Angela
IndoForum Pro E
- No. Urut
- 88
- Sejak
- 25 Mar 2006
- Pesan
- 45.487
- Nilai reaksi
- 35
- Poin
- 0
Inovasi pengobatan modern beberapa waktu belakangan mendapatkan perhatian spesifik setelah kembali advokasi ganja medis dikampanyekan. Ganja yg dikategorikan sebagai zat paling berbahaya oleh pemerintah Indonesia diharapkan untuk dikaji ulang kemanfaatannya. Hal ini tidak lain karena kandungan dalam ganja diyakini memiliki khasiat medis yg ampuh untuk beberapa penyakit tertentu.
Ganja atau diketahui juga sebagai Cannabis Sativadi Indonesia dimasukkan di narkotika Golongan I. Untuk itu pemanfaatannya diatur terbatas pada penelitian & ilmu pengetahuan saja. Pelanggaran kepada peraturan tersebut diancam dengan sanksi belasan tahun penjara hingga pidana mati. Hukuman tersebut dinilai setara kalau melihat efek penyalahgunaan ganja kepada pemakainya yg tidak cuma pada fisik melainkan juga merusak psikis.
Akan tetapi bukan hal baru menyoal ganja yg dikatakan ampuh sebagai obat. Meski dalam pro & kontra, catatan cina antik yg diyakini di tulis 4000 tahun sebelum masehi menyebutkan ganja dimanfaatkan sebagai anestesi oleh Kaisar Shen Nung. Hal ini berdasarkan penelitian Barney Warf yg merupakan Proffesor Geografi Sejarah dari Universitas Kansas.
Setelah kandungan Tetrahydrocabinnol (THC) ditemukan dalam ganja pada periode 1960-an mulai saat itu ganja dibatasi peredaran & konsumsinya. THC adalah zat yg menyebabkan halusinasi berlebihan & menyebabkan ketergantungan pada penggunanya. Kandungan lainnya yg dominan dalam ganja adalah Cannabidiol (CBD). Sifat dari zat ini lebih ringan daripada THC karena menurut para pakar tidak mengakibatkan candu.
Secara garis akbar ganja terdiri atas tiga tipe yaitu Cannabis Indica (CI), Cannabis Sativa (Counter Strike) & Cannabis Ruderalis (CR). Baik CI & CR keduanya memiliki kandungan CBD yg lebih tinggi dari THC. Pada Counter Strike kandungan THC lebih tinggi daripada CBD. Menurut weedmaps, sebuah perusahaan teknologi dalam industri ganja, mengkonsumsi ganja dengan kandungan THC & CBD yg seimbang akan lebih baik ketimbang yg cuma memiliki kandungan THC saja karena menyebabkan ketagihan. Dengan mengatakan lain kemungkinan penggunaan ganja untuk keperluan medis dapat dipertimbangkan. Sampai disini yg dapat kita pahami adalah ganja memiliki manfaat terbatas sama halnya seperti obat pada umumnya. Untuk itu perlu pengaturan yg ketat & tepat.
Dari Aturan Hukum Hingga Stigma Ganja
Saat ini di Indonesia sendiri mengenai narkotika & psikotropika masing-masing diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 & Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997. Di tahun 2020 dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, beberapa pasal dalam Undang-Undang Narkotika & Undang-Undang Psikotropika direvisi sesuai dengan perkembangan.
Menurut saya antara undang-undang yg satu dengan yg lainnya disini sudah saling menopang pengaturan peredaran & konsumsi dari obat-obatan tersebut. Meskipun Undang-undang Cipta Kerja berlaku secara terbatas selama 2 tahun sejak Putusan Mahkamah Konstitusi yg lalu akan tetapi hingga saatnya tiba pasal dalam undang-undang ini berlaku penuh. Pengkategorian ganja sebagai narkotika Golongan I juga ekonomis saya harus dipahami tidak terbatas pada penelitian & ilmu pengetahuan saja. Output dari penelitian adalah sebuah laporan yg kemudian dapat dijadikan rekomendasi dalam hal ditemukan sebuah perkembangan yg dinilai berguna untuk masyarakat umum. Tentu harus melibatkan banyak pihak khususnya akademisi & ahli. Sayangnya hingga saat ini publikasi mengenai manfaat & kerugian ganja masih sangat minim.
Stigma negatif narkotika dimasyarakat sudah terlalu menempel. Apapun yg berkaitan dengan hal tersebut sering dinilai "jahat". Padahal kalau disosialisasikan dengan baik maksud dari pembentuk undang-undang mengkategorikan tipe narkotika adalah berdasarkan kegunaannya. Dalam UU Narkotika misalnya, seperti yg disebutkan sebelumnya Golongan I terbatas untuk kegiatan penelitian & ilmu pengetahuan. Kemudian Golongan II memiliki sifat adiktif yg kuat akan tetapi dapat dipakai untuk menciptakan obat-obatan. Golongan III juga dapat dipakai sebagai obat dengan sifat adiktif yg ringan. Jadi segala hal yg berkaitan dengan narkotika tidak sering memberi akibat negatif akan tetapi juga memberikan akibat positif.
Penelitian yg masih kurang, stigma negatif kepada narkotika, & pemahaman narkotika sebagai obat masih minim, setidaknya tiga hal inilah yg jadi tantangan khususnya untuk melegalkan penggunaan ganja medis di Indonesia. Jika memang dirasakan bermanfaat maka pemerintah perlu bergerak cepat mengambil sikap & tidak cuma terpaku pada apa yg tertulis di undang-undang. Konteks dari undang-undang itulah yg perlu untuk dipahami bersama. Sehingga nanti kemanfaatannya dapat dirasakan bersama.
Potensi Legalisasi Ganja
Indonesia bukanlah jadi negara perdana yg melegalkan ganja medis kalau keputusan ini dibuat. Sudah banyak negara yg mengerjakan hal serupa bahkan di Asia Tenggara. Berangkat dari fakta tersebut semestinya referensi legalitas ganja medis di Indonesia jadi semakin beragam & jadi keuntungan tersendiri. World Health Organization (WHO) dalam hal ini juga sudah memberikan lampu hijau mengenai penggunaan ganja sebagai salah satu tipe obat.
Di Amerika Serikat melalui Food and Drug Administration (FDA) hasil dari olahan ganja medis sudah dipakai sebagai terapi kepada pasien penderita kanker, HIV/AIDS & epilepsi. Menurut penelitian pakar Laura Borgelt dari Universitas Kolorado disebutkan bahwa olahan ganja medis juga bermanfaat untuk pengobatan pasien penderita nyeri kronis sebagai pereda & penghilang rasa sakit. Selain itu yg belakangan sempat menjati topik hangat perbincangan ganja medis dipercaya oleh seorang ibu dapat mengobati penyakit hydrocephalus yg diderita anaknya. Tidak menutup kemungkinan, akan tetapi juga perlu penelitian yg mumpuni mengenai hal ini. Jangan hingga alih-alih upaya pengobatan berdikari malah berakhir dalam jeruji besi.
Sudah saatnya pemerintah melihat efektifitas penggunaan ganja medis di Indonesia. Penelitian kepada permasalahan ini semestinya juga sudah dilakukan mengingat advokasi ganja medis yg sudah dilakukan sejak beberapa tahun yg lalu. Sifat berbahaya dari ganja itu sendiri harus segera disamakan konteksnya. Pendapat para pakar dalam hal ini memegang peranan penting. Untuk pengolahannya kalau memang memerlukan pabrik & perkebunan khusus, hal tersebut dapat dipertimbangkan sebagai jalan keluar.
Paling utama dari upaya melegalisasi ganja medis ini adalah keterbukaan & partisipasi masyarakat. Saat ini kita tidak dapat menampik setiap kali akan diberlakukannya undang-undang strategis, sering diselingi dengan aksi demonstrasi besar-besaran. Tidak sedikit dari aksi tersebut bahkan menimbulkan korban jiwa & luka. Hal ini adalah sebagai efek pemerintah yg dinilai lalai menampung aspirasi sehingga menimbulkan trust issue di masyarakat. Dengan semangat persatuan mari kita bekerja sama, saling menolong untuk kemajuan Indonesia di masa depan.
Hari ini 13:35