• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita Bikin E-KTP GANDA, Awas! Terancam 6 Tahun Bui

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
Jangan pernah coba-coba berfikir untuk membuat e-KTP ganda. Selain mudah terlacak, Anda juga bisa terancam pidana. Hukumannya tidak tanggung-tanggung, sampai 6 tahun penjara.
“Itu ada pasalnya, bisa terancam pidana di UU No 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,” kata juru bicara Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek, saat dikonfirmasi, Jumat (25/2/2012).
Ada pun pasal tersebut berbunyi: Setiap Penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepada Instansi Pelaksana dalam melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp50.000.000.
Menurut Donny-sapaan akrab Reydonnyzar-, memang ada upaya percobaan untuk membuat KTP ganda sebanyak tujuh juta. Jumlah itu semakin berkurang tiap tahunnya hingga tinggal 62.000.
Khusus untuk e-KTP, pihaknya juga terus menelusuri orang-orang yang mencoba untuk menggandakannya. Terutama menjelang pemilihan umum atau Pemilu Kada.
“Mungkin nama bisa sama, tempat tanggal lahir sama, tapi di tahap kelima pasti ketahuan kalau e-KTP, karena kita kan online,” jelasnya.
“Jadi jangan coba-coba karena pasti ketahuan,” ingatnya.
detikcom
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.