• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Darmin Gelapkan 20 Ton Bandeng

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
Kepolisian Daerah Jawa Tengah melakukan gelar perkara atas kasus sopir asal Pemalang berinsial U yang diduga menggelapkan 20 ton ikan bandeng yang akan dibawa dari Gresik, Jawa Timur, menuju Muara Baru, Jakarta Timur.

Salah seorang tersangka penggelapan bernama Darmin mengaku U memaksanya untuk menggelapkan bandeng yang akan dia bawa ke Jakarta. "Slamet yang bawa. Slamet dipecat di perusahaan ini. Pas saya di Surabaya dia temui saya. Dia memaksa saya (ikan itu) dijual," kata dia di Mapolda Jawa Tengah, Semarang (29/8/2014).

U merupakan inisial dari alias Udin atau Imamudin Yudianto bin Slamet. Menurut Darmin, Slamet sebelumnya dipecat dari perusahaan ekspedisi PT Manggala Kiat Ananda. "Saya cuma dikasih Rp10 juta," kata dia menegaskan.

Sebelumnya, Polda Jawa Tengah menangkap U di Tegal pada 17 Agustus lalu. U ditangkap setelah tim penyidik Polda Jawa Tengah mendengar informasi ada truk yang akan dijual di Pati, Jawa Tengah, dengan harga miring.

Kepala Unit Kejahatan dan Kekerasan Ditreskrimsus Polda Jateng, AKP Agus Puryadi, menyatakan U merupakan warga Pemalang, Jawa Tengah. Dari penyidikan, Polda Jawa Tengah kemudian menangkap Darmin bin Madio asal Lumajang, Jawa Timur, Samsul Huda bin Durahman asal Sidoarjo, Jawa Timur, dan Suyono bin Marnawi asal Pati.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.