pinnacullata
IndoForum Activist C
- No. Urut
- 24506
- Sejak
- 24 Okt 2007
- Pesan
- 13.034
- Nilai reaksi
- 224
- Poin
- 63
JAKARTA--MI: Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Teten Masduki mengatakan danang kampanye dan penyumbang danang kampanye harus dipublikasikan. Bahkan laporan awal danang kampanye sebelum diaudit juga harus dipublikasikan.
”danang kampanye itu danang publik. Asal-usul danang kampanye itu harus jelas siapa penyumbangnya. Karena itu harus dipublikasikan pengeluaran dan penerimaan danang kampanye lengkap dengan penyumbangnya supaya publik bisa mengawasi dan mendeteksi apakah ada danang hasil kejahatan masuk ke danang kampanye,” kata Teten di Jakarta,
Teten dan Direktur Eksekutif Center for Electoral Reform (Cetro) Hadar Navis Gumay mengapresiasi KPU yang mewajibkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi penyumbang di atas Rp20 juta. ”Ini salah satu kemajuan kalau KPU mewajibakn penyumbang di atas Rp20 juta harus mencantumkan NPWP. Tapi itu tidak artinya kalau danang kampanye dan penyumbangnya tidak dipublikasikan,” kata Teten.
Hadar mengatakan pencantum syarat NPWP bagi penyumbang danang kampanye salah satu kemajuan yang dilakukan KPU. ”Ini langkah maju KPU yang kita apresiasi. Kita berharap KPU mampu melakukan langkah-langkah maju menutupi kelemahan-kelemahan UU Pemilu untuk menciptakan pemilu berkualitas,” katanya.
--------------
gw sih setuju banget , supaya bisa menghindarkan money politik ya
”danang kampanye itu danang publik. Asal-usul danang kampanye itu harus jelas siapa penyumbangnya. Karena itu harus dipublikasikan pengeluaran dan penerimaan danang kampanye lengkap dengan penyumbangnya supaya publik bisa mengawasi dan mendeteksi apakah ada danang hasil kejahatan masuk ke danang kampanye,” kata Teten di Jakarta,
Teten dan Direktur Eksekutif Center for Electoral Reform (Cetro) Hadar Navis Gumay mengapresiasi KPU yang mewajibkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi penyumbang di atas Rp20 juta. ”Ini salah satu kemajuan kalau KPU mewajibakn penyumbang di atas Rp20 juta harus mencantumkan NPWP. Tapi itu tidak artinya kalau danang kampanye dan penyumbangnya tidak dipublikasikan,” kata Teten.
Hadar mengatakan pencantum syarat NPWP bagi penyumbang danang kampanye salah satu kemajuan yang dilakukan KPU. ”Ini langkah maju KPU yang kita apresiasi. Kita berharap KPU mampu melakukan langkah-langkah maju menutupi kelemahan-kelemahan UU Pemilu untuk menciptakan pemilu berkualitas,” katanya.
--------------
gw sih setuju banget , supaya bisa menghindarkan money politik ya