• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita Daftar Obat & Suplemen yang Dilarang oleh BPOM Ternyata Bohong

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
1UK2j.jpg

Seringkali kita menerima pesan berantai melalui Blackberry Messenger, Email, atau SMS bahwa sejumlah obat dan suplemen dilarang karena mengandung bahan berbahaya.

Banyak pesan berantai yang beredar melalui Blackberry Messenger, Email, atau SMS itu mencatut nama seorang ex-pimpinan BPOM yang bertujuan menipu dan menyesatkan masyarakat karena ternyata adalah berita bohong belaka.

Sementara BPOM sendiri telah mengeluarkan bantahan resmi bahwa hal itu tidak benar, bantahan tersebut dapat dilihat di
Kode:
http://www.pom.go.id/index.php/home/berita_aktual/132/Surat_Edaran_Nomor_:_KH.00.234.2025_Tentang_Bantahan_Pemberitahuan_Penarikan_Obat-obatan.html

Surat Edaran Nomor : KH.00.234.2025 Tentang Bantahan Pemberitahuan Penarikan Obat-obatan
Jakarta, 5 Juli 2006
Kepada Yth.
Pemimpin Redaksi Media Cetak dan Media Elektronik
di Seluruh Indonesia
SURAT-EDARAN
Nomor : KH.00.234.2025
Tentang
Bantahan Pemberitahuan Penarikan Obat-obatan
Sehubungan dengan adanya Pemberitahuan tentang Obat-obatan tidak boleh dikonsumsi yang telah disebarluaskan melalui e-mail tertanggal 20 Februari 2006 tertanda Kepala Badan POM dan selebaran yang diedarkan melalui PBF, Rumah Sakit dan Apotik, dengan ini kami beritahukan bahwa sejak tahun 2003 Badan POM telah mengeluarkan Surat Bantahan Pemberitahuan Penarikan Obat-Obatan sebagai berikut :

1. Surat No. KH.01.01.234.0733 tanggal 19 Desember 2003
2. Surat Pembaca No. KH.01.01.234.1350 tanggal 28 Oktober 2004
3. Surat No. KH.01.04.234.0694 tanggal 19 Agustus 2005

Adapun surat bantahan Badan POM sebagai berikut :
BANTAHAN BADAN POM ATAS SURAT KEPUTUSAN KEPALA BADAN POM
TENTANG PENARIKAN 10 ITEM OBAT YANG TIDAK BOLEH DIKONSUMSI

  1. Obat PARAMEX Produksi PT. Konimex​
  2. Obat INZA Produksi PT Konimex​
  3. Obat INZANA Produksi PT Konimex​
  4. Obat CONTREX & CONTREXIN Produksi PT. Tempo Scan Pasific​
  5. HEMAVITON ENERGY DRINK Produksi PT. Tempo Scan Pasific​
  6. HEMAVITON ENERGY DRINK Produksi PT. Tempo Scan Pasific​
  7. BODREX & BODREXIN Produksi PT. Tempo Scan Pasific​
  8. NATURE diedarkan oleh PT. WIGO HOSLAB​
  9. SUPER TETRA diedarkan oleh PT. WIGO HOSLAB​
  10. STOP COLD diedarkan oleh PT. WIGO HOSLAB​
Dengan ini Badan POM menegaskan kembali bahwa :​

  1. Surat Keputusan Kepala Badan POM tersebut adalah palsu yang bersumber dari orang yang tidak bertanggung jawab.​
  2. Obat-obatan sebagaimana tersebut diatas sampai saat ini layak dan aman untuk dikonsumsi.​
  3. Badan POM tidak pernah melakukan Re-evaluasi terhadap obat sebagaimana tersebut diatas.​
Kami Harapkan bantuan dan kerjasama Saudara untuk dapat membuat surat bantahan Badan POM di Media Saudara mengenai bantahan Badan POM tentang Surat Keputusan Kepala Badan POM Palsu yang telah diedarkan melalui internet.

Kami sampaikan pula, bila Saudara membutuhkan atau akan memberikan informasi dapat menghubungi hot line kami di Unit layanin pengakuan Konsumen pada nomor 021-4263333

Demiakan Pemberitahuan kami, atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Sekretaris Utama


Dra. Mawarwati Djamaluddin
NIP 140100302

Oleh karena itu, sebagai masyarakat yang cerdas harus pandai-pandai memilih obat-obatan mana yang baik dan mana yang berbahaya bagi kesehatan. Di mana saat ini konsumen dihadapkan dengan banyaknya pilihan obat dan suplemen kesehatan. Butuh ketelitian dalam memilih agar sesuai dengan kebutuhan dan tidak mengandung bahan berbahaya.

Berikut beberapa tips dalam memilih dan mengkonsumsi obat dan suplemen kesehatan yang aman yaitu:
1. Pastikan obat dan suplemen kesehatan yang Anda pilih memiliki ijin edar dan Nomor Registrasi dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) dan dibuat oleh produsen yang terpercaya.
2. Perhatikan kode produksi, tanggal kadaluwarsa, kondisi kemasan obat atau suplemen kesehatan yang Anda beli dalam kondisi baik.
3. Baca dan ikuti aturan pakai seperti yang tertera pada kemasan.

Sebagai produsen obat terpercaya, PT Tempo Scan Pacific, Tbk telah menerapkan standar baku mutu terbaik dan mengikuti CPOB (Cara Pembuatan Obat yang Baik) yang ditetapkan oleh Badan POM.

PT.Tempo Scan Pacific, Tbk mempersembahkan rangkaian produk obat dan suplemen kesehatan yang aman untuk konsumen Indonesia sejak tahun 1953 serta mendapat sambutan positif dari konsumen Indonesia antara lain bodrex, bodrexin, Contrex, Contrexyn, dan hemaviton range (hemaviton Action dan hemaviton Energy Drink).

Anda dapat menghubungi Tempo Peduli Konsumen di 0-800-1-50888 untuk bertanya lebih lanjut mengenai produk-produk PT Tempo Scan Pacific, Tbk.

Jadi teliti sebelum membeli itu penting bagi kesehatan Anda.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.