AleXandria
IndoForum Newbie C
- No. Urut
- 107327
- Sejak
- 21 Okt 2010
- Pesan
- 164
- Nilai reaksi
- 2
- Poin
- 18
GORONTALO, KOMPAS.com — Sepasang kakek dan nenek yang berasal dari Desa Tenggela, Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo, disidangkan di Pengadilan Negeri Limboto karena diduga mencuri bambu.
Hakim ketua pada sidang tersebut, Danardono, mengatakan, Selasa (14/12/2010), terdakwa kakek yang bernama Anjol Hasim (75) dan nenek Jamilu Nani (80) terbukti telah melakukan pencurian bambu sebanyak enam batang.
Pasangan kakek-nenek tersebut akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pencurian. Namun, kata dia, dalam sidang yang berlangsung pada hari Senin, majelis hakim belum bisa menyimpulkan hasil putusan karena proses musyawarah belum selesai. "Kami masih akan mengikuti aturan yang berlaku dulu," kata Danardono.
Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU), Surya Budi Darma, mengatakan bahwa pasangan kakek-nenek tersebut tidak dituntut dengan pasal tentang pencurian.
Namun kata dia, keduanya hanya akan dikenai pasal tentang perusakan areal tanaman milik orang lain. "Sebenarnya juga mereka tidak mencuri, hanya melakukan percobaan pencurian," kata Surya.
Sebelumnya, Anjol Hasim dan Jamilu Nani telah divonis hukuman 20 hari sebagai tahanan kota karena kasus pencurian bambu tersebut.
Menurut Anjol, mereka tidak merasa melakukan pencurian karena tanaman bambu yang diambil itu adalah miliknya, yang kebetulan ditanam di area bekas rumahnya yang telah dijual. "Dan itu ditunjukkan dalam surat jual beli," kata Anjol.
Hakim ketua pada sidang tersebut, Danardono, mengatakan, Selasa (14/12/2010), terdakwa kakek yang bernama Anjol Hasim (75) dan nenek Jamilu Nani (80) terbukti telah melakukan pencurian bambu sebanyak enam batang.
Pasangan kakek-nenek tersebut akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pencurian. Namun, kata dia, dalam sidang yang berlangsung pada hari Senin, majelis hakim belum bisa menyimpulkan hasil putusan karena proses musyawarah belum selesai. "Kami masih akan mengikuti aturan yang berlaku dulu," kata Danardono.
Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU), Surya Budi Darma, mengatakan bahwa pasangan kakek-nenek tersebut tidak dituntut dengan pasal tentang pencurian.
Namun kata dia, keduanya hanya akan dikenai pasal tentang perusakan areal tanaman milik orang lain. "Sebenarnya juga mereka tidak mencuri, hanya melakukan percobaan pencurian," kata Surya.
Sebelumnya, Anjol Hasim dan Jamilu Nani telah divonis hukuman 20 hari sebagai tahanan kota karena kasus pencurian bambu tersebut.
Menurut Anjol, mereka tidak merasa melakukan pencurian karena tanaman bambu yang diambil itu adalah miliknya, yang kebetulan ditanam di area bekas rumahnya yang telah dijual. "Dan itu ditunjukkan dalam surat jual beli," kata Anjol.