• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Cek Disini! Ini Cara Dapatkan Sertifikasi Halal Gratis Bagi UMKM

  • Pembuat thread awal. Pembuat thread awal. Angela
  • Tanggal Mulai Tanggal Mulai

Angela

IndoForum Pro E
No. Urut
88
Sejak
25 Mar 2006
Pesan
45.487
Nilai reaksi
35
Poin
0
Usaha Mikro, Kecil & Menengah atau yg biasa disebut denganUMKMmerupakan usaha yg bergerak dalam bidang ekonomi khususnya sektor perdagangan. UMKM merupakan salah satu tipe usaha yg diprioritaskan oleh pemerintah karena memiliki peranan penting dalam perekonomian di Indonesia.Sejak diberlakukannya aturan mengenai Sertifikasi Halal pada tanggal 17 Oktober 2019 lalu, per awal tahun 2020 pemerintah mulai melaksanakan program Sertifikasi Halal gratis bagi UMKM yg memiliki omset di bawah 1 miliar rupiah per tahun. Usaha yg diprioritaskan adalah yg bergerak di bidang makanan & minuman kemudian barang & jasa. Oleh karena itu para pelaku UMKM harus mengetahui cara untuk dapatkan Sertifikasi halal.

Melalui sertifikat halal ini, konsumen yg akan mengpakai produk tersebut akan merasa lebih kondusif karena produk yg dibeli tidak mengandung komposisi yg diharamkan oleh agama Islam. Dengan begitu tingkat penjualan dari produk tersebut akan meningkat.

Cara Dapatkan Sertifikasi Halal secara Gratis

Cek Disini! Ini Cara Dapatkan Sertifikasi Halal Gratis Bagi UMKM
Sumber Foto : halalmuibali.or.id​


Bagi UMKM yg harap mendapatkan sertifikat halal LPPOM MUI secara gratis, maka harus mengerjakan pendaftaran sertifikasi halal serta memenuhi persyaratan yg ditentukan. Tidak cuma mendapatkan sertifikat halal gratis, UMKM yg memenuhi syarat tersebut juga mendapatkan gratis biaya perpanjangan sertifikat.

Berikut adalah tahapan yg harus dilakukan oleh UMKM untuk mendapatkan sertifikat halal secara gratis

1. Pahami Persyaratan & Ikuti Pelatihan Sistem Jaminan Halal (SJH)

Langkah perdana yg harus Anda lakukan adalah memahami persyaratan untuk sertifikasi halal yg tercantum dalam HAS 23000. Di samping itu, Anda juga diharuskan untuk mengikuti pelatihan regular maupun pelatihan online (e-training) SJH yg diadakan olehLPPOM MUI

2. Jangan Lupa Terapkan Sistem Jaminan Halal (SJH)

Langkah selanjutnya adalah menerapkan SJH. Hal yg harus diterapkan antara lain : penetapan kebijakan halal, penetapan Tim Manajemen Halal, pembuatan Manual SJH, pelaksanaan pelatihan, penyiapan prosedur terkait SJH, serta pelaksanaan internal audit & kaji ulang manajemen.

3. Siapkan Dokumen Pendukung Sertifikasi Halal

Sebelum mendaftar untuk sertifikasi halal, Anda harus menyiapkan dokumen yg diperlukan saat sertifikasi. Dokumen tersebut antara lain : daftar produk, daftar bahan & dokumen bahan, daftar penyembelih (khusus Rumah Penyembelih Hewan), matriks produk, manual SJH, diagram alur proses, daftar alamat fasilitas produksi, bukti pengenalan kebijakan halal, bukti pelatihan internal, & bukti audit internal.

4. Lakukan Pendaftaran Sertifikasi Halal

Pendaftaran sertifikasi halal dapat dilakukukan secara online di sistem Cerol melalui websitewww.e-lppommui.org.Jangan lupa membaca user manual Cerol untuk memahami prosedur sertifikasi halal.Agar dapat diproses oleh LPPOM MUI, pastikan untuk mengerjakan upload data sertifikasi hingga selesai.

5. Lakukan Monitoring Pre Audit & Pembayaran Akad Sertifikasi

Untuk mengetahui adanya ketidaksesuaian pada hasil pre Audit, maka Anda disarankan untuk mengerjakan monitoring Pre Audit setiap hari. Setelah itu lakukan pembayaran & penandatangan akad.

6. Pelaksanaan Audit

Apabila perusahaan lolos pre audit & akad sudah disetujui maka Audit dapat dilaksanakan di semua fasilitas yg berkaitan dengan produk yg disertifikasi.

7. Lakukan Monitoring Pasca-Audit

Monitoring Pasca-Audit dapat dilakukan setiap hari untuk mengetahui adanya ketidaksesuaian pada hasil audit.

8. Anda Berhak Mendapatkan Sertifikat Halal secara Resmi

Setelah semua tahapan sudah berhasil dilakukan, maka Anda dapat mengunduh sertifikat halal di Cerol atau dapat diambil di kantor LPPOM MUI. Sertifikat ini berlaku selama dua tahun.

Baca juga :Jenis Pembukuan Khusus UMKM yg Harus Anda Kuasai


Hari ini 11:31
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.