facebookeb
IndoForum Senior A
- No. Urut
- 210735
- Sejak
- 9 Jan 2013
- Pesan
- 7.471
- Nilai reaksi
- 100
- Poin
- 48
"Kami laporkan pada hari terakhir tenggat dari KPU ini karena memang semuanya harus sudah rinci dan memenuhi syarat-syarat kan," kata Bendahara PDIP Olly Dondokambey di Kantor KPU.
Dari rincian danang yang dipaparkan Olly, dijelaskan bahwa danang dari kas partai yang memang disiapkan untuk Pemilu sebesar Rp26,64 milar, dan danang dari calon anggota legislatif (caleg) sebesar Rp103,047 miliar.
Namun, danang total Rp130 miliar tersebut belum termasuk dari 67 caleg dari berbagai tingkatan yang belum menyerahkan laporan ke partai.
"Ya karena masih dibutuhkan waktu ya untuk berbagai caleg di daerah. Permasalahan informasi juga ke mereka masih menghambat," ujar Olly.
"Kita berikan waktu secepatnya, mungkin sampai Januari nanti," ujarnya menambahkan.
Tenggat waktu laporan penerimaan sumbangan danang kampanye untuk tahap pertama adalah Jumat ini. Tahap kedua laporan penerimaan danang kampanye adalah hingga 2 Maret yang juga berisi data penggunaan danang kampanye,
Olly menambahkan semua danang penerimaan kampanye masih bersumber dari kas partai dan caleg. Sedangkan danang dari pihak ketiga atau pihak eksternal partai seperti Badan Usaha, Olly mengklaim partai belum menerima danang tersebut.
Hingga Jumat sore, di Kantor KPU tercatat sebagian besar partai masih mengurus administrasi untuk melaporkan penerimaan sumbangan danang kampanyenya.