yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan BI, Rosmaya Hadi, Kamis 17 April 2014, menjelaskan bahwa peraturan ini juga bertujuan mendorong peningkatan keamanan dan efisiensi uang elektronik.
Ia menjelaskan, penggunaan uang elektronik masih berbasis di Pulau Jawa. Ke depan, bunk sentral akan memperluas penggunaan e-money di luar Jawa.
"BI juga akan mengatur, memperbanyak uang elektronik. Kami mengarahkan ke Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi, dan harus menyebar. Jangan hanya di Pulau Jawa," ujar Rosmaya di kompleks BI, Jakarta.
BI mencatat jumlah transaksi uang elektronik sebanyak Rp8,7 miliar per hari. Volume transaksi sebanyak 420 ribu kali.
Menurut Rosmaya, penerbit e-money dibagi menjadi tiga lembaga. Antara lain bunk umum, bunk pembangunan daerah (BPD), dan lembaga selain bunk (LSB).
"Ada 17 penerbit. Terdiri dari delapan bunk umum, satu bunk BPD, dan delapan LSB," kata Rosmaya.
17 penerbit itu adalah BCA (Flazz), bunk mandilu (Indomaret Card, Gas Card, dan e-Toll), bunk Mega (Studio Card dan Smart Card), bin (Java Jazz Card dan Kartuku), bro (Brizzi), BPD DKI Jakarta (JakCard), Indosat (Dompetku), Skye Sab Indonesia (Skye Card), Telkom (Flexy Cash dan i-Vas Card), Telkomsel (T-Cash), XL Axiata (XL Tunai), Finnet Indonesia (FinChannel), Artajasa Pembayaran Elektronis (MYNT), bunk permen mata (BBMMoney), Nusa Satu Inti Artha (DokuPay), cium Niaga (Rekening Ponsel), dan bunk National Nobu (Nobu e-Money).