yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Nugroho Arianto, membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang pemuda yang diduga kuat melakukan penculikan dan pemerkosaan terhadap seorang siswi SD asal Kabupaten Sumendang.
“Penyidik dari PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) sudah mengamankan Je dari tempat kosnya di Cicadas, kemarin,” kata Nugroho, Jumat (15/8/2014).
Dari hasil penyelidikan awal, Je mengakui telah mencabuli korban, AU, di tempat kosnya.
Pihaknya masih mengembangkan kasus ini. “Dari hasil penyelidikan dan pengakuan Je, kami sudah menetapkannya sebagai tersangka,” ujarnya.
Pihaknya juga telah melakukan visum terahdap anak berusia 11 tahun itu di RS Bhayangkara Sartika Asih untuk melengkapi berkas.
Korban dalam pendampingan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Jawa Barat.
“Untuk pasal kami belum bisa pastikan karena masih dalam pemeriksaan oleh Unit PPA. Kemungkinan besar dia dijerat dengan UU Perlindungan Anak yang hukumannya 15 tahun penjara,” terangnya.
“Penyidik dari PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) sudah mengamankan Je dari tempat kosnya di Cicadas, kemarin,” kata Nugroho, Jumat (15/8/2014).
Dari hasil penyelidikan awal, Je mengakui telah mencabuli korban, AU, di tempat kosnya.
Pihaknya masih mengembangkan kasus ini. “Dari hasil penyelidikan dan pengakuan Je, kami sudah menetapkannya sebagai tersangka,” ujarnya.
Pihaknya juga telah melakukan visum terahdap anak berusia 11 tahun itu di RS Bhayangkara Sartika Asih untuk melengkapi berkas.
Korban dalam pendampingan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Jawa Barat.
“Untuk pasal kami belum bisa pastikan karena masih dalam pemeriksaan oleh Unit PPA. Kemungkinan besar dia dijerat dengan UU Perlindungan Anak yang hukumannya 15 tahun penjara,” terangnya.