yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
Satuan Tugas Intelejen Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil membekuk buronan kasus pencairan kredit fiktif bunk Rakyat Indonesia (bro) senilai Rp47 miliar, Jumat 7 September 2012. Buronan itu berinisial THS.
"Pekerjaannya wiraswasta, Direktur PT. A Tiga Sengkang," kata Jaksa Agung Muda Intelijen, Edwin P Situmorang di Jakarta.
THS dibekuk di Pakuan Regency Cluster Lingga Buana D6 Nomor 8, Bogor, Jawa Barat. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 11.15 WIB.
Edwin mengatakan, THS dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan setelah dianggap mengajukan kredit fiktif untuk modal kerja senilai Rp47 miliar di bunk bro Somba Opu, Makassar.
Dana itu diajukan untuk mengadakan 300 unit mobil dan 200 motor. Belakangan, kredit itu dinyatakan bermasalah. THS dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulsel.
"Posisi kasus, berkas perkara nomor PDS-12/R.4.5/Fd.1/2011 tanggal 30 November 2011, berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan," ujar Edwin.
"Pekerjaannya wiraswasta, Direktur PT. A Tiga Sengkang," kata Jaksa Agung Muda Intelijen, Edwin P Situmorang di Jakarta.
THS dibekuk di Pakuan Regency Cluster Lingga Buana D6 Nomor 8, Bogor, Jawa Barat. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 11.15 WIB.
Edwin mengatakan, THS dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan setelah dianggap mengajukan kredit fiktif untuk modal kerja senilai Rp47 miliar di bunk bro Somba Opu, Makassar.
Dana itu diajukan untuk mengadakan 300 unit mobil dan 200 motor. Belakangan, kredit itu dinyatakan bermasalah. THS dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulsel.
"Posisi kasus, berkas perkara nomor PDS-12/R.4.5/Fd.1/2011 tanggal 30 November 2011, berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan," ujar Edwin.