• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

BI Siapkan Aturan Branchless Banking

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
bunk Indonesia (BI) tengah mengkaji aturan terkait fungsi dan kegunaan teknologi telekomunikasi untuk mendukung program keuangan inklusif (financial inclusion).


Gubernur BI Darmin Nasution mengatakan, ragam teknologi yang hadir saat ini misalnya dengan menggunakan telepon seluler bisa dikembangkan sebagai sistem pembayaran. Namun, Darmin mengaku perlu mempersiapkan regulasi untuk perkembangan program branchless banking(bunk tanpa kantor). Dia menegaskan, bunk sentral masih akan mengkaji hal tersebut. ”Ini modusnya banyak, jadi kita pelajari dulu mana yang oke.Nah, termasuk inisiatif yang muncul dari kalangan teknologi,”ujar Darmin di sela acara Sepeda Gembira Mediasi Perbankan 2012 di Gedung BI,Jakarta,kemarin.

Menurut mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan ini,aturan yang jelas perlu disiapkan agar diketahui arah transaksinya bagaimana, termasuk pencatatan dan mekanismenya. Sistem keamanan juga menjadi unsur penting lain dalam program ini. Hingga saat ini BI masih mempelajari bagaimana sistem keamanan yang tepat untuk diterapkan dalam program inisalah satunya menggunakan agent bankingatau seperti agen pulsa. ”Itu macam-macam ya. Kita perlu pelajari standardisasinya dulu.Tunggu saja karena variasinya banyak,” kata Darmin.

Pengamat perbankan Paul Sutaryono mengatakan, keinginan menggandeng industri telekomunikasi dan teknologi telekomunikasi perlu memperhatikan manajemen risiko. BI harus mempertimbangkan potensi risiko kedua pihak baik bunk maupun nasabah. Menurut Paul, diperlukan perlindungan bagi nasabah yang telah mengirim uang dan penerima uang.

”Dua-duanya wajib dilindungi dengan pasti. Nasabah jangan menjadi pelengkap penderita, sedangkan BI masih belum mampu menjadi mediasi dalam menyelesaikan sengketa bunk dengan nasabah secara optimal,”ungkapnya saat dihubungi kemarin. Paul mengatakan, BI juga harus merevisi Arsitektur Perbankan Indonesia (API) khususnya terkait konsumen perbankan nasional.”Alhasil,baik bunk maupun nasabah merasa untung dengan kemajuan TI (teknologi informasi) untuk mendukung financialinclusion,” tuturnya.

Sebelumnya Direktur Utama bunk Mandiri Zulkifli Zaini berharap ada aturan yang tegas dan jelas soal konsep branchless banking.Menurut Zulkifli,saat ini belum ada aturan yang mendukungnya. Mandiri mengembangkan konsep ini melalui anak usahanya yakni bunk Sinar Harapan Bali. Bekerja sama dengan provider Axis, nasabah dapat bertransaksi cukup dengan menggunakan nomor telepon seluler yang di-setting sebagai nomor rekening.

Nasabah dianggap sebagai agent banking dan antaragen dapat melakukan setor maupun tarik tunai dengan menggunakan telepon seluler. Seluruh transaksinya pun otomatis tercatat di bunk. Menurut Zulkifli, untuk dikembangkan secara nasional konsep ini masih berhadapan dengan sejumlah kendala. Dia mengaku belum ada Peraturan bunk Indonesia (PBI) soal agent banking yang memungkinkan satu nasabah berperan sebagai cabang bunk.

Hal penting lain yang diperlukan, kata dia, adalahkebutuhan onesingleidentity number. “Ini untuk mempermudah Know Your Customer (KYC),”kata Zulkifli. Zulkifli menilai dalam mengembangkan financialinclusion perlu terobosan. Menurut dia, selama 100 tahun industri perbankan hanya berhasil menggaet 60-70 juta nasabah,sementara industri telekomunikasi dalam kurun 10 tahun telah menjangkau 200 juta nasabah.

Kendala perbankan ini disebabkan fokus ke sistem tradisional yang mengandalkan cabang. ”Bayangkan, (mendirikan) satu cabang itu Rp1 miliar. Kalau 1.000 cabang Rp1 triliun, mahal sekali.Padahal dengan adanya agen bisa (menjangkau) di seluruh Indonesia, tapi pasti kita seleksi dulu secara ketat.Berapa juta cabang yang bisa kita buat,tidak perlu buka cabang,”ucapnya.

[table="width: 400, class: grid, align: center"]
[tr]
[td]
xhwzf.jpg
[/td]
[/tr]
[/table]
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.