• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

BI dan Kemenkeu Sepakati Teknis Cetak Uang

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
ZEasH.jpg

Kementerian Keuangan dan bunk Indonesia menyepakati mekanisme koordinasi dalam perencanaan dan pemusnahan mata uang rupiah. Hal ini terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang (UU Mata Uang).

Kesepakatan itu dilakukan oleh Menteri Keuangan Agus Martowardojo dan Gubernur BI Darmin Nasution pada 27 Juni 2012. Sesuai pasal 47 UU Mata Uang, peraturan pelaksanaan UU tersebut ditetapkan paling lambat 1 tahun sejak UU Mata Uang diundangkan pada 28 Juni 2012.

Nota kesepahaman itu merupakan pedoman pelaksanaan koordinasi antara pemerintah dan BI dalam bentuk pemberitahuan dan tukar-menukar informasi serta merupakan bentuk check and balances dalam pengelolaan mata uang rupiah pada tahap perencanaan dan pencetakan, serta pemusnahannya.

Tahapan pengelolaan mata uang rupiah lainnya yang meliputi pengeluaran, pengedaran, hingga pencabutan dan penarikan dari peredaran, merupakan kewenangan sepenuhnya dari BI, sehingga tidak dicantumkan sebagai materi dalam nota kesepahaman tersebut. Beberapa hal yang disepakati dalam nota kesepahaman itu adalah:

Pertama, perencanaan mata uang rupiah yang akan dicetak, baik dari sisi jumlah, nilai pecahan, nilai yang akan dipecahkan, memperhitungkan asumsi tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, kondisi moneter, kepraktisan alat pembayaran, dan kebutuhan masyarakat.

Kedua, dalam perencanaan dan penentuan jumlah mata uang rupiah yang akan dicetak, BI mengundang Kemenkeu dalam menyusun rencana jumlah rupiah yang akan dicetak serta memuat asumsi-asumsi. Selanjutnya, Kemenkeu memberikan masukan atas perencanaan dan penentuan jumlah rupiah yang akan dicetak tersebut.

Ketiga, pada saat BI akan menerbitkan pecahan mata uang rupiah baru, BI akan menyampaikan informasi kepada Kemenkeu. Untuk pecahan rupiah kertas baru akan memuat antara lain tandatangan Pemerintah Republik Indonesia yang diwakili oleh Menteri Keuangan dan Gubernur bunk Indonesia serta perubahan dari frasa "bunk Indonesia" menjadi "Negara Kesatuan Republik Indonesia".

Keempat, untuk pemusnahan mata uang rupiah, teknis pelaksanaannya dilakukan sesuai ketentuan internal BI. Pemusnahan rupiah dilakukan terhadap rupiah yang tidak layak edar, masih layak edar namun berdasarkan pertimbangan tertentu tidak lagi mempunyai manfaat ekonomis dan/atau kurang diminati oleh masyarakat, serta rupiah yang sudah tidak berlaku.

Setiap periode tiga bulan, BI menyampaikan kepada Kemenkeu informasi mengenai rupiah yang akan dimusnahkan yang memuat jenis pecahan, jumlah bilyet/keping, dan nilai nominal.

Selain itu, dalam rangka pemusnahan rupiah, BI juga menyampaikan informasi kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mengumumkan kepada masyarakat jumlah dan nilai nominal rupiah yang dimusnahkan melalui penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia setiap 1 (satu) tahun sekali untuk data pemusnahan uang periode 1 Januari hingga 31 Desember.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.