• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita Curi Bambu, Kakek-Nenek Divonis 20 Hari

AleXandria

IndoForum Newbie C
No. Urut
107327
Sejak
21 Okt 2010
Pesan
164
Nilai reaksi
2
Poin
18
GORONTALO, KOMPAS.com — Sepasang kakek dan nenek yang berasal dari Desa Tenggela, Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo, disidangkan di Pengadilan Negeri Limboto karena diduga mencuri bambu.

Hakim ketua pada sidang tersebut, Danardono, mengatakan, Selasa (14/12/2010), terdakwa kakek yang bernama Anjol Hasim (75) dan nenek Jamilu Nani (80) terbukti telah melakukan pencurian bambu sebanyak enam batang.

Pasangan kakek-nenek tersebut akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pencurian. Namun, kata dia, dalam sidang yang berlangsung pada hari Senin, majelis hakim belum bisa menyimpulkan hasil putusan karena proses musyawarah belum selesai. "Kami masih akan mengikuti aturan yang berlaku dulu," kata Danardono.

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU), Surya Budi Darma, mengatakan bahwa pasangan kakek-nenek tersebut tidak dituntut dengan pasal tentang pencurian.

Namun kata dia, keduanya hanya akan dikenai pasal tentang perusakan areal tanaman milik orang lain. "Sebenarnya juga mereka tidak mencuri, hanya melakukan percobaan pencurian," kata Surya.

Sebelumnya, Anjol Hasim dan Jamilu Nani telah divonis hukuman 20 hari sebagai tahanan kota karena kasus pencurian bambu tersebut.

Menurut Anjol, mereka tidak merasa melakukan pencurian karena tanaman bambu yang diambil itu adalah miliknya, yang kebetulan ditanam di area bekas rumahnya yang telah dijual. "Dan itu ditunjukkan dalam surat jual beli," kata Anjol.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.