• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita Buruh Bangunan Setubuhi Bocah SD

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
jsP9q.jpg
Minggus Desis Sanjaya (25), warga Bukit Biru yang berprofesi sebagai buruh bangunan, ditangkap Anggota Opsnal Polres Kukar lantaran dilaporkan membawa lari anak dibawa umur, Senin (4/2/2013) sekitar pukul 09.00.
Minggus diringkus saat hendak mengantarkan Mawar (nama samaran), bocah kelas 6 SD ke rumah orangtuanya di kawasan L3, Kecamatan Tenggarong Seberang.

Minggus diketahui tidak hanya sekadar membawa lari Mawar, tapi juga menyetubuhi bocah berumur 13 tahun itu. "Pelaku kami tangkap pukul 09.00 tadi pagi saat mengantarkan korban di depan rumah orangtua korban sendiri," kata AKP Apri Fajar Hermanto, Kasat Reskrim Polres Kukar melalui Kasubag Humas AKP Suwarno, Senin (4/2/2013).

Minggus segera digiring ke Mapolres Kukar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari penuturan pelaku, kata Suwarno, korban disetubuhinya di salah satu hotel di Tenggarong pada Minggu (3/2/2013) malam.
Sebelumnya, korban pamit kepada orangtuanya untuk pergi ke pasar malam di dekat rumah untuk membeli jepit rambut. Tapi hingga larut malam, korban belum juga pulang ke rumah. Bahkan, orangtua mencari korban ke sekitar pasar malam namun tidak ditemukan. Rupanya, saat itu korban dijemput pelaku di pasar malam dan dibawa ke Tenggarong. Keduanya menginap di salah satu hotel di Tenggarong. Minggus menyetubuhi korban di kamar hotel.

Keesokannya, Minggu (4/2/2013) pagi, Minggus mengantarkan korban ke rumah orangtuanya. Orangtua korban sudah menunggu di rumah beserta anggota Opsnal Polres Kukar dan warga sekitar. "Kasus ini masih terus diselidiki. Kami juga masih memeriksa pelaku dan korban," ucap Suwarno.

Sementara itu, pelaku diancam pasal 81 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara 15 tahun. "Pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka. Karena kami akan melakukan visum terlebih dulu terhadap korban," ucapnya.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.