• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita Busyet! Kantor Gubernur Sumut Dihargai "1.000 Perak"

*LuCiFer*

IndoForum Junior B
No. Urut
43036
Sejak
9 Mei 2008
Pesan
2.677
Nilai reaksi
92
Poin
48
Komplek kantor Gubernur Sumatera Utara di Jalan Diponegoro Medan yang merupakan aset milik PT Perkebunan Nusantara II, rencananya resmi diambil alih Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Senin (15/12) pekan depan.

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara hanya perlu membayar ganti rugi sebesar Rp 1.000 kepada Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara selaku pemilik PT Perkebunan Nusantara II. Hah??

Komplek kantor Gubernur Sumatera Utara (Sumut) dulunya merupakan pertapakan dan bangunan Gedung Deli Proiv Station. Gedung ini dibangun sejak tahun 1880-an sebagai tempat penelitian tembakau Deli. Setelah masa kemerdekaan komplek ini dikuasai perusahaan perkebunan negara.

Pada perkembangan lebih lanjut, salah satu gedung tua yang ada di komplek tersebut dijadikan tempat Gubernur Sumut berkantor. Hingga pada masa almarhum Gubernur Raja Inal Siregar, di belakang kantor lama Gubernur Sumut dibangun gedung perkantoran baru setinggi 10 lantai untuk tempat berkantor Gubernur, Wakil Gubernur dan jajarannya. Namun st atus komplek perkantoran tersebut masih tetap menjadi milik PTPN II.

Secara resmi aset PTPN II berupa kantor Gubernur Sumut ini akan diserahkan ke kami pada 15 Desember mendatang. "Pemprov Sumut hanya membayar ganti rugi sebesar Rp 1.000 kepada PTPN II," ujar Sekretaris Daerah Provinsi Sumut RE Nainggolan di Medan, Kamis (11/12).

Kecilnya nilai ganti rugi ini menurut Nainggolan dianggap wajar karena pengalihan aset ini terjadi antara pemerintah ke pemerintah. Apalagi Pemprov Sumut telah cukup lama memperjuangkan agar aset PTPN II ini bisa diserahkan ke Pemprov Sumut. "Dari Kementerian Negara BUMN ke Pemerintah Provinsi Sumut," katanya.

Namun demikian, Nainggolan mengatakan Pemprov Sumut masih belum tahu berapa nilai sebenarnya aset berupa kompleks Gubernur Sumut ini. "Tentu saja yang lebih tahu Kementerian Negara BUMN, tetapi nanti kalau aset ini sudah benar-benar menjadi milik kami, Pemprov Sumut tetap akan melakukan penilaian juga," katanya.
 
FIRST BLOOD!!!!!!!!!!TRIPLE KILL!!!!!!!!!!

/omg masa cuma di hargain seceng doang itu kantor gubernur.........emang separah apa yah kondisinya...

lagian itu kan bisa lari ke situs bersejarah.....
 
lah lah..../swt /swt
dihargai serendah itu....parah amat...
 
Wajar?
mending gak usah lah, kan dari pemerintah ke pemerintah...
 
wah gue da duit goceng ni selembar, gua beli n kembaliannya ambil ja mau?
 
gratiz aj emang na ngapa/?
/swt
1000 ntar d bagi" in k beberapa org
=))
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.