AD5356QU
IndoForum Beginner C
- No. Urut
- 281096
- Sejak
- 27 Mei 2013
- Pesan
- 794
- Nilai reaksi
- 9
- Poin
- 18
Kanit Reskrim Polsek Bantargebang Iptu Wahid Key, menjelaskan, tersangka Agus merupakan warga asal Lampung yang tinggal di Jalan Siliwangi RT 03 RW 08, Kecamatan Bantargebang.
Wahid mengatakan, pengungkapan itu berdasarkan laporan warga. Bahwa terdapat praktik pembuatan senjata api di sebuah pabrik. Hasil penyelidikan, kemudian petugas membekuk tersangka.
"Kami amankan tersangka di tempat tinggalnya," kata Wahid di Bekasi, Rabu (25/12).
Wahid menuturkan, tersangka yang bekerja sebagai operator mesin itu merakit senjata itu dengan memanfaatkan peralatan maupun bahan di pabrik tempatnya bekerja. Pihak perusahaan pun tak ada yang tahu, hanya beberapa karyawan saja.
Sejauh ini, pihaknya baru mengamankan satu pucuk senjata api rakitan siap pakai tanpa peluru. Selain itu, penyidik juga menyita dua bahan yang akan dijadikan senjata api.
"Keterangan tersangka, senjata itu dipakai sendiri untuk pajangan," ujarnya.
Meski demikian, pihaknya terus melakukan pengembangan. Pasalnya, tersangka sudah mahir dan menguasai tekhnik perakitan senjata api.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Bantargenang, dijerat dengan Undang-undang Darurat tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.