• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

BI Minta 320 Perusahaan segera Patuhi Aturan "Hedging"

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
bunk Indonesia (BI) mengungkapan, masih ada 320 perusahaan yang belum memenuhi ketentuan lindung nilai atau hedging dalam pinjaman luar negerinya. bunk sentral Indonesia itu meminta perusahaan-perusahaan tersebut segera mematuhi ketentuan BI.

"Sekitar 400 perusahaan itu memang perlu memenuhi kewajibanhedging, kurang lebih 20 persen sudah berhasil memenuhi kebutuhan kewajiban minimun, dan masih ada kira-kira 320 perusahaaan yang belum memenuhi kewajiban minimum hedging," ujar Gubernur bunk Indonesia Agus Martowardojo di Kantor BI, Jakarta, Jumat (16/10/2015).

Dunia internasional, ucap Agus, menyoroti korporasi di negara-negara berkembang lantaran banyak memperoleh danang kredit murah yang berisiko memunculkan kredit bermasalah. Di Indonesia, kata dia, sudah ada 1.600 perusahaan yang memiliki utang luar negeri dan mesti hati-hati terhadap kemunculan kredit bermasalah.

"Dari 1.600 perusahaan 74,8 persen sudah patuh dengan kewajiban minimum melakukan hedging. Dan itu yang paling banyak karena aktiva dalam valuta asingnya lebih banyak dari pasiva dalam valasnya. Jadi yang 74,8 persennya itu kan mereka l sudah memenuhi persyaratan," kata Agus.

Menurut dia, dalam pertemuan IMF, bunk Dunia, dan negara G20 di Peru beberapa waktu lalu, banyak negara berkembang yang ingin mendalami dan ingin memahami bagaimana bisa mengeluarkan aturan terkait kebiasaan perusahaan tersebut.

Hal itu sebagai respons kekhawatiran bila dunia usaha melakukan ULN secara terlalu agresif dan akhirnya membahayakan perusahannya serta membahayakan keuangan nasional.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.