No flame klo dlounge ya /no1
hmm hmm trs trs klo yang d papua apa tuh masuk seni ato porno tuh /hmm /hmm
tipis banget beda antara porn dan art seh /sob
masalahnya disini:
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.
Yah, kalau ada yang terbangkitkan hasratnya lihat cewek papua yang masih telanjang dada,... yah berarti porno..... Kemudian, nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat itu beda beda kan? di bali dan di aceh.... mana bisa disamakan? gimana kalau orang aceh main ke bali, atau orang bali main ke aceh? atau orang australi jemuran di kute? dan atau atau yang lain?.... gimana kalau yang jemuran di bali orang indo? adakah bedanya? orang australi dibiarin yang penting devisa masuk, kalo orang indo dicap kriminal?.....
Kemudian kembali ke kasus ibu melahirkan di jalan. kalau ada yang terangsang?.... festish kaya gitu sih setahu saya ada. tidak perduli itu termasuk penyimpangan atau gak.... tapi ada laki-laki yang menikmati wanita saat hamil, saat melahirkan... dsb.... di DB pernah ada pic kaya gitu, yang judulnya kalo gak salah 'masih bernai melawan ibu'..... gak tahu saya ada gak yang terangsang liat pic kaya gitu.... tapi kenyataannya banyak yang klik dan reply di sana. menurut yang pernahs aya baca, awal mula dari fetish juga berasal dari ketertarikan. anak yang waktu kecil melihat pembantaian orang madura di kalimantan, gedenya jadi demen lihat yang sadomacostik - ini misal.
kemudian bandingkan kejadian nyata tersebut - ibu melahirkann di pasar.
Gimana bila Garin Nugroho bikin film yang ada adegan persis seperti itu, di pasar, ibu muda yang melahirkan secara gak sengaja...... dibuat secara detail.... dari proses ngeden.... ngangkang, ketuban pecah... kepala brojol keluar sampe si ibu dan bayi selamat.... (banyak kasus melahirkan di lift kan.... kenapa tidak di pasar?) - apakah film seperti ini juga bakal kena gunting sensor?.... saya rasa pasti kena sensor.....
Peran Serta Masyarakat
Pasal 21
Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi
ini bisa menjadi celah dalam hukum, untuk saling mengadukan antara penduduk.... gw gak senang sama lu... gw laporin deh lu....
Pasal 26
(1) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang membuka akses, memeriksa, dan membuat salinan data elektronik yang tersimpan dalam fail komputer, jaringan internet, media optik, serta bentuk penyimpanan data elektronik lainnya.
(2) Untuk kepentingan penyidikan, pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanin elektronik berkewajiban menyerahkan dan/atau membuka data elektronik yang diminta penyidik.
(3) Pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanin elektronik setelah menyerahkan dan/atau membuka data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak menerima tanda terima penyerahan atau berita acara pembukaan data elektronik dari penyidik.
Salah satu alasan Polisi bisa menggleda isi laptop lu, isi HP lu, isi mp3 and video player lu ..... awas aja... ati ati...
KETENTUAN PIDANA
Pasal 30
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebar-luaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Nih, kenapa VC menghilang dari IF
Pasal 32
Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 33
Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
setiap anak IF yang download atau copy dari teman filnya si Miyabi, atau bahkan nonton di net atau dll.... sudah kriminal murni. Berapa banyak kriminal yang main di IF, menurut gw sih, lebih dari 80%, sebahagian besar di bawah umur.
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 42
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setiap orang yang memiliki atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memusnahkan sendiri atau menyerahkan kepada pihak yang berwajib untuk dimusnahkan.
Sudah lebih dari sebulan sejak disahkan keknya.... pertanyaan saya, anda yang baca, apakah anda termasuk kriminal? berapa banyak poto mesum di HP anda? berapa banyak file 3gp atau rm di hp dan PC atau laptop anda? Sudahkah adan musnahkan.
Kalau belum, anda sudah termasuk kriminal.
PENJELASAN:
Pasal 4
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “persenggamaan yang menyimpang” antara lain persenggamaan atau aktivitas seksual lainnya dengan mayat dan binatang, oral seks, anal seks, lesbian, homoseksual.
dan penyimpangan sexual ini tidak lagi ditentukan oleh ahli jiwa... tapi oleh orang-orang yang sudah terpilih duduk di DPR. Dan pasal ini bertentangan dengan aturan yang dikeluarkan PBB lewat Unesco, terutama untuk oral seks, homo dan lesbian.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “mengesankan ketelanjangan” adalah penampakan tubuh dengan menunjukkan ketelanjangan yang menggunakan penutup tubuh yang tembus pandang.
Apalagi yang memang telanjang dada kaya di Papua sana..... Penampakan yang menunjukkan ketelanjangan..... ini rancu sekali.
Pasal 13
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pembuatan” termasuk memproduksi, membuat, memperbanyak, atau menggandakan.
Yang dimaksud dengan “penyebarluasan” termasuk menyebarluaskan, menyiarkan, mengunduh, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, meminjamkan, atau menyediakan.
Yang dimaksud dengan “penggunaan” termasuk memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki atau menyimpan.
Frasa “selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)” dalam ketentuan ini misalnya majalah yang memuat model berpakaian bikini, baju renang, pakaian olahraga pantai, yang digunakan sesuai dengan konteksnya.
Kelompok pengguna paling banyak. Termasuk di IF.
Itu saja dulu..... sekalian lihat sedetail apa kalian bisa memposisikan diri agar tidak tekena dampak buruk sempitnya pandangan dalam UU AP yang kontroversial itu.
NB: Pic miyabi, cewek jepun, cewek indo, cewek bule, cewek india di HP dan PC lu hapus segera deh.... Sudah lebih sebulan UU ini di sahkan.... jangan sampe pas ada razia lu tiba-tiba mendapatkan di kening lu udah ada cap 'KRIMINAL' Gitu juga dengan video video nya..... udah gitu kalo mo blowjob jangan bilang-bilang yah.... soalnya itu termasuk penyimpangan sexual sekarang....