• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

bunk Mutiara Disuntik Rp 1,5 Triliun

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
q05hB.jpg
Dengan melakukan penambahan modal kepada PT bunk Mutiara Tbk sebesar Rp 1,5 triliun setidaknya pada Senin, 23 Desember mendatang, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menargetkan cash adequancy ratio (CAR/rasio kecukupan modal) bunk tersebut menembus 14 persen.

"CAR ditargetkan 14 persen. Minimal 14 ya," kata Corporate Secretary LPS Samsu Adi Nugroho ketika ditemui di kantor LPS, Jumat (20/12/2013).

Langkah penambahan modal tersebut, ujar Samsu, dilakukan sebagai upaya penyelamatan bunk. Dia menjelaskan, hal itu merupakan salah satu tugas dan fungsi LPS untuk menyelamatkan bunk yang masuk kategori gagal.

"Di Undang-Undang LPS itu wajib menyelamatkan bunk gagal jika sistemik. Itu wajib tuh, jadi kalau tidak diselamatkan, kita malah salah. Otomatis tahun 2008 kita jadi punya bunk. Karena kita punya bunk, ya kita wajib menjaga bunk ini," jelasnya.

Samsu mengungkapkan, target CAR sebesar paling tidak 14 persen tersebut didasarkan pada aturan perbankan yang terbaru. Terkait hal itu, pihak bunk Indonesia (BI) sebagai pengawas pun meminta tindakan berupa penambahan modal.

Perbankan yang beroperasi di Indonesia, CAR paling tidak harus mencapai 14 persen sesuai dengan Peraturan BI (PBI). Menurut pemeriksaan BI, CAR bunk Mutiara berada di bawah 8 persen.

Selain itu, BI juga melakukan penyesuaian atas pencatatan kualitas kredit Mutiara dari 2,89 persen menjadi 10,9 persen.

"Berdasarkan aturan ICAAP, CAR harus minimal 14 persen. Untuk sampai itu, aturan dari BI meminta untuk harus melakukan penambahan modal," tutur Samsu.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.