• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Budaya Porno atau Budaya Seni

T!T!~ch@/\/

IndoForum Banned
No. Urut
1035
Sejak
11 Mei 2006
Pesan
21.523
Nilai reaksi
1.324
Poin
113
Pertarungan pro dan kontra UU Antipornografi selama ini, salah satunya, terkait dengan pandangan terhadap budaya. Sering muncul statemen dari pihak kontra bahwa UU Antipornografi membatasi perkembangan seni dan budaya di Indonesia.

Bagi saya, masih belum jelas seni budaya apa yang dimaksud. Sebab, definisi seni budaya sekarang sudah digeneralisasi oleh sebagian orang. Salah satu contoh, ada yang mengatakan sebuah film termasuk seni. Apakah semua adegan yang ditampilkan atau skrip dialog di dalamnya masuk kategori seni menurut mereka. Bisa jadi, adegan hubungan intim dalam film tersebut dikatakan sebagai seni dengan mengatasnamakan seni perfilman.

Jadi, hemat saya, tidak ada kata porno, baik aksi atau grafis bagi pihak kontra. Semua diatasnamakan seni dan budaya. Namun, bagi pihak yang pro, ada kata pornografi dan pornoaksi dalam kamus mereka. Sehingga, pemberlakuan UU tersebut semata-mata bertujuan melestarikan budaya Timur yang diwariskan oleh nenek moyang bangsa kita.

Karena itu, batasan budaya mana yang sesuai dengan budaya ketimuran, itulah yang kita lestarikan. Implikasinya, kita tidak sedang membangun suatu peradaban budaya porno di negeri tercinta ini, melainkan budaya seni sebagaimana termaknai sebagai budaya yang sopan, beradab, dan menjunjung tinggi nilai-nilai norma yang ada.

Azwar Rhosyied , mahasiswa Institut Teknologi 10 Nopember, Surabaya


klo menurut para IF'ers sekalian gmana /hmm
 
Sebenarnya yang dikatakan saudara itu benar, semua tulisan anda itu bermakna dalam. Nah itu dia, para kontra dalam hal pornografi tidak memandang bulu, ada sedikit saja dibilang porno. dianggap tidak bermoral, dianggap tidak sesuai dengan agama.
Sebenarnya solusi yang diberikan anda pun juga sangat berarti, akan tetapi mungkin para kontra pornografi hanya memandang topik ini dari sisi negatif, dan mengacuhkan pronya.
 
susah emang, jadi peraturan dan kategori porno itu berdasar4kan PENDAPAT si pejabat, klo menurut dia itu porno, maka jadi porno, jika itu seni jadi seni, sayangnya ngga ada patokan jelas kan ?
 
astaga tagsnya =))

batas antara porn and art itu tipis.tergantung persepsi dan attitude yang bersangkutan.
tapi membedakan antara art dan porn itu GUAMPANG TENAN :D
for me,kalo tau-tsu si "boy" stand up,berati"wah nga beres ni senninya=)) "
 
Yah kalo orangnya gak bisa mengapresiasikan sebuah karya seni.... jangan karya seninya yang dibredel.... orang nya tuh yang harus disikat, kenapa pikirannya kotor banget..... emang waktu dia lahir gak porno?..... keluar dari lubang anu... telanjang bulat lagi.... gimana kalo brojolnya di tengah pasar?..... kan pornoaksi di depan umumm tuh.... siapa yang bisa disalahin?

Kalo mau tegas menjalankannya, yang kaya gitu juga termasuk yang harus ditangkap didenda, dihukum atau dipenjarakan.....
 
@ MOD ROUGHT,,, tumben pikiran ente SEMPIT.....

Kalo MELAHIRKAN apa PORNO AKSI,,, dari segi mananya MELAHIRKAN itu PORNO AKSI :))

Orang juga JIJIK kali,,, melihat VAGINA yang BERDARAH2x, dan keluar ANAK :)) masak orang MELAHIRKAN di PERJALANAN di DENDA /omg harusnya kan DITOLONG ;))

Bandingkan dengan MEMAMERKAN VAGINA yang CANTIK dan INDAH seperti di MAJALAH, apakah orang akan JIJIK,,, tentu malah SENANG :))

Batasan antara PORNO dan TIDAK sangatlah TIPIS,,, tapi lihat aja KONAK gak tuh orang melihat GAMBAR GITUAN,,, untuk ngetes harus anak KECIL, kalo DEWASA mah baru KONAK setelah DIRABA-RABA :))
 
hmmm... itu tergantung persepsi & kedewasaan masing2x org. Kita ga bisa men-judge gitu aja bahwa cuma pikiran/pendapat kita yg bener.....
Dan saya berani menjamin, bahwa semua nya ini bila diperdebatkan ga akan pernah ada akhirnya/solusinya.... (sama halnya bila kita memperdebatkan masalah agama), ujung2xnya cuma jd ajang debat kusir.... :)


SO... GROW UP MAN...!! /go
 
@ MOD ROUGHT,,, tumben pikiran ente SEMPIT.....

Kalo MELAHIRKAN apa PORNO AKSI,,, dari segi mananya MELAHIRKAN itu PORNO AKSI :))

Orang juga JIJIK kali,,, melihat VAGINA yang BERDARAH2x, dan keluar ANAK :)) masak orang MELAHIRKAN di PERJALANAN di DENDA /omg harusnya kan DITOLONG ;))

Bandingkan dengan MEMAMERKAN VAGINA yang CANTIK dan INDAH seperti di MAJALAH, apakah orang akan JIJIK,,, tentu malah SENANG :))

Batasan antara PORNO dan TIDAK sangatlah TIPIS,,, tapi lihat aja KONAK gak tuh orang melihat GAMBAR GITUAN,,, untuk ngetes harus anak KECIL, kalo DEWASA mah baru KONAK setelah DIRABA-RABA :))

baca sendiri UU nya om.... kalo ada yang terangsang lihat orang yang melahirkan, udah masuk kategori aksi porno..... sama saja kalo ada co yang lihat ce walo pake jilbab, tapi terangsang.... itu sudah masuk kategori porno, karna salah satu pasalnya tertulis kaya gitu.... yang bisa menimbulkan rangsangan.... Anda mungkin tidak tahu, ada yang dinamakan FETISH dalam hal ini fetish melihat orang melahirkan.... dan tidak kurang banyak laki-laki yang memiliki fetish macem macem, termasuk terangsang melihat wanita beranak... makanya kalo lihat konten porno, dipelajari juga sisi infonya.... bukan konten sex nya saja.

Sayangnya lagi, UU AP yang disahkan itu, tidak membahas yang ngetes harus anak-anak....

Mengapa UU itu gw katakan rasis, karena sudah ada persepsi bahwa wanita sebagai pihak yang bersalah. Gimana kalau laki-laki yang bertelanjang dada? menunjukkan puting atau pakai celana ketat sehingga selangkangannya bengkak? Apa wanita tidak bisa terangsang juga?.....

@Nemesis
Menurut UU yang sudah disahkan itu, bahkan photo cewek yang lu masukin di lomba photo kemaren juga bisa masuk kategori porno, bila saja ada laki-laki idung belang yang merasa terangsang melihat photo itu.... ntar gw cari draft UU AP nya yah.....

@Lucifer
Walau sudah disahkan, UU AP masih kontroversi sampai hari ini. Yang menolak dan yang menerima juga gak jelas jumlahnya. Namun bukan berarti bila ada pihak yang menerima maka yang menolak berpikiran sempit. begitu juga sebaliknya, bila ada pihak yang menolak, bukan berarti yang menerima yang berpikiran sempit.

Yang sempit pikirannya justru yang menuding yang lain sempit. Mengapa? karena berarti beliau beliau yang menuding orang lain iu tidak bisa merasakan apa yang disebut perbedaan persepsi. Jelas?.....

Jadi hati-hati komen di luar FA.... komen yang menyerang member. dalam hal ini saya garis bawahi komentar anda:
@ MOD ROUGHT,,, tumben pikiran ente SEMPIT..... bisa membuahkan infract tuh.... Kadang lelah juga memperingatkan anda, saya ingat di FR Hindu anda dulu sudha pernah saya peringatkan, jangan salahkan saya bila suatu hari anda saya hukum. Tugas saya mengingatkan anda, kewajiban saya menghukum anda bila bolak balik diperingatkan.

Anda terbiasa dengan debat ala FA yang sesuka hati menuding member lain. Kenyataannya, FA hanya satu sub forum dari banyak sub Forum di IF.... disini yang didebat komentar dari member lain, bukan membernya. Harap dibedakan. Silahkan berpikiran sempit di FA, jangan di luar FA....
 
@Nemesis
Menurut UU yang sudah disahkan itu, bahkan photo cewek yang lu masukin di lomba photo kemaren juga bisa masuk kategori porno, bila saja ada laki-laki idung belang yang merasa terangsang melihat photo itu.... ntar gw cari draft UU AP nya yah.....


oh gitu yah... Kalo gitu tolong dihapus aja foto yg kmaren itu... kan lomba nya dah selesai... :)

Takut melanggar UUAP... :(
 
oh gitu yah... Kalo gitu tolong dihapus aja foto yg kmaren itu... kan lomba nya dah selesai... :)

Takut melanggar UUAP... :(

tenang saja.... yang mensah kan juga kenyataannya gak konsisten melaksanakannya... karena, yah mereka juga laki-laki kok..... masa gak suka lihat yang gitu gitu.... (sexy maksud gw).....

Lagian, biar anak IF dididik untuk mandilu, termasuk dalam hal menentukan persepsi porno nya..... saya tidak setuju dalam hal untuk perspsi porno saja harus dipaksa dan dipagari dengan UU.... sejauh ini saya lihat di media massa yang berkualitas seperti Tempo dan Kompas, celebritis dan seniman masih asik asik saja tuh..... jadi, tanang saja..... kalo kami nilai tidak layak, pasti kami cekal.
 
sudah...suadah jangan berkelamin......eh berkelahi :D

spa mo nemenin gw ni lagi nga bis tedur :D


@luccy
that's not nice bro....respect your mod ok :D
 
klo saya lebih setuju ke anti ruu porno grafi,, itu melanggar ham, ham, ham, HAM.

coba bayangin orang orang papua yang buadayanya telah mendarah daging,, kasian kan mereka biasanya pake koteka disuruh pake celana dalem,,
 
No flame klo dlounge ya /no1

hmm hmm trs trs klo yang d papua apa tuh masuk seni ato porno tuh /hmm /hmm

tipis banget beda antara porn dan art seh /sob
 
No flame klo dlounge ya /no1

hmm hmm trs trs klo yang d papua apa tuh masuk seni ato porno tuh /hmm /hmm

tipis banget beda antara porn dan art seh /sob

masalahnya disini:

KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.

Yah, kalau ada yang terbangkitkan hasratnya lihat cewek papua yang masih telanjang dada,... yah berarti porno..... Kemudian, nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat itu beda beda kan? di bali dan di aceh.... mana bisa disamakan? gimana kalau orang aceh main ke bali, atau orang bali main ke aceh? atau orang australi jemuran di kute? dan atau atau yang lain?.... gimana kalau yang jemuran di bali orang indo? adakah bedanya? orang australi dibiarin yang penting devisa masuk, kalo orang indo dicap kriminal?.....

Kemudian kembali ke kasus ibu melahirkan di jalan. kalau ada yang terangsang?.... festish kaya gitu sih setahu saya ada. tidak perduli itu termasuk penyimpangan atau gak.... tapi ada laki-laki yang menikmati wanita saat hamil, saat melahirkan... dsb.... di DB pernah ada pic kaya gitu, yang judulnya kalo gak salah 'masih bernai melawan ibu'..... gak tahu saya ada gak yang terangsang liat pic kaya gitu.... tapi kenyataannya banyak yang klik dan reply di sana. menurut yang pernahs aya baca, awal mula dari fetish juga berasal dari ketertarikan. anak yang waktu kecil melihat pembantaian orang madura di kalimantan, gedenya jadi demen lihat yang sadomacostik - ini misal.

kemudian bandingkan kejadian nyata tersebut - ibu melahirkann di pasar.
Gimana bila Garin Nugroho bikin film yang ada adegan persis seperti itu, di pasar, ibu muda yang melahirkan secara gak sengaja...... dibuat secara detail.... dari proses ngeden.... ngangkang, ketuban pecah... kepala brojol keluar sampe si ibu dan bayi selamat.... (banyak kasus melahirkan di lift kan.... kenapa tidak di pasar?) - apakah film seperti ini juga bakal kena gunting sensor?.... saya rasa pasti kena sensor.....

Peran Serta Masyarakat
Pasal 21
Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi

ini bisa menjadi celah dalam hukum, untuk saling mengadukan antara penduduk.... gw gak senang sama lu... gw laporin deh lu....

Pasal 26
(1) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang membuka akses, memeriksa, dan membuat salinan data elektronik yang tersimpan dalam fail komputer, jaringan internet, media optik, serta bentuk penyimpanan data elektronik lainnya.
(2) Untuk kepentingan penyidikan, pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanin elektronik berkewajiban menyerahkan dan/atau membuka data elektronik yang diminta penyidik.
(3) Pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanin elektronik setelah menyerahkan dan/atau membuka data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak menerima tanda terima penyerahan atau berita acara pembukaan data elektronik dari penyidik.

Salah satu alasan Polisi bisa menggleda isi laptop lu, isi HP lu, isi mp3 and video player lu ..... awas aja... ati ati...

KETENTUAN PIDANA
Pasal 30
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebar-luaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Nih, kenapa VC menghilang dari IF

Pasal 32

Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 33
Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

setiap anak IF yang download atau copy dari teman filnya si Miyabi, atau bahkan nonton di net atau dll.... sudah kriminal murni. Berapa banyak kriminal yang main di IF, menurut gw sih, lebih dari 80%, sebahagian besar di bawah umur.


KETENTUAN PENUTUP
Pasal 42
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setiap orang yang memiliki atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memusnahkan sendiri atau menyerahkan kepada pihak yang berwajib untuk dimusnahkan.

Sudah lebih dari sebulan sejak disahkan keknya.... pertanyaan saya, anda yang baca, apakah anda termasuk kriminal? berapa banyak poto mesum di HP anda? berapa banyak file 3gp atau rm di hp dan PC atau laptop anda? Sudahkah adan musnahkan. Kalau belum, anda sudah termasuk kriminal.



PENJELASAN:
Pasal 4
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “persenggamaan yang menyimpang” antara lain persenggamaan atau aktivitas seksual lainnya dengan mayat dan binatang, oral seks, anal seks, lesbian, homoseksual.

dan penyimpangan sexual ini tidak lagi ditentukan oleh ahli jiwa... tapi oleh orang-orang yang sudah terpilih duduk di DPR. Dan pasal ini bertentangan dengan aturan yang dikeluarkan PBB lewat Unesco, terutama untuk oral seks, homo dan lesbian.

Huruf d
Yang dimaksud dengan “mengesankan ketelanjangan” adalah penampakan tubuh dengan menunjukkan ketelanjangan yang menggunakan penutup tubuh yang tembus pandang.

Apalagi yang memang telanjang dada kaya di Papua sana..... Penampakan yang menunjukkan ketelanjangan..... ini rancu sekali.


Pasal 13
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pembuatan” termasuk memproduksi, membuat, memperbanyak, atau menggandakan.

Yang dimaksud dengan “penyebarluasan” termasuk menyebarluaskan, menyiarkan, mengunduh, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, meminjamkan, atau menyediakan.

Yang dimaksud dengan “penggunaan” termasuk memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki atau menyimpan.
Frasa “selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)” dalam ketentuan ini misalnya majalah yang memuat model berpakaian bikini, baju renang, pakaian olahraga pantai, yang digunakan sesuai dengan konteksnya.

Kelompok pengguna paling banyak. Termasuk di IF.

Itu saja dulu..... sekalian lihat sedetail apa kalian bisa memposisikan diri agar tidak tekena dampak buruk sempitnya pandangan dalam UU AP yang kontroversial itu.

NB: Pic miyabi, cewek jepun, cewek indo, cewek bule, cewek india di HP dan PC lu hapus segera deh.... Sudah lebih sebulan UU ini di sahkan.... jangan sampe pas ada razia lu tiba-tiba mendapatkan di kening lu udah ada cap 'KRIMINAL' Gitu juga dengan video video nya..... udah gitu kalo mo blowjob jangan bilang-bilang yah.... soalnya itu termasuk penyimpangan sexual sekarang....
 
animasi ya.............

OI ANAK HENTAI FORUM,ADA SATPOL PP............KABOORRRRRRRRRR =))
 
Porno jika dilihat dari segi SENI, maka tidak ada yang PORNO :D

Porno jika dilihat dari segi KPA,,, maka PORNO itu berarti......... :D

Porno jika dilihat dari segi ORANG YANG BIASA NONTON,,,, maka tidak ada yang porno, karena TIDAK MEMBANGKITKAN HASRAT, kecuali melakukan 3M :D
 
Porno jika dilihat dari segi SENI, maka tidak ada yang PORNO :D

Porno jika dilihat dari segi KPA,,, maka PORNO itu berarti......... :D

Porno jika dilihat dari segi ORANG YANG BIASA NONTON,,,, maka tidak ada yang porno, karena TIDAK MEMBANGKITKAN HASRAT, kecuali melakukan 3M :D

tahun depan ikut pemilu bro.... saya pilih anda deh.... kalau begini persepsinya.... :D:D
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.