• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita Buruh pabrik rakit senjata api buat dipajang

AD5356QU

IndoForum Beginner C
No. Urut
281096
Sejak
27 Mei 2013
Pesan
794
Nilai reaksi
9
Poin
18
rf8F9.jpg
Seorang buruh pabrik di Kota Bekasi, Jawa Barat, nekat merakit senjata api di sela-sela bekerja di PT Turbo Enginnering, Pangkalan V Kelurahan Cikiwul, Kecamatan Bantargebang. Akibat ulahnya, Agus alias Angga Fitria (30) pun dibui.

Kanit Reskrim Polsek Bantargebang Iptu Wahid Key, menjelaskan, tersangka Agus merupakan warga asal Lampung yang tinggal di Jalan Siliwangi RT 03 RW 08, Kecamatan Bantargebang.

Wahid mengatakan, pengungkapan itu berdasarkan laporan warga. Bahwa terdapat praktik pembuatan senjata api di sebuah pabrik. Hasil penyelidikan, kemudian petugas membekuk tersangka.

"Kami amankan tersangka di tempat tinggalnya," kata Wahid di Bekasi, Rabu (25/12).

Wahid menuturkan, tersangka yang bekerja sebagai operator mesin itu merakit senjata itu dengan memanfaatkan peralatan maupun bahan di pabrik tempatnya bekerja. Pihak perusahaan pun tak ada yang tahu, hanya beberapa karyawan saja.

Sejauh ini, pihaknya baru mengamankan satu pucuk senjata api rakitan siap pakai tanpa peluru. Selain itu, penyidik juga menyita dua bahan yang akan dijadikan senjata api.

"Keterangan tersangka, senjata itu dipakai sendiri untuk pajangan," ujarnya.

Meski demikian, pihaknya terus melakukan pengembangan. Pasalnya, tersangka sudah mahir dan menguasai tekhnik perakitan senjata api.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Bantargenang, dijerat dengan Undang-undang Darurat tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.