• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Buruh Dihasut Lengserkan Jokowi, Demi Halal MUI

  • Pembuat thread awal. Pembuat thread awal. Angela
  • Tanggal Mulai Tanggal Mulai

Angela

IndoForum Pro E
No. Urut
88
Sejak
25 Mar 2006
Pesan
45.487
Nilai reaksi
35
Poin
0
Spoiler for Demo Buruh:
Buruh Dihasut Lengserkan Jokowi, Demi Halal MUI




Bagaimana kalau anak sakit. Bagaimana obat. Bagaimana dokter. Bagaimana rumah sakit. Bagaimana uang. Bagaimana gaji. Bagaimana pabrik? mogok? Pecat! Mesin tak boleh berhenti.

Paragraf tersebut adalah penggalan dari puisi berjudul Buruh-Buruh yg diciptakan oleh Widji Thukul. Puisi itu menggambarkan keluh kesah dari para buruh yg sebenarnya cuma mengharapkan kehidupan lebih layak. Mereka tak harapkan hal yg muluk-muluk. Peduli setan dengan perpolitikan atau apa pun itu, yg penting berpenghasilan cukup & tidak kekurangan.

Itulah mengapa bila ada Undang-Undang yg merugikan para buruh, akan mereka tentang sekuat tenaga dengan cara unjuk rasa, karena itu lah yg mereka punya. Contohnya dapat kita lihat akhir-akhir ini saat para buruh menggelar rentetan demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law.

Aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja sudah terjadi semenjak Omnibus Law Cipta Kerja masih jadi agenda di awal tahun 2020. Namun puncaknya saat UU Cipta Kerja disahkan DPR 5 Oktober 2020 silam. Alhasil, berbagai aksi mogok & demonstrasi pun dilakukan untuk melawannya.

Dari berbagai pasal Omnibus Law Ciptaker yg dinilai bermasalah, terdapat tiga di antaranya yg mengancam kehidupan para pekerja. Pertama tentang tidak adanya batas waktu & tipe pekerjaan dalam sistem kontrak yg menyebabkan para pekerja dapat dikontrak seumur hidup. Kedua, status kontrak akan berimplikasi pada hilangnya jaminan sosial & kesejahteraan. Ketiga, dihapusnya upah minimum sektoral, adanya persyaratan dalam penerapan upah minimum kabupaten/kota, serta diwajibkannya penerapan upah minimum provinsi (UMP) yg nilainya lebih rendah.

Sumber :BBC [Omnibus Law: Alasan buruh berdemo di tengah ancaman virus corona - 'Covid-19 berdampak satu generasi, Omnibus Law hingga tujuh turunan]

Itulah mengapa selama 12 hingga 16 Oktober 2020, serikat pekerja yg tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSBI) akan terus menggelar aksi demo menolak UU Ciptaker. Bahwa UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan sangat mendegradasi hak-hak dasar buruh kalau dibandingkan dengan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," begitu bunyi surat resmi dari KSBI.

Sumber :Detik [Alasan Buruh Lanjutkan Demo Tolak Omnibus Law Cipta Kerja]

Dengan mengatakan lain, buruh sebenarnya cuma menolak UU Ciptaker Klaster Ketenagakerjaan.

Akan tetapi, dalam mengerjakan demonstrasi, ada saja pihak lain yg berupaya menunggangi ombak massa buruh yg banyak. Mereka seolah turut memperjuangkan hak-hak para buruh, namun kenyataannya ada agenda lain di belakangnya.

Seperti aksi demo tanggal 13 Oktober 2020 lalu di Jakarta. Aksi tersebut dilakukan oleh Front Pembela Islam (FPI) bersama dua ormas Islam lainnya yakni Persaudaraan Alumni 212 & Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama. Ketiganya bergabung dalam wadah bernama Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK) NKRI.

Dalam aksi demonstrasi tersebut, ormas-ormas Islam itu mengusung lima tuntutan kepada pemerintah & DPR. Pertama, menolak RUU HIP/BPIP & menangkap inisiatornya. Kedua, membubarkan partai makar kepada Pancasila. Ketiga, mendesak MPR memakzulkan Presiden Jokowi. Keempat, menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja. Kelima, membatalkan Perppu Corona.

Sumber :CNN Indonesia [FPI Demo Tolak Omnibus Law, Usung Lima Tuntutan]

Aneh, bukankah para buruh cuma menolak UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan? Para buruh tidak pernah menuntut Presiden mundur dari jabatannya seperti yg jadi tuntutan ANAK NKRI. Gerakan Blok Islam yg tergabung dalam ANAK NKRI justru berlawanan dengan tujuan utama para buruh serta para aktivis yg menuntut hak tenaga kerja dalam Omnibus Law.

Aksi Blok Islam ANAK NKRI memang berjalan damai hingga mereka membubarkan diri. Namun, setelah aksi berakhir sekitar pukul 16.00 WIB, tiba-tiba ada sekelompok pelaku anarkis yg menyusup dalam barisan kelompok ANAK NKRI. Para penyusup lantas melempari petugas gabungan dengan batu & benda-benda lainnya yg menyebabkan aksi berujung kericuhan.

Terlihat jelas para perusuh memanfaatkan keadaan jelang bubar untuk melancarkan kerusuhan dengan memprovokasi massa melempari petugas. Para perusuh rata-rata adalah anak sekolah yg datang dari Bogor, Bekasi, Depok, & Banten.

Sumber :Akurat [Rusuh, Aksi Demo 1310 Disusupi Kelompok Anarko]

Mereka itulah yg disebut-sebut sebagai kelompok anarko. Massa perusuh yg rata-rata masih berusia sekolah itu sedari awal sudah menyebabkan rentetan aksi demo damai menolak Omnibus Law jadi kericuhan. Terutama saat demo pada 8 Oktober 2020 lalu.

Pertanyaannya, mengapa mereka berbuat kericuhan di tengah aksi damai yg berlangsung? Apakah yg menyebabkan siswa-siswa itu dapat berbuat brutal? Mereka yg ditangkap sering mengatakan bahwa ajakan mengerjakan demonstrasi didapat dari WhatsApp Grup (WAG) masing-masing. Para pelajar pun terhasut dengan alasan solidaritas.

Mungkin saja ini ada kaitannya dengan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Sebelumnya Ketua KAMI Medan, Khairi Amri ditangkap karena diduga jadi penggerak massa pendemo yg berujung kericuhan. Ketika aparat menyita & memeriksa handphone-nya, ditemukan WAG KAMI Medan yg di dalamnya ada ajakan untuk menggelar unjuk rasa ricuh.

Khairi Amri pun mengakui adanya ajakan demonstrasi rusuh di WAG KAMI Medan. Salah satu anggota grup menyerukan ajakan demo seperti 1998. Berdasarkan pengakuan Khairi, ia bertindak sebagai inisiator KAMI Medan sekaligus admin dengan anggota yg berisikan 40 orang. Ia juga mengatakan ada beberapa admin lain selain dia. Khairi mengklaim jarang mengecek isi percakapan grup KAMI Medan karena kesibukannya bekerja. Karena jarang memantau percakapan grup, ia baru menyadari ada kalimat ajakan demo rusuh oleh dua anggota grupnya.

Sumber :Detik [Ketua KAMI Medan Akui Ada Ajakan Demo Rusuh Seperti '98 di Grup WhatsApp]

Jika ada ajakan berbuat rusuh seperti 1998 di dalam WAG KAMI Medan, maka bukankah ada kemungkinan ajakan berbuat rusuh itu masuk ke dalam jaringan WAG pelajar?

Jika begini akhirnya maka tujuan dari para buruh & aktivis untuk memperjuangkan hak buruh justru ternoda oleh hasutan kelompok KAMI. Apalagi KAMI sudah mengakui bahwa mereka berpolitik.

Sehingga kita dapat simpulkan bahwa kemungkinan akbar Blok Islam seperti ANAK NKRI (FPI, PA 212, GNPF Ulama) serta KAMI tidak serta merta bertujuan untuk memperjuangkan hak buruh. Mereka memiliki agenda utama lain. Perjuangan hak buruh hanyalah kesempatan untuk menggulingkan pemerintahan yg sah.

Tapi apakah aksi buruh cuma ditunggangi demi kepentingan menggulingkan pemerintah?

Ternyata masih ada lagi. Parahnya ini bersifat komersil. Pada 9 Oktober 2020 lalu, dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (DPP K Sarbumusi) menuntut Presiden Jokowi menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU Cipta Kerja. Serikat Pekerja yg terafiliasi dengan Nahdlatul Ulama (NU) itu mengatakan Perppu harus diterbitkan dalam waktu 1 tahun kalau UU Cipta Kerja tak berdampak signifikan pada investasi.

Selain itu, DPP K Sabumusi juga menolak klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja. DPP K Sarbumusi menginstruksikan kepada seluruh basis DPC, DPW & federasi untuk menyuarakan sikap organisasi dengan cara & bentuk yg disesuaikan dengan kondisi masing-masing kepengurusan.

Sumber :Kompas [Serikat Pekerja Afiliasi NU Minta Jokowi Terbitkan Perppu Pembatalan UU Cipta Kerja]

Terlihat bahwa tujuan utama dari seikat buruh terafiliasi dengan NU ini berbeda dari tuntutan para buruh. Saat para buruh fokus pada penolakan UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan, Sarbumusi seolah menyuarakan penolakan UU Ciptaker Klaster Ketenagakerjaan sebagai sampingan. Pantaskah kita mencurigai bahwa sebenarnya penolakan UU Ciptaker yg mereka lakukan atas nama buruh adalah tunggangan kepentingan dari NU?

Seandainya NU benar-benar fokus membela hak-hak para buruh, tentunya mereka cuma akan fokus pada RUU Ciptaker Klaster Ketenagakerjaan. Namun ternyata ada kepentingan NU yg banyak berada di MUI terancam karena UU Ciptaker. Yakni terkait sertifikasi halal.

Jika sebelumnya sertifikat halal cuma dikeluarkan oleh MUI, maka Omnibus Law memberi alternatif lain. Sertifikat dapat diberikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Direktur Eksekutif Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah menyebutkan pada pasal 35A ayat 2 UU Cipta Kerja, apabila MUI tidak dapat memenuhi batas waktu yg sudah ditetapkan dalam proses sertifikasi halal, maka BPJPH dapat menerbitkan sertifikat halal.

Iksan menilai UU Ciptaker mengubah BPJPH sebagai otoritas tunggal atas segala hal yg berkaitan dengan proses sertifikasi halal. Sementara MUI cuma berperan sebagai subordinat atau bawahan BPJPH. Iksan menilai semestinya UU Ciptaker mengpakai pendekatan yg humanis & tetap menghormati MUI sebagai representasi ulama di tanah air. Sebab aturan sertifikasi halal yg tercantum dalam beleid tersebut akan sulit diimplementasikan tanpa adanya dukungan dari ulama.

Sumber :Ekonomi [UU Cipta Kerja Sah, Rezim Sertifikasi Halal Berubah]

Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj pun turut memberikan komentar terkait berkurangnya peran ulama dalam sertifikasi halal di UU Ciptaker. Ia menyoroti kelonggaran sertifikasi halal dari aspek syariah akibat pemberlakuan Omnibus Law.

Ia mencontohkan UU Ciptak Kerja mengabaikan syarat auditor halal harus sarjana syariah. Menurutnya ketika sarjana nonsyariah jadi auditor halal maka kekuatan sertifikasi halal secara keagamaan jadi berkurang. Kyai Said Aqil pun menuding bahwa UU Cipta Kerja mengokohkan pemusatan & monopoli fatwa halal kepada satu lembaga.

Sumber :Suara [Astagfirullah, UU Cipta Kerja Picu Kelonggaran Syariah Sertifikasi Halal]

Namun apakah begitu adanya? Sebab dijelaskan dalam UU Ciptaker Pasal 33 bahwa penetapan kehalalan produk dilakukan oleh MUI maupun ormas lain yg berbadan hukum, kemudian dihinggakan kepada BPJPH untuk diterbitkan sertifikat halal dalam waktu tiga hari kerja. Dengan mengatakan lain ada lembaga selain MUI yg berbadan hukum yg dapat mengajukan sertifikasi halal. Bukankah ini sama dengan desentralisasi? Berlawanan dengan klaim dari Kyai Said Aqil.

Jika MUI khawatir kekuatan sertifikasi halal secara keagamaan jadi berkurang, bukankah pemerintah dapat menciptakan Peraturan yg menetapkan kriteria ketat kepada lembaga selain MUI?

Adanya kemudahan bagi para pegiat UMKM mendapatkan sertifikasi halal bahkan disambut baik oleh Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah, Dedi Irawan. Dedi menjelaskan, dalam pasal 44 ayat 1 UU Ciptaker disebutkan bahwa sertifikasi halal yg diajukan oleh UMKM tidak dikenakan biaya. Kemudahan proses pengajuan & biaya yg dibebankan pada negara akan mendorong pelaku UMKM segera mendaftarkan usahanya untuk mendapatkan sertifikasi halal.

Sumber :RMOL Jateng [Pemuda Muhammadiyah Sambut Baik Kemudahan Sertifikasi Halal Di UU Ciptaker]

Banyak mereka yg memiliki kepentingan lain namun berlindung di balik topeng memperjuangkan hak-hak buruh. Padahal buruh cuma mengharapkan hidup yg berkecukupan & tak kurang. Tapi sayang, bagi mereka yg memiliki kepentingan politik & uang, buruh hanyalah tunggangan.





Hari ini 09:19
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.