• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Daftar Denda Tilang Polisi di Jalan Raya

Ajido-Marujido

IndoForum VIP: The Special One
No. Urut
10016
Sejak
31 Des 2006
Pesan
4.815
Nilai reaksi
146
Poin
63
78554875.gif


Berikut ini adalah daftar-daftar denda tilang polisi:
1. Setiap Orang. Mengganggu fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, isyarat pejalan kaki dan pengaman.
Rp. 250.000
275 ayat (1) jo pasal 28 ayat (2)

2. Setiap pengguna jalan. Tidak mematuhi perintah sesuai pasal 104 ayat 3. Pada kondisi tertentu, demi kelancaran dan ketertiban wajib berhenti, jalan terus, mempercepat, memperlambat atau mengalihkan arus kendaraan.
Rp. 250.000
Pasal 282 jo Pasal 104 ayat (3)

3. Setiap pengemudi (semua jenis ranmor)
a. Tidak bawa SIM : Tidak dapat menunjukkan Surat Ijin Mengemudi yang sah.
Rp. 250.000
Pasal 288 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (5) hrf b.

4. b. Tidak memiliki SIM. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi
Rp. 1.000.000
Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1)

5. c. STNK/STCK tidak sah. Kendaraan Bermotor tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan Polri.
Rp. 500.000
Psl 288 ayat (1) jo Psl 106 ayat (5) huruf a

6. d. TNKB tidak sah: Kendaraan Bermotor tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan Polri.
Rp. 500.000
Pasal 280 jo pasal 68 ayat (1)

7. e. Perlengkapan membahayakan keselamatan Kendaraan dijalan dipasang perlengkapan yang mengganggu keselamatan: bumper, tanduk dan lampu yang menyilaukan.
Rp. 500.000
Pasal 279 jo Pasal 58

8. f. Sabuk Keselamatan: Tidak mengenakan Sabuk Keselamatan
Rp. 250.000
Psl 289 jo Psl 106 Ayat (6)

9. g. Lampu utama malam hari: Tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu.
250.000
Pasal 293 ayat (1) jo pasal 107 ayat (1)

10. h. Cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.:Melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain, Pasal 287 ayat.
Rp. 250.000
(6) jo pasal 106 (4) hrf h

11. i. Ranmor tanpa rumah-rumah: Selain sepedamotor, mengemudikan kendaraan tidak dilengkapi dengan rumah –rumah, tidak mengenakan sabuk keselamatan dan tidak mengenakan helm.
Rp. 250.000
Pasal 290 jo Pasal 106 (7).

12. j. Gerakan lalulintas: Melanggar aturan gerakan lalu litas atau tata cara berhenti dan parkir.
Rp. 250.000
Pasal 287 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (4) e

13. k. Kecepatan maksimum dan minimum: Melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah.
Rp. 500.000
Psl 287 ayat(5) jo Psl 106 ayat (4) hrf (g) atau psl 115 hrf (a)

14. l. Membelok atau berbalik arah: Tidak memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan saat akan membelok.
Rp. 250.000
Pasal 294 jo pasal 112 (1).

15. m. Berpindah lajur atau bergerak ke samping: Tidak memberi isyarat saat akan berpindah lajur atau bergerak ke samping.
Rp. 250.000
Pasal 295 jo pasal 112 ayat (2)

16. n. Melanggar rambu atau marka: Melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka.
Rp. 500.000
Psl 287 ayat(1) jo psl 106(4) hrf (a) dan Psl 106 ayat(4) hrf (b)

17. o. Melanggar apill (TL): Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalulintas
Rp. 500.000
Psl 287 ayat (2) jo psl 106(4) hrf (c)

18. p. Mengemudi tidak wajar: Melakukan kegiatan lain saat mengemudi, dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi saat mengemudi di jalan.
Rp. 750.000
Pasal 283 jo pasal 106 (1).

19. q. Di perlintasan kereta api: Mengemudikan Kendaran bermotor pada perlintasan antara Kereta Api dan Jalan, tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, Palang Pintu Kereta Api sudah mulai ditutup, dan / atau ada isyarat lain.
Rp. 750.000
Pasal 296 jo pasal 114 hrf (a)

20. r. Berhenti dalam keadaan darurat: Tidak Memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan Bahaya atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat dijalan.
Rp. 500.000
Pasal 298 jo psl 121 ayat (1)

21. s. Hak utama kendaraan tertentu: Tidak memberi prioritas jalan bagi kendaraan bermotor yang memiliki hak utama menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar serta dikawal petugas Polri.
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas,
b. Ambulan yang mengangkut orang sakit,
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalulintas,
d. Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia,
e. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga internasional yang menjadi tamu Negara,
f. Iring–iringan pengantar jenazah,
g. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian RI.
Rp. 500.000
Pasal 287 ayat (4) jo Pasal 59 dan pasal 106 (4) huruf (f) jo Pasal 134 dan pasal 135.

22.
t. Hak pejalan kaki atau pesepeda: Tidak mengutamakan pejalan kaki atau pesepeda.
Rp. 500.000
Pasal 284 jo 106 ayat (2).
Nah sekian info dari saya… para IF-ers yang di jalan raya hati-hati yah... dendanya mahal tuh sekarang... :|

src://kompas.com
 
btw tuh denda di kasih waktu sidang tilang apa sama polisi yang nangkap waktu di jalan ngasih nya ;))
 
jarang bgt di laksanain peraturan di ind ,

contohnya buang smpah smbarangan denda kalo g salah 5jt (sry klo salah)..
perna ada orang yg msuk pngadilan gr2 buang smpah smbarangan ?
 
bukannya udah dari bulan mei ya...................../heh
 
Nice Info bro..... tapi tetep aja lebih murah kalau sogok /heh /heh /heh
 
iya cuma 50-80..............................:)
 
Kalo dijakarta iya bisa murah, polisinya pengertian
63957.gif
kl didaerah lain gak bakal bisa. damainya mahal
541256.gif
 
memangnya disana berapa damainya......................
 
^
bukannya di jkt yg paling mahal ?? /hmm
 
di daerah bisa damai murah..
kayak gw melanggar marka cuma minta rokok dua bungkus.. =))
 
ada baik nya juga sih...
jadi enggan langgar praturan.../e18

mahal bgt daahhh dendanya...


Nice Info bro..... tapi tetep aja lebih murah kalau sogok /heh /heh /heh

kadang ada aja sh yg mw...

tapi ga jarang malah yg ada nembak harga tinggi bner...

liat list harga denda gitu mending gw jalanin sidang.../e4
1 kasus ga nyampe 100rb

^
bukannya di jkt yg paling mahal ?? /hmm

iya tuh om...

kadang ga rasional dendanya...
gilak2an... /pif
 
Kalo minta harga tinggi, tinggal bilang "ya udah pak tilang aja" =))
 
Hmmnn??Mungkin itu tidak berlaku di tiap daerah di INDO kk,,,
heee :)
Saya perna ditilang karena g pake helm.
Polisi pun berkata,,:"Uda tilang di tempat ja biar cepat pak"
Saya:"Tapi uang saya tinggal 5rb pak,sambil menunjukkan isi dompet saya"
sebetulnya saya suka nyimpan di kantong uang saya,heee
dan hasilnya mengejutkan saya saudara2.
Polisi:"akhh,,,,yauda itu pun jadi lah"
WKWKWKWK....:D
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.