Angela
IndoForum Pro E
- No. Urut
- 88
- Sejak
- 25 Mar 2006
- Pesan
- 45.487
- Nilai reaksi
- 35
- Poin
- 0
Apotek memiliki peran penting dalam menjamin ketersediaan obat bagi masyarakat. Biasanya apotek-apotek menyediakan obat yg lumayan lengkap sehingga apotek jadi opsi banyak orang ketika sakit. Barangkali anda juga tertarik mendirikan apotek? Namun, sebelum mendirikan apotek anda harus memiliki Surat Izin Apotek terlebih dahulu.
Surat Izin Apotek
Surat Izin Apotek (SIA) merupakan bukti tertulis yg menandakan bahwa pendirian apotek sah di mata hukum. Yang mengeluarkan surat ini adalah Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota yg jadi letak apotek yg akan akan didirikan.
Cara Mengurus Surat Izin Apotek :
1. Surat Perjanjian Akta Kerja Sama
Apotek merupakan bentuk usaha sehingga memerlukan modal untuk mendirikannya. Apoteker dapat mengpakai modal sendiri maupun bekerja sama dengan pemilik modal yg disebut Pemilik Sarana Apoteker (PSA). PSA biasanya menyediakan bangunan, perlengkapan apotek, & perbekalan kesehatan bidang kefarmasian.
Kerja sama antara apoteker & pemilik modal dinyatakan dalam sebuah akta kerja sama yg disebut akta notaris. Namun, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018, meskipun sudah memiliki akta kerja sama tetapi yg dapat menjalankan apotek adalah apoteker, bukan pemilik modal.
2. Tanda Registrasi Apoteker
Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) merupakan bukti tertulis sebagai bukti bahwa apoteker sudah terdaftar. Pihak yg mengeluarkan surat ini ialah menteri kesehatan & berlaku selama lima tahun.
Apoteker mendapatkan STRA ketika sudah lulus pendidikan profesi apoteker serta sudah menjalani sumpah apoteker. Ia juga harus memastikan bahwa STRA miliknya masih berlaku saat mengajukan permohonan Surat Izin Apotek.
3. Izin Praktik Apoteker
Apoteker yg memiliki Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) berarti dapat melaksanakan pekerjaan kefarmasian pada fasilitas pelayanan kesehatan. Fasilitas pelayanan kefarmasian tersebut di antaranya ialah apotek, puskesmas, rumah sakit, industri, & distributor. Pihak yg mengeluarkan SIPA adalah pemerintah kabupaten atau kota.
4. Nomor Induk Berusaha (NIB)
Karena apotek merupakan tipe usaha, maka mendirikan apotek memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB merupakan adalah bukti diri pelaku usaha. Penerbit NIB adalah lembaga Online Single Submission (OSS).
Ketika mendaftar di OSS, apoteker dapat memilih bidang usaha Aktivitas Pelayanan Kesehatan yg Dilakukan oleh Tenaga Kesehatan selain Dokter & Dokter Gigi.
5. Denah Bangunan, Daftar Sarana & Prasarana
Denah bangunan umumnya berisi informasi tentang ukuran ruang & pembagian ruang apotek. Daftar Sarana & Prasarana menginformasikan sarana, prasarana, & peralatan apotek.
Mengajukan Surat Izin Apotek juga memerlukan BAP untuk memastikan bahwa permohonan sudah memenuhi syarat. BAP harus memenuhi syarat. Seorang pemohon perlu memperbaiki BAP apabila BAP belum memenuhi persyaratan.
6. Pemenuhan Komitmen Izin Apotek
Apoteker harus menjalankan Pemenuhan Komitmen Izin Apotek paling lambat enam bulan. Setelahnya, Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota akan mengerjakan pemeriksaan lapangan.
Pemeriksaan dapat saja menghasilkan evaluasi. Apoteker memperbaiki berdasarkan hasil evaluasi paling lambat selama satu bulan sejak menerima hasil evaluasi.
Setelah memenuhi semua persyaratan di atas, apoteker akan menerima notifikasi Pemenuhan Komitmen Izin Apotek melalui OSS sehingga apoteker mendapatkan SIA.
Sumber : Surat Izin Apotek Hari ini 16:45