byakuya
IndoForum Activist C
- No. Urut
- 46894
- Sejak
- 25 Jun 2008
- Pesan
- 14.460
- Nilai reaksi
- 288
- Poin
- 83
Bagi anda yang ingin membuat Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan tinggal di wilayah DKI Jakarta tapi tidak ingin repot datang ke kantor Satpas SIM di Daan Mogot, anda cukup mengajukan surat saja untuk SIM Komunitas.
Dengan total jumlah pemohon SIM maksimal 150 orang, petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bisa menghampiri anda dan membuat SIM.
Berikut ini syarat-syarat yang anda mesti tahu:
1. Mengajukan surat permohonan SIM Kolektif ke Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Up. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
2. Jumlah pemohon SIM Komunitas minimal 50 orang. Dengan menyebutkan lokasi pelaksanaan pembuatan SIM serta jumlah yang akan mengurus SIM.
3.Surat harus ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pengurus di RT/RW di kompleks atau perumahan.
4. Menyediakan tempat yang cukup luas karena petugas harus membawa tiga kendaraan sejenis bus ke lokasi. Satu Bus untuk ujian teori, bus lainnya membawa peralatan praktik SIM.
5. Bagi Pemohon Pembuatan SIM baru harus mengikuti ujian namun bagi pemohon yang akan memperpanjang SIM, cukup melampirkan KTP sesuai identitas di SIM.
6. Waktu pelaksanaan jam kerja, pukul 08.00-16.00 wib.
7. Jika masih mengalami kendala dan kurang jelas silahkan menghubungi Traffic Management Center Polda Metro Jaya di 021-5276001 atau faks di 021-5275090. [
Dengan total jumlah pemohon SIM maksimal 150 orang, petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bisa menghampiri anda dan membuat SIM.
Berikut ini syarat-syarat yang anda mesti tahu:
1. Mengajukan surat permohonan SIM Kolektif ke Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Up. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
2. Jumlah pemohon SIM Komunitas minimal 50 orang. Dengan menyebutkan lokasi pelaksanaan pembuatan SIM serta jumlah yang akan mengurus SIM.
3.Surat harus ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pengurus di RT/RW di kompleks atau perumahan.
4. Menyediakan tempat yang cukup luas karena petugas harus membawa tiga kendaraan sejenis bus ke lokasi. Satu Bus untuk ujian teori, bus lainnya membawa peralatan praktik SIM.
5. Bagi Pemohon Pembuatan SIM baru harus mengikuti ujian namun bagi pemohon yang akan memperpanjang SIM, cukup melampirkan KTP sesuai identitas di SIM.
6. Waktu pelaksanaan jam kerja, pukul 08.00-16.00 wib.
7. Jika masih mengalami kendala dan kurang jelas silahkan menghubungi Traffic Management Center Polda Metro Jaya di 021-5276001 atau faks di 021-5275090. [