yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
Sejak mendapat remunerasi 2007 lalu, gaji pegawai Kementerian Keuangan, termasuk Direktorat Jenderal Pajak otomatis melonjak. Namun, tujuan mulia remunerasi dalam bingkai Reformasi Birokrasi itu, tampaknya masih jauh panggang dari api. Masih saja ada pegawai Pajak yang kedapatan menerima suap.
Kasus teranyar, KPK menciduk Pargono Riyadi, pegawai golongan IV B Ditjen Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Pusat, Selasa malam 9 April 2013. Bersama dia, KPK juga menangkap tiga pihak swasta dan uang yang diduga suap Rp125 juta.
Selain di KPK, sejumlah pegawai pajak pun berurusan di Kejaksaan. Beberapa di antaranya yang menyita perhatian publik adalah Gayus Tambunan, Dhana Widyatmika, dan Bahasyim Assifie.
Sebelum Pargono, KPK beberapa kali menangkap pegawai pajak yang kedapatan 'bertransaksi' terkait dengan jabatan dan kewenangan mereka. Siapa saja mereka?
Tommy Hidratno
Mantan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Pajak Pratama (KPP) cabang Sidoarjo itu ditangkap KPK di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, 6 Juni 2012.
Di Pengadilan Tipikor Jakarta, Tommy dinyatakan bersalah menerima uang senilai Rp280 juta James Gunardjo melalu Hendy Anuranto terkait pengurusan Pajak PT Bhakti Investama. Tommy divonis 3,5 tahun penjara.
Di Pengadilan Tipikor Jakarta, Tommy dinyatakan bersalah menerima uang senilai Rp280 juta James Gunardjo melalu Hendy Anuranto terkait pengurusan Pajak PT Bhakti Investama. Tommy divonis 3,5 tahun penjara.
Anggrah Suryo
Saat ditangkap KPK bersama seorang perempuan, 13 Juli 2012, Anggrah menjabat sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bogor. Dari tangan pegawai pajak itu KPK menyita uang suap Rp300 juta.
Karena kewalahan dalam menangani perkara korupsi dengan jumlah sumber daya manusia yang sedikit, KPK akhirnya menyerahkan berkas Anggrah ke Kejaksaan Agung.
Pengadilan Tipikor Bandung akhirnya memvonis 6 tahun penjara. Anggrah terbukti menerima suap untuk pengurangan pajak PT Gunung Emas Abadi.
Karena kewalahan dalam menangani perkara korupsi dengan jumlah sumber daya manusia yang sedikit, KPK akhirnya menyerahkan berkas Anggrah ke Kejaksaan Agung.
Pengadilan Tipikor Bandung akhirnya memvonis 6 tahun penjara. Anggrah terbukti menerima suap untuk pengurangan pajak PT Gunung Emas Abadi.
Gayus Tambunan
Siapa yang tak mengenal mafia pajak satu ini. Kisah harta di luar logika sebagai pegawai golongan III A hingga pelariannya ke sejumlah negara, membuat Gayus terkenal.
Tak hanya diusut Kejaksaan Agung, mafia pajak Gayus pun ditangani KPK. Lembaga antikorupsi itu menyisir perusahaan-perusahaan yang pernah ditangani Gayus selama bertugas pegawai Pajak. Namun, penanganan kasus ini belum ada tindak lanjut.
Dari 'main mata' dengan wajib pajak, Gayus yang semula tak punya apa-apa berubah menjadi orang super kaya, meski baru Golongan III A.
Kasus Gayus sendiri mencuat tahun 2010 setelah Kabareskrim saat itu Susno Duadji mengungkapkan rekening janggal yang dimiliki Gayus. Kasus Gayus yang multidimensi tersebut kemudian diusut Kejaksaan Agung dan KPK.
Tak hanya diusut Kejaksaan Agung, mafia pajak Gayus pun ditangani KPK. Lembaga antikorupsi itu menyisir perusahaan-perusahaan yang pernah ditangani Gayus selama bertugas pegawai Pajak. Namun, penanganan kasus ini belum ada tindak lanjut.
Dari 'main mata' dengan wajib pajak, Gayus yang semula tak punya apa-apa berubah menjadi orang super kaya, meski baru Golongan III A.
Kasus Gayus sendiri mencuat tahun 2010 setelah Kabareskrim saat itu Susno Duadji mengungkapkan rekening janggal yang dimiliki Gayus. Kasus Gayus yang multidimensi tersebut kemudian diusut Kejaksaan Agung dan KPK.