• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

BNNP Jabar Amankan Setengah Ton Lebih Ganja

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat berhasil menyita 590 kilogram ganja kering siap edar dari tiga pelaku yang ditangkap di dua tempat berbeda.

Kepala BNNP Jabar, Brigjen Pol Anang Pratanto, menjelaskan, kasus ini terungkap dari penangkapan dua tersangka , ZN dan SY, oleh BNNK Bogor di Jalan Tol Jagorawi, Gunung Putri, Bogor.

“Di situ kami dapatkan truk tronton yang ternyata membawa ganja sekira 200 kilogram. Setelah itu kami kembangkan ke Perumahan Rajeg City, Tanggerang,” jelasnya, Jumat (18/7/2014).

Dalam penggerebekan di lokasi tersebut, pihaknya berhasil menankap DS alias IW (32) dengan barang bukti 390 kilogram ganja yang disimpan dalam gudang di samping rumah.

Dari pemeriksaan, DS mengakui bahwa ganja tersebut dibawa dengan truk tronton dari Aceh untuk dipasarkan di lima wilayah di Pulau Jawa.

Menurut Anang, para tersangka merupakan pemain lama dalam peredaran ganja di Pulau Jawa. Dalam kasus ini, DS menjadi pengepul ganja dari Aceh untuk kemudian dijual kembali.

Anang menambahkan, untuk mengelabuhi petugas, para pelaku menyulap truk tronton dengan membuat dek tambahan di bagian belakang. Sementara bagian atas dek ditutupi oleh mainan.

“Jadi sekilas mereka seperti sedang mengirim mainan,” bebernya.

Dari pengungkapan ini pihaknya menyita dua jenis ganja, yakni jenis keramik (kualitas 1) dan ganja jenis bata yang kondisinya masih terdapat batang yang perlu pengolahan kembali.

“Mereka mengedarkan ganja ini ke Banten, Jakarta, Jabar, dan juga Jawa Tengah,” paparnya.

DS dan rekan-rekannya dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.