• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berfoto pra-wedding juga diharamkan...

HkToyShop

IndoForum Addict D
No. Urut
52354
Sejak
10 Sep 2008
Pesan
25.458
Nilai reaksi
74
Poin
48
Dinilai Maksiat, Foto "Pre Wedding" Dinyatakan Haram

Jum'at, 15 Januari 2010 | 09:58 WIB

TEMPO Interaktif, Kediri - Forum Bahtsul Masail Putri ke-12 yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Lirboyo Kediri kemarin juga menetapkan haram bagi kegiatan fotografi pra nikah (pre wedding). Forum santri tersebut menganjurkan pemotretan itu dilakukan setelah akad nikah untuk menghindari perbuatan maksiat.

Ketua panitia Bahtsul Masail Putri dari Pondo pesantren Lirboyo Iswatun Hasanah menjelaskan aktivitas fotografi yang lazim dilakukan calon pengantin tersebut saat ini sudah menjadi tren di masyarakat. Bahkan hampir semua calon mempelai mencantumkan foto-foto mesra mereka dalam undangan maupun souvenir.

“Kami menganggap persoalan ini perlu dibahas di forum Bahtsul Masail,” kata Iswatun kepada Tempo, Jumat (15/1).

Menurut dia, penjatuhan haram atau larangan ini berlaku kepada kedua calon mempelai dan juru gambar atau fotografer yang bersangkutan. Sebab Islam telah mengatur secara tegas tata cara bergaul dengan lawan jenis di luar muhrim, yang kerap ditabrak oleh calon pengantin yang notabene belum berstatus suami istri.

Iswatun mencontohkan perbuatan ini terjadi manakala calon pengantin dengan sengaja berangkulan, berduaan, dan berciuman hingga menimbulkan tindakan percampuran yang melanggar batas kesusilaan. Bahkan beberapa calon pengantin perempuan dengan sengaja mempertontonkan auratnya kepada calon suami dan fotografer sekaligus. “Karena itu juru gambarnya juga haram karena membolehkan kemaksiatan,” katanya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, forum santri yang diikuti 258 perwakilan pondok pesantren di seluruh Provinsi Jawa Timur dan Madura ini menganjurkan calon mempelai untuk melakukan akad nikah terlebih dulu. Selanjutnya mereka diperkenankan melakukan pemotretan pre wedding sebagai pelengkap pelaksanaan pesta pernikahan.

Sebelumnya forum tersebut juga telah menghasilkan kesepakatan haram tentang penggunaan gaya rambut rebounding yang berpotensi membuka aurat perempuan yang belum berkeluarga. Sayangnya karena keterbatasan waktu forum tersebut belum berhasil membahas persoalan lain seperti hukum olahraga perempuan, menonton acara sihir, hingga pemberian amplop dari calon kepala daerah perempuan kepada kyai.

Sumber : http://tempointeraktif.com/hg/nusa/2010/01/15/brk,20100115-219308,id.html
 
Gimana sih?
kayaknya aturannya ketat banget yah, sepertinya pendapat perseorangan saja ini....
 
wew...
ya gampang aja cara foto pra-wedding nya, ndak usah yang aneh2 napa...
 
Terlalu ketat ini peraturan nya, masa orang mau nikah besok foto2 aja gak boleh ya /wah

~ Move To Berita, gossip dan politik ~
 
mnurut saya...suatu peraturan tidak sah jika hanya sebagian orang yang memutuskan dan menetapkan...

peraturan yang ta beralasan dan mendasar sepertinya itu bagi masyarakat banyak...
dan mungkin itu hanya diperuntukan untuk mereka saja yang menjalankannya

tapi suatu peraturan itu berlaku dan diputus kan oleh pemerintah...
krna dari dari pemerintah itulah suatu peraturan di musyawarahkan...diteliti lagi antara sisi baik dan buruk secara aspek universal...
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.