Angela
IndoForum Pro E
- No. Urut
- 88
- Sejak
- 25 Mar 2006
- Pesan
- 45.487
- Nilai reaksi
- 35
- Poin
- 0
Ketika kita sudah lama mengpakai satu nomor panggil ponsel (nomor handphone), berganti operator selular adalah sebuah keputusan yg sulit diambil, meskipun kita kecewa dengan layanin yg diberikan operator selular. Terlebih lagi kalau nomor yg kita miliki termasuk nomor cantik & gampang dihapal serta sudah banyak tersebar kepada keluarga & relasi.
Keharusan berganti nomor panggil ponsel ketika berganti operator harus dilakukan karena nomor panggil itu sebenarnya dimiliki oleh operator selular. Pengguna nomor panggil itu cuma memiliki hak pakai atas nomor panggil selama nomor itu aktif & belum terblokir. Jika nomor panggil itu sudah tidak aktif karena sudah berhenti berlangganan bagi pengguna pasca bayar atau tidak diisi ulang lagi melewati masa tenggang bagi pengguna pra bayar, maka operator selular berhak menjual lagi nomor panggil itu tanpa harus meminta ijin kepada pengguna yg lama.
Situasi seperti ini tidak akan terjadi kalau pemerintah mengeluarkan kebijakan supaya industri selular kita mengpakai sistem Mobile Number Portability (MNP), MNP adalah sebuah sistem penomoran selular yg portabel, dimana nomor panggil adalah milik pelanggan selular sehingga dapat tetap mengpakai nomor kartu panggil yg sama meskipun berganti operator.
Keuntungan lain sistem MNP adalah akan memaksa semua operator selular menerapkan one rate, yakni cuma berlaku satu tarif untuk semua operator. Tak ada pembedaan tarif untuk panggilan on net (sesama operator) & off net (antar operator). Jadi tidak akan ada lagi perang tarif antar operator mengorbankan kualitas layanin. Penerapan sistem ini akan menciptakan operator lebih mengutamakan pelayanan bagi pelanggan supaya tidak beralih ke operator lain.
Penghematan nomor panggil juga merupakan keunggulan sistem MNP. Mengingat nomor panggil adalah sumber daya yg terbatas, maka penerapan sistem ini perlu segera diaplikasikan. Disamping itu, registrasi pengguna ponsel akan lebih ketat sehingga meminimalkan kejahatan dengan media ponsel, tidak seperti keadaan saat ini.
Banyak negara lain yg menerapkan sistem MNP ini seperti Australia, Pakistan, Arab Saudi & India yg bulan Januari lalu menerapkan sistem ini. Sementara, di Indonesia masih jadi wacana sejak tahun 2008 lalu & hingga sekarang belum ada beritanya lagi. Operator selular di Indonesia sendiri sepertinya juga belum terlihat membuka diri kepada penerapan sistem MNP, mungkin karena saat ini masih sangat nyaman dengan sistem yg berlaku.
Nah, bagi agan & sista disini yg setuju atau pengin sistem MNP dapat diterapin di indonesia dapat ikutan petisi disini yaPetisi MNP
sumber :MNP
Hari ini 19:44