• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Buang sampah disungai, Denda Rp50 Juta

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
PvHID.jpg
Ketahuan buang sampah sembarangan di kali kini harus berpikir ulang. Pemkot Solo siap mengefektifkan Perda No. 3/2010 tentang Pengelolaan sampah. Perda ini mengatur pemberian sanksi Rp50 juta bagi warga yang ketahuan membuang sampah di sungai dan saluran air.

Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Solo, Hasta Gunawan, saat ditemui wartawan di car free day Jl.Slamet Riyadi, Minggu (14/7/2013), mengatakan kebijakan itu diambil untuk menciptakan lingkungan Solo yang bersih. Menurut Hasta, problem sampah di sungai lebih rumit dibanding sampah yang dibuang di jalanan.

“Kalau sudah dibuang di sungai bakal sulit mengambil dan mengolahnya,” ujar dia.

Hasta menerangkan, sampah yang dibuang di sungai juga berdampak penyumbatan aliran sungai, pendangkalan hingga berujung banjir. Dirinya mengakui kesadaran warga terhadap sungai di Solo masih minim. Untuk itu, pihaknya akan menyosialisasikan slogan bersih lingkungan berikut perda yang mengaturnya pada masyarakat.

Sejumlah instansi seperti Satpol PP, Badan Lingkungan Hidup, hingga pejabat kelurahan akan dilibatkan dalam upaya tersebut.

“Kami juga menggandeng aparat hukum untuk memberikan sanksi pidana. Dalam perda, warga yang melanggar aturan juga terancam kurungan tiga bulan penjara,” jelasnya.

Selain sanksi yang tertera dalam perda, pihaknya akan merumuskan sanksi lain yang menimbulkan efek jera. Salah satunya meminta warga mengambili langsung sampah yang dibuang ke sungai.

Sementara itu, Ketua DPRD Solo, YF Sukasno, mendukung upaya Pemkot dalam pemberlakuan sanksi terhadap warga yang mengotori sungai. Bahkan, dirinya meminta Pemkot tak segan memberi sanksi berat kepada warga yang ketahuan melanggar aturan.

“Pemkot punya kewajiban untuk menciptakan kondisi bersih di lingkungan Solo, salah satunya sungai. Sementara perda dibuat untuk dilaksanakan sebaik-baiknya,” ujar dia.

Lebih lanjut, Sukasno meminta tiap-tiap kelurahan di Solo memiliki agenda bersih kali di wilayah masing-masing. Dengan kegiatan yang rutin dan terjadwal, dirinya percaya kondisi sungai di Solo akan berangsur pulih.
“Pemkot tak bisa sendiri. Butuh dukungan konkrit dari masyarakat,” tandasnya.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.