• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

BOS Telat, Dua Daerah Kena Sanksi

hendladi

IndoForum Beginner D
No. Urut
113568
Sejak
15 Jan 2011
Pesan
685
Nilai reaksi
2
Poin
18
1347551620X310.jpg


SEMARANG, KOMPAS.com - Setelah melewati tenggat waktu yang diberikan, yaitu Selasa (15/3/ 2011), dua daerah di Jawa Tengah dipastikan terkena penalti terkait terlambatnya pencairan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Sebelumnya, Mendagri dan Mendiknas memberikan warning kepada daerah agar segera mencairkan dana BOS ke sekolah-sekolah sesuai tenggat waktu tersebut.

Bagi yang belum mencairkan, Kementrian Pendidikan Nasional akan menghentikan bantuan finansialnya. Menurut Kepala Dinas Pendidikan Nasional Provinsi Jawa Tengah, Kunto Nugroho HP, sebelumnya ada 15 daerah yang belum mencairkan dana BOS. Namun setelah dilakukan pendekatan, kini tinggal dua daerah saja yang belum mencairkan.

"Data terakhir ada tiga daerah, yaitu Magelang, Kabupaten Pati, dan Surakarta. Namun untuk Kota Surakarta akhirnya mencairkan pada 16 Maret 2011. Jadi, sekarang ini tinggal dua daerah lagi," kata Kunto ditemui Kompas.com, Jumat (18/3/2011).

Sementara itu, anggota Komisi E DPRD Jateng Mahmud Machfud menegaskan perlunya pemerintah provinsi ikut memberikan sanksi kepada daerah yang tidak mencairkan dana BOS. Ditemui di ruang kerjanya, Mahmud mengusulkan agar pemerintah provinsi memberi sanksi yang sama dengan pemerintah pusat, yakni menghentikan bantuan finansial kepada daerah tersebut.

"Saya pikir perlu ada sanksi kepada daerah yang telat itu. Memang, sudah ada sanksi dari pusat, namun pemerintah provinsi juga harus memperkuat sanksi itu sehingga ke depan tak ada keterlambatan lagi," kata Mahmud.

Mengenai hal ini, Kunto menjelaskan bahwa peran pemerintah provinsi adalah mengawal sampai pencairan dan mengawasi penggunaannya. Jika ada masalah, sepenuhnya akan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.