• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Candi Muarojambi Segera Terbebas dari Penambang

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Jambi, Didy Wurjanto menyatakan, situs candi Muarojambi di Kabupaten Muarojambi, Jambi akan segera terbebas dari beberapa bangunan penampungan milik perusahaan tambang di daerah itu.
pXeAC.jpg
Kawasan percandian seluas 2.612 sebelumnya banyak menuai polemik di kalangan pemerhati sejarah dan kebudayaan Jambi. Hal itu disebabkan banyaknya, lokasi penampungan tambang batubara, minyak sawit dan pabrik kepala yang berdiri didalam kawasan situs percandian itu.

"Kami hanya menunggu selesainya upaya kajian dasar hukum yang sedang dilakukan tim khusus. Diperkitrakan dalam tahun ini sudah selesai, sehingga kawasan candi Muarojambi memiliki payung hukum, dan tentunya semua kegiatan yang dianggap bisa mengganggu dan merusak kawasan candi harus hengkang tahun ini juga," kata Didy Wurjanto di Jambi, Selasa.

Menurut dia, tim kajian hukum Candi Muarajambi antara lain terdiri dari kalangan ahli kepurbakalaan, Kementerian Pariwisata, Kementerian Dalam Negeri, Kementrian Pendidikan Nasional dan Kebudayaan serta kementrian terkait lainnya. "Tim ini saat ini tengah melakukan pengkajian secara serius," katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, beberapa kegiatan yang tidak boleh berada di dalam kawasan percandian, diantaranya adalah kegiatan penggalian tanah, membuang limbah dan semua yang menimbulkan kerusakan akan dilarang dari kawasan tersebut.

"Untuk kegiatan petani dan penggarap sawah saya kira tidak termasuk kegiatan yang dapat mengganggu kawasan percandian, maka kemungkinan kita tidak akan melarang warga yang sejak awal sudah memanfaatkan kawasan ini sebagai kawasan pertanian," jelasnya.

Sementara itu, Direktur Svarnadvipa Institute, M. Husnul Abid, menilai keberadaan perusaahaan di dalam situs percandian dapat mengancam kelestarian kawasan percandian.

Menurut dia, ada dua langkah mendesak yang perlu dilakukan dalam penyelamatan situs percandian terbesar di Asia Tenggara itu. Pertama, penghentian aktivitas industri di kawasan percandian. Kedua adalah, kawasan percandian seluas 2.612 hektare segera ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya.

"Persoalan kawasan percandian Muarajambi bermula dari belum ditetapkannya kawasan candi ini sebagai kawasan cagar budaya," katanya.

Upaya penyelesaian masalah ini, kata dia, agar warga sekitar kawasan percandian tidak dilupakan dan perlu upaya yang menguntungkan semua atau win win solution, baik antara pemerintah dan industri.

Sementara itu, beberapa perusahaan yang sudah berada di dalam kawasan itu diantaranya adalah PT. MBT, PT. NDT, PT. BBI, PT. KBT, PT. TGM, PT. SAP dan PT. Tanoto Steel.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.