Angela
IndoForum Pro E
- No. Urut
- 88
- Sejak
- 25 Mar 2006
- Pesan
- 45.487
- Nilai reaksi
- 35
- Poin
- 0
Sumber Gambar
Pemilu merupakan hal yg wajar dilakukan oleh negara demokrasi seperti Indonesia. Umumnya, pemilihan pemimpin & dewan perwakilan ini diadakan lima tahun sekali. Dan pada tahun 2024 nanti, akan kembali dilaksanakan pemilu yg juga bertujuan untuk mencari pengganti Jokowi yg akan habis masa jabatannya pada 2024 nanti.
Akan tetapi, baru-baru ini ada isu yg beredar bahwa pemilu 2024 ditunda. Hal ini sebenarnya berawal dari gugatan dari Partai Prima kepada KPU. Mereka merasa dirugikan oleh KPU yg tidak meloloskan partai tersebut ke pemilu 2024. Alhasil, mereka mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebelumnya merekas empat menggugat ke Bawaslu, tetapi Bawaslu menyatakan KPU tidak bersalah.
Sedangkan Partai Prima merasa KPU sudah mengerjakan kesalahan berupa ketidakakuratan proses verifikasi yg menyebabkan mereka tidak memenuhi syarat (TMS) untuk melaju ke pemilu 2024. Partai Prima menyalahkan Sistem Informasi Partai Politik yg diduga mengalami kekeliruan. Hal inilah yg melatarbelakangi PN Jakpus memerintahkan KPU untuk menunda semua tahapan Pemilu.
Sumber Gambar
Hal ini menuai polemik dari berbagai pihak. Banyak dari pakar hukum yg lantas tidak setuju dengan keputusan ini karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yg mengatur bahwa pemilu dilaksanakan selama setiap lima tahun sekali.
Untuk bunyi pasalnya akan TS share di reply.
Ada beberapa hal yg menyebabkan Pemilu ditunda berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 431 Ayat (1) antara lain:
1. Kerusuhan
Kerusuhan akbar yg menyebabkan berbagai agenda negara terganggu. Pada saat ini pemilu tidak mungkin dilangsungkan karena berpotensi jadi target para perusuh. Dan pada akhirnya berakhir dengan hasil yg tidak maksimal.
2. Gangguan Keamanan
Apabila sedang dalam gangguan keamanan seperti dalam keadaan perang misalnya, maka pemilu dapat jadi ditunda. Karena peralihan kepemimpinan menurut TS sangat tidak efektif di tengah ketidakamanan negara. Sehingga menurut TS akan lebih baik kalau masalah diselesaikan lebih dulu.
3. Bencana Alam
Jelas bencana alam adalah suatu yg tidak dapat diprediksi. Pada saat seperti ini negara sedang susah & banyak orang di luar sana yg terdampak. Maka dari itu akan lebih baik untuk menunda pemilu & lebih mengutamakan pemulihan negara pasca bencana. Tapi menurut TS, tergantung skala bencananya, apabila berskala nasional baru pemilu dapat ditunda.
Sumber Gambar
Sementara itu pihak Istana buka suara mengenai isu ini. Deputi V Kantor Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani menjelaskan bahwa KPU akan tetap bekerja sebaik mungkin & akan memberikan yg terbaik. Ia mengingatkan supaya masyarakat tidak termakan dengan isu yg marak beredar akhir-akhir ini. Jangan terprovokasi dengan putusan PN Jakarta Pusat.
Menurut TS, ini akan jadi PR bagi KPU sebelum melangsungkan Pemilu 2024 nanti. Masalah seperti ini harusnya masih dapat mereka tangani. Jangan hingga pemilu ditunda & pada akhirnya akan merembet ke isu 3 periode & lain sebagainya.
Sebelumnya pada 23 Februari, sempat ada salah satu Ketum Parpol yg menyuarakan untuk penundaan pemilu. Alasannya tidak masuk akal, ia menyebut pemilu akan lebih baik ditunda karena Indonesia masih dalam proses pemulihan ekonomi pasca covid-19. Hal ini dikemukakan oleh Muhaimin Iskandar, Ketum PKB.
Sumber Gambar
Ya semoga saja apapun yg terjadi nantinya KPU tetap diberikan kemudahan supaya pemilu dapat berjalan sesuai dengan yg semestinya tanpa kendala. Dan kita dapat memilih pemimpin baru yg akan menggantikan pemimpin sebelumnya.
Kalian apakah setuju pemilu ditunda?
Sumber: Link Referensi 1, Link Referensi 2
Tulisan & Narasi Pribadi