• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Dapatkah Presiden Menjabat Tiga Periode?

  • Pembuat thread awal. Pembuat thread awal. Angela
  • Tanggal Mulai Tanggal Mulai

Angela

IndoForum Pro E
No. Urut
88
Sejak
25 Mar 2006
Pesan
45.487
Nilai reaksi
35
Poin
0
Bisakah Presiden Menjabat Tiga Periode? [KONSPIRASI]


Pembicaraan tiga periode masih jadi topik hangat dikalangan rakyat. Kendati banyak pihak menepis & menentang, pembicaraan ini terus saja muncul seiring dengan pemilu yg semakin dekat. Jadi, apakah presiden kita saat ini punya kemungkinan untuk maju kembali dalam pemilu 2024?

Masa jabatan presiden & wakil presiden diatur dalam pasal 7 UUD 1945 yg menjelaskan janga waktu 5 tahun untuk setiap periode & setelahnya dapat menjabat lagi. Namun, setelah masa pemerintahan Soeharto, pasal ini mendapat beberapa kali perubahan & versi finalnya adalah satu orang yg sama cuma dapat menjabat maksimal dua periode.

Bisakah Presiden Menjabat Tiga Periode? [KONSPIRASI]


Jika berpegang pada pasal tersebut maka kesempatan untuk tiga periode semestinya sama sekali tidak ada. Namun, undang-undang dapat berubah. Bahkan, menurut Mahmud MD, hukum memang harus berubah mengikuti perkembangan jaman. Karenanya undang-undang, termasuk pasal 7, dapat dirubah sesuai kesepakatan.

Lalu, siapa yg berwenang mengerjakan amandemen pada uud 1945? Jawabannya adalah MPR yg terdiri atas DPR & DPD. MPR memiliki wewenang dalam pengambilan keputusan melalui proses pengambilan suara atau mufakat dengan prinsip suara terbanyak. Dengan mengatakan lain, apa yg disetujui oleh setidaknya 2/3 anggota MPR adalah keputusan yg harus dilaksanakan.

Bisakah Presiden Menjabat Tiga Periode? [KONSPIRASI]


Jika MPR setuju maka seseorang dapat saja jadi presiden selama tiga periode. Ingat, itu kalau MPR setuju.

Lalu, siapa orang-orang yg jadi anggota MPR? Saya sebenarnya harap mengatakan bahwa mereka adalah perwakilan rakyat tetapi kenyataannya mereka lebih seperti perpanjangan tangan partai. Semakin banyak perwakilan partai dalam MPR maka semakin akbar pula kekuasaan partai tersebut dalam pengambilan keputusan. Dalam MPR, jumlah adalah kekuatan. Dengan mengatakan lain, untuk merubah suatu UUD maka seseorang harus memastikan mayoritas anggota MPR setuju dengan itu.

Bisakah Presiden Menjabat Tiga Periode? [KONSPIRASI]


Jadi apa yg harus dilakukan? Cara paling sederhana adalah memberi sogokan atau jaminan, tetapi cara ini cukup beresiko. Cara lain yg memungkinkan adalah dengan menggandeng sebanyak mungkin partai oposisi jadi koalisi. Semakin banyak partai yg berpihak maka semakin banyak pula anggota MPR yg akan setuju dengan tiga periode. Singkatnya, ini adalah perang untuk mengumpulkan sebanyak mungkin sekutu.

Dan akhirnya semua kembali ke tangan rakyat. Jika wacana tiga periode sungguh jadi kenyataan maka bapak presiden kita harus berusaha meraup suara lagi di pemilu nanti. Apakah rakyat akan kembali mempercayainya untuk lima tahun ke depan atau tidak, semua itu tergantung usaha beliau (dan orang-orang di belakangnya).

Bisakah Presiden Menjabat Tiga Periode? [KONSPIRASI]


Sekian dari saya mari berjumpa di thread saya yg lainnya.

sumur Hari ini 11:43
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.