hendladi
IndoForum Beginner D
- No. Urut
- 113568
- Sejak
- 15 Jan 2011
- Pesan
- 685
- Nilai reaksi
- 2
- Poin
- 18
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqqodas menilai, revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi tidak perlu dilakukan. Undang-undang yang ada saat ini dinilai sudah memadai.
"Sudah recommended, tidak perlu lagi direvisi," katanya dalam pertemuan dengan media di gedung KPK, Rasuna Said, Kamis (3/3/2011) petang. KPK terkejut mengetahui bahwa revisi Undang-undang KPK menempati urutan ke-empat dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang akan diselesaikan DPR tahun ini.
Hingga kini, menurut Busyro, KPK belum menerima draft revisi Undang-undang tersebut. "Tapi kmi sudah pro aktif, sounding sana sounding sini," katanya. Unsur pimpinan KPK, Chandra M Hamzah menambahkan, revisi Undang-undang KPK tersebut akan menjadi kendala KPK dalam memberantas korupsi.
"Kesulitan KPK sekarang, revisi Undang-undang KPK," katanya dalam kesempatan yang sama. Revisi Undang-undang KPK tersebut disinyalir sebagai upaya DPR mengurangi kewenangan KPK. Wacana pengurangan kewenangan KPK tersebut berawal dari pernyataan Wakil Ketua DPR Fraksi Golkar, Priyo Budi Santoso. Dia mengatakan, DPR akan merombak kewenangan KPK yang dinilai terlampau besar. Kendati demikian, Busyro merasa yakin tidak semua partai politik di DPR berkeinginan memangkas kewenangan KPK.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, KPK, menurut Busyro terus melakukan pendekatan dengan parpol-parpol. Upaya yang sama juga dilakukan KPK dalam mengupayakan agar KPK lebih eksis di daerah melalui revisi Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Revisi Undang-undang Tipikor sudah kami pelajari. Mengapa kami pelajari? kami menyadari bahwa meskipun pimpinan akan berakhir pada Desember, tapi kami tidak berpikir menyelesaikan hanya pada sampai Desember. Upaya revisi kami letakakan bagaimana KPK bisa lebih eksis," ungkap Busyro.