yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
BANDUNG - Berawal dari keisengannya mencuri sepeda motor, Vizai Gustiandi (20) mahasiswa salah satu Akademi Keperawatan (Akper) di Jalan Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat, harus menjalani proses hukum.
Kapolsekta Cibeunying Kidul Kompol Harli Herdiaman menjelaskan, Vizai ditangkap bersama tiga temannya Nopiyandi (21), Abdulah (22), dan Wawang (31). Bahkan Abdulah terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas lantaran melawan saat penangkapan di tempat persembunyiannya.
"Vizai ini memang seorang mahasiswa Akper. Awalnya, dia memang iseng diajak oleh tiga temannya. Lama kelamaan keasyikan bahkan jadi hobi dan akhirnya mulai berani mencuri sendiri," jelas Harli kepada wartawan.
Komplotan itu melakukan aksinya dengan cara berkelompok. Dalam sehari, mereka bisa mencuri satu motor yang terparkir di depan rumah atau kos-kosan. Dari hasil pengungkapan kali ini, polisi mengamankan 13 dari 40 motor curian yang telah dijual keseorang penadah di daerah Cidaun, Kabupaten Cianjur.
"Mereka ini ngajak Vizai karena dia orang yang tau jalan, jadi kalau terjadi apa-apa Vizai bisa menunjukan jalan untuk lari," bebernya.
Kepolisian telah menyurati pihak kampus dan memberitahukan jika Vizai terlibat dalam komplotan curanmor. "Kepada masyarakat yang kehilangan motor, bisa mengeceknya langsung ke Mapolsekta Cibeunying Kidul dan membawa surat-surat motor," terangnya.
Sementara itu, Vizai mengaku nekat melakukan aksi pencurian lantara diajak oleh teman-temannya. Dalam setiap aksi, dia bertugas sebagai penunjuk jalan dan eksekutor motor curian. "Motor-motor ini dicuri di daerah Pasteur, Cicendo, dan Cibeunying Kaler. Tapi kebanyakan di daerah Pasteur," katanya.
Vizai mengaku uang hasil penjualan motor dipergunakan untuk membayar uang kuliah dan kehidupan sehari-hari. "Saya nyesal. Kapok. Gak akan gini lagi," sesalnya.
Akibat perbuatan tersebut, Vizai dan komplotannya terancam hukuman penjara selama lima tahun sesuai Pasal 363 KUHPidana mengenai pencurian dengan pemberatan.