Angela
IndoForum Pro E
- No. Urut
- 88
- Sejak
- 25 Mar 2006
- Pesan
- 45.487
- Nilai reaksi
- 35
- Poin
- 0
Spoiler for Malas Baca ? Lihat Videonya disini:
Pemerintah melalui Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan memutuskan kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan hampir 100 persen.
Berita mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan jadi salah satu topik yg banyak dibaca sepanjang Rabu (13/5/2020) hingga Kamis (14/5/2020).
Iuran BPJS Kesehatan naik Perpres kenaikan iuran BPJS ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 5 Mei 2020. Besarannya sebagai berikut: Kelas 1 Rp 150.000 Kelas 2 Rp 100.000 Kelas 3 Rp 25.500 (Rp 42.000 dikurangi subsidi pemerintah Rp 16.500).
Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf, selama ini iuran yg dikumpulkan belum mencukupi pembiayaan program BPJS Kesehetan. Baca selengkapnya mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada sejumlah artikel berikut ini:
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Irwan mengatakan kebijakan presiden Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan disaat darurat Corona merupakan bentuk pengambilan hak konstitusional rakyat.
Rakyat jadi ambyar, kalau sikap pemerintah begini, tegas Irwan sebagaimana dikutip dari Rmol.id (14/5/2020).
Anggota DPR RI Fraksi Demokrat ini kemudian menjelaskan maksud dari pengabaian hak konstitusional. Menurutnya, dalam keadaan krisis seperti ini, rakyat dapat tidak sanggup membayar premi sehingga jaminan kesehatan terabaikan.
Ini sama saja sedang menghilangkan hak kontitusi rakyat, sergah Irwan.
Politisi akrab disapa Irwan Fecho tersebut mengatakan, di tengah ketidakmampuan pemerintah menangani Covid-19, Presiden Jokowi justru semakin menambah kesusahan rakyat kecil dengan menaikkan iuran BPJS.
Pemerintah gagal memberikan layanin kesehatan bagi rakyat Indonesia, lanjutnya.
Irwan juga menyoroti pengesahan Perppu 1/2020, RUU Minerba, & Perpres kenaikan iuran BPJS. menurutnya langkah tersebut termasuk kontra produktif & cuma merupakan upaya penyelamatan kekuasaan belaka.
Ini makin membuktikan pemerintah cuma memikirkan keselamatan kekuasaan semata dibanding keselamatan rakyat, pungkasnya.
Hari ini 18:14
Pemerintah melalui Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan memutuskan kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan hampir 100 persen.
Berita mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan jadi salah satu topik yg banyak dibaca sepanjang Rabu (13/5/2020) hingga Kamis (14/5/2020).
Iuran BPJS Kesehatan naik Perpres kenaikan iuran BPJS ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 5 Mei 2020. Besarannya sebagai berikut: Kelas 1 Rp 150.000 Kelas 2 Rp 100.000 Kelas 3 Rp 25.500 (Rp 42.000 dikurangi subsidi pemerintah Rp 16.500).
Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf, selama ini iuran yg dikumpulkan belum mencukupi pembiayaan program BPJS Kesehetan. Baca selengkapnya mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada sejumlah artikel berikut ini:
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Irwan mengatakan kebijakan presiden Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan disaat darurat Corona merupakan bentuk pengambilan hak konstitusional rakyat.
Rakyat jadi ambyar, kalau sikap pemerintah begini, tegas Irwan sebagaimana dikutip dari Rmol.id (14/5/2020).
Anggota DPR RI Fraksi Demokrat ini kemudian menjelaskan maksud dari pengabaian hak konstitusional. Menurutnya, dalam keadaan krisis seperti ini, rakyat dapat tidak sanggup membayar premi sehingga jaminan kesehatan terabaikan.
Ini sama saja sedang menghilangkan hak kontitusi rakyat, sergah Irwan.
Politisi akrab disapa Irwan Fecho tersebut mengatakan, di tengah ketidakmampuan pemerintah menangani Covid-19, Presiden Jokowi justru semakin menambah kesusahan rakyat kecil dengan menaikkan iuran BPJS.
Pemerintah gagal memberikan layanin kesehatan bagi rakyat Indonesia, lanjutnya.
Irwan juga menyoroti pengesahan Perppu 1/2020, RUU Minerba, & Perpres kenaikan iuran BPJS. menurutnya langkah tersebut termasuk kontra produktif & cuma merupakan upaya penyelamatan kekuasaan belaka.
Ini makin membuktikan pemerintah cuma memikirkan keselamatan kekuasaan semata dibanding keselamatan rakyat, pungkasnya.
Hari ini 18:14