalan karena keadaan ekonomi penerima kredit yg sedang tidak stabil. Akan tetapi, penerima kredit tetap berkomunikasi dengan bagian penagihan dari perusahaan pembiayaan & sudah memastikan akan membayar kewajibannya pada tanggal tertentu di bulan yg sama sejumlah 2 kali angsuran (total kewajibannya).
Sedikit pun tidak ada niat untuk melarikan diri atau melepas tanggung jawab atas kredit tersebut. Tapi lagi-lagi faktanya berbanding terbalik. Penerima kredit tetap ditagih bahkan mendapatkan ancaman bahwa kendaraannya akan ditarik & datanya akan dilimpahkan ke pihak ketiga (eksternal perusahaan pembiayaan) kalau tidak segera mengerjakan pembayaran.
Ancaman tersebut pada akhirnya terjadi, penerima kredit ditagih oleh pihak ketiga meskipun sebelumnya sudah menyatakan janji bayar kepada bagian penagihan perusahaan pembiayaan. Bahkan ancaman tersebut dilakukan sebelum tenggat waktu yg dijanjikan.
Penagihan Success Fee atau Biaya Buka Blokir
Akibat pelimpahan tersebut kewajiban penerima kredit jadi bertambah 1,5 juta rupiah sebagai uang success feeatau buka blokir versi bagian penagihan. Padahal pelimpahan kepada pihak ketiga tersebut merupakan keputusan sepihak dari perusahaan pembiayaan & tidak disepakati oleh penerima kredit. Lebih jauh penerima kredit diancam bahwa sejumlah angsuran yg sudah dijanjikan pembayarannya tersebut tidak akan diterima kalau biaya success fee atau buka blokirnya tidak dibayarkan.
Catatan saya pada permasalahan ini adalah pada dasarnya hak & kewajiban para pihak harus ditulis dengan jelas & tegas dalam perjanjian. Mengenai success feedengan biaya buka blokir juga harus diperjelas karena secara harfiah memiliki arti yg berbeda. Salah satu pihak tidak dapat sewenang-wenang menimbulkan hak & kewajiban selain yg sudah disepakati dalam perjanjian. Karena sebagaimana asas pacta sunt servanda pada perjanjian, itu merupakan hukum yg mengikat para pihak di dalamnya. Artinya hak & kewajiban para pihak terbatas pada apa yg sudah disepakati dalam perjanjian.
Jika klausula mengenai success fee dan biaya buka blokir tersebut sudah diatur dalam perjanjian kredit maka penerima kredit wajib untuk membayar biaya tersebut. Sebaliknya ketika tidak diatur maka penerima kredit berhak untuk menolak tagihan. Sering kali perusahaan pembiayaan berlindung dibalik biaya-biaya lain yg tertulis dalam perjanjian kredit untuk mengakomodir tambahan tagihan ini.
Patut untuk dicermati kata-kata tersebut tidak memberikan kepastian hukum karena dapat ditafsirkan dengan serampangan. Bagaimana mungkin biaya-biaya lain tersebut berarti Rp 1,5 juta? Tidak ada penjelasan perhitungannya dengan pasti & dapat saja berubah sesuai keharapan pemberi tagihan. Oleh karenanya, penerima kredit harus benar-benar memahami klausula-klausula seperti ini. Hemat saya jangan pernah menyepakati sesuatu yg multi tafsir karena pada umumnya untuk keterlambatan bayar akan dibebankan denda harian bukan biaya buka blokir ataupun success fee.
Kebijakan Pelimpahan Penagihan
Sudah sepatutnya setiap perusahaan pembiayaan mengerjakan evaluasi guna memberikan filter kategori konsumen yg dapat dilimpahkan kepada pihak ketiga. Pemberian kredit harus mengedepankan analisa prinsip 5C, yaitu Character, Capacity, Capital, Condition, & Collateralsehingga perusahaan pembiayaan tidak dapat asal memberikan pembiayaan demi meningkatkan target penjualan.
Terkait dengan penarikan kendaraan perlu memperhatikan kembali Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 sebagaimana juga Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021. Disebutkan dalam putusannya apabila terjadi perselisihan dalam penarikan kendaraan atau apabila kendaraan tidak diserahkan secara sukarela oleh penerima kredit maka eksekusinya dilakukan melalui penetapan eksekusi pengadilan. Penetapan eksekusi pengadilan bukan berarti melalui gugatan terlebih dahulu akan tetapi menciptakan permohonan eksekusi yg diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri. Selanjutnya Ketua Pengadilan Negeri akan memberikan penetapan atas permohonan eksekusi tersebut.
Akhirnya, baik perusahaan pembiayaan maupun penerima kredit merupakan pihak-pihak yg saling membutuhkan. Oleh karena itu kepatuhan kepada isi perjanjian dengan mengedepankan prinsip humanisme serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan wajib dilaksanakan.
Spoiler for Terbit Juga Disini:
Tulisan Ane di Kumparan
Spoiler for Sumber Pertumbuhan Ekonomi 2021:
[/URL]
Spoiler for Sumber Pertumbuhan Ekonomi 2022:
https://www.bps.go.id/pressrelease/...rsen, lebih,Pergudangan sebesar 19,87 persen.
Hari ini 10:13