• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita Buron Kasus Pembobolan bro Rp47 Miliar Dibekuk

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
A7Dp.jpg
Satuan Tugas Intelejen Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil membekuk buronan kasus pencairan kredit fiktif bunk Rakyat Indonesia (bro) senilai Rp47 miliar, Jumat 7 September 2012. Buronan itu berinisial THS.

"Pekerjaannya wiraswasta, Direktur PT. A Tiga Sengkang," kata Jaksa Agung Muda Intelijen, Edwin P Situmorang di Jakarta.

THS dibekuk di Pakuan Regency Cluster Lingga Buana D6 Nomor 8, Bogor, Jawa Barat. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 11.15 WIB.

Edwin mengatakan, THS dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan setelah dianggap mengajukan kredit fiktif untuk modal kerja senilai Rp47 miliar di bunk bro Somba Opu, Makassar.

Dana itu diajukan untuk mengadakan 300 unit mobil dan 200 motor. Belakangan, kredit itu dinyatakan bermasalah. THS dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulsel.

"Posisi kasus, berkas perkara nomor PDS-12/R.4.5/Fd.1/2011 tanggal 30 November 2011, berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan," ujar Edwin.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.