facebookeb
IndoForum Senior A
- No. Urut
- 210735
- Sejak
- 9 Jan 2013
- Pesan
- 7.471
- Nilai reaksi
- 96
- Poin
- 48
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (28/5/2013), memeriksa pria yang di duga kerabat jauh presiden, bernama Widodo Wisnu Sayoko. Pria bernama Widodo ini di periksa sebagai saksi dalam kasus proyek pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, dengan tersangka Mantan Menpora Andi Mallarangeng, mantan Kepala Biro Perencanaan Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, serta mantan Ketua KSO proyek Hambalang Teuku Bagus Muhammad Noer.
"Widodo siapa?" tanya Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (10/12/2013).
"Sepupunya Bapak," jawab Bu Pur.
"Bapak siapa?" tanya hakim lagi.
"Pak SBY," jawab Bu Pur.
Dalam kasus ini, Widodo disebut ikut membantu pengurusan kontrak proyek Hambalang menjadi tahun jamak (multiyears) sebesar Rp 2,5 triliun. Widodo saat bersaksi di sidang Hambalang mengaku pernah mengikuti rapat bersama pihak Kementerian Pemuda dan Olahraga di Kementerian Keuangan. Namun, Widodo mengaku hanya datang karena diajak atasannya, Arif Gunawan alias Arif Gundul, dan membantah ikut pembahasan anggaran proyek Hambalang. Widodo juga mengaku mengenal Bu Pur.
Widodo mengatakan tak pernah membahas proyek Hambalang dengan Bu Pur. Selain itu, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Bu Pur, Widodo disebut pernah minta tolong untuk dihubungkan dengan Kapolda Metro Jaya yang saat itu dijabat Jenderal Sutarman.
"Bunda, ini saya mau minta tolong, ada orang Kemenpora ingin minta bantuan, bahwa ada ancaman berupa selembar kertas dari LSM. Bisa enggak minta tolong Kapolda Metro," kata Bu Pur, menirukan ucapan Widodo yang tercantum dalam BAP tersebut.
Adapun Bu Pur, menurut mantan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri (anak perusahaan Permai Group) Mindo Rosalina Manulang, juga menginginkan proyek Hambalang. Hal itu diketahuinya dari Sekretaris Menpora Wafid Muharam.
Perusahaan Nazaruddin akhirnya tergeser dari proyek itu karena Bu Pur sudah lebih dulu mendapatkan proyek khusus untuk pengadaan peralatan Hambalang. Dalam persidangan ini, Bu Pur membantah ikut mengurus proyek Hambalang.