• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita BIN: Kewenangan Penyadapan Penting

hendladi

IndoForum Beginner D
No. Urut
113568
Sejak
15 Jan 2011
Pesan
685
Nilai reaksi
2
Poin
18
2108133620X310.jpg


JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Intelijen Negara Jenderal (Purn) Sutanto menekankan pentingnya kewenangan penyadapan bagi intelijen. Dikatakan, kewenangan penyadapan akan membuat intelijen negara bekerja efektif.

"Supaya (intelijen) bisa mendeteksi sejak awal ancaman yang muncul. Itulah pentingnya kewenangan penyadapan,"" kata Sutanto kepada para wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (22/3/2011).

Dikatakan Sutanto, dalam proses melakukan penyadapan, intelijen negara tetap menjunjung tinggi hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia. "Jadi, tindakan itu terukur," sambungnya.

Secara terpisah, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar juga menekankan pentingnya kewenangan penyadapan bagi intelijen negara. Pada Rancangan Undang-Undang Intelijen, Patrialis meminta agar prosedur penyadapan diatur secara jelas.

"Penyadapan harus ada indikasi dulu, yaitu satu ancaman untuk negara ini. Kalau tidak ada ancaman buat negara, buat apa dong?" kata Patrialis.

Terkait pengawasan penyadapan, Patrialis mengatakan, saat ini sudah ada lembaga yang mengawasi lembaga-lembaga negara, yaitu DPR. Patrialis juga mengatakan, ada kemungkinan data-data penyadapan tersebut dibuka pada suatu masa.

Saat ini, seperti diwartakan, DPR RI memastikan RUU Intelijen yang kini masih dibahas bersama pemerintah tak akan memberi ruang bagi kewenangan aparat intelijen menangkap orang demi mengorek informasi. Kewenangan penangkapan tetap ada pada penyidik kepolisian.

Aparat intelijen hanya diperbolehkan melakukan interogasi bersama polisi. Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin pada Senin (21/3/2011) di Jakarta mengatakan, kekhawatiran masyarakat sipil terkait kewenangan aparat intelijen yang bisa mengancam hak-hak sipil sebenarnya telah direspons dengan baik. Salah satunya, menurut dia, adalah ketegasan DPR untuk tidak memberikan wewenang menangkap orang kepada aparat intelijen.

Kelemahan

Sebelumnya, sejumlah LSM mengkritik draft RUU Intelijen. Direktur Eksekutif Imparsial, Poengky Indarti, menyatakan, RUU tersebut masih memiliki banyak kelemahan. Salah satu kelemahannya, menurut Poengky, adalah tidak diakomodasinya nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM) dalam RUU tersebut. Misalnya, mengenai mekanisme penyadapan dalam Bagian V Pasal 31 RUU Intelijen tentang Wewenang Khusus.

"Pasal 31 RUU tersebut menolak adanya pengaturan mekanisme penyadapan melalui izin peradilan. Hal itu tentu akan menimbulkan ancaman terhadap hak-hak privasi warga negara," ujar Poengky di Kantor Imparsial, Jakarta, Jumat (18/3/2011).

Secara terpisah, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Haris Azhar, mengatakan sebenarnya RUU Intelijen bagian dari reformasi sektor keamanan yang tak kunjung memiliki kemajuan.

"Perdebatan RUU intelijen menjadi bergulir tidak menentu. DPR bikin versi drafnya, pemerintah bikin, dan masyarakat sipil juga bikin. Tidak ada konsolidasi di sana," kata Haris.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.