hendladi
IndoForum Beginner D
- No. Urut
- 113568
- Sejak
- 15 Jan 2011
- Pesan
- 685
- Nilai reaksi
- 2
- Poin
- 18
JAKARTA, KOMPAS.com - Sedikitnya 34 jenis dan merek obat asal China disita dari sebuah toko di Jalan Alternatif Cibubur, Kelurahan Jaka Sampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi. Obat-obatan tersebut tidak dilengkapi izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Berdasarkan informasi dari masyarakat, di lokasi tersebut ada beragam jenis obat dari China yang tak berizin edar dari BPOM. Kemudian, petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terjun ke lokasi, Kamis (10/2/2011) siang.
Setibanya di lokasi, informasi itu benar ada obat impor tanpa izin edar yang dikeluarkan BPOM di toko obat Tjhong On. Aparat juga menemukan obat-obatan itu tidak terdapat petunjuk berbahasa Indonesia serta petunjuk ahli farmasi.
Pemilik toko obat berinisial BKM beserta barang bukti 34 jenis dan merek obat China dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. Tersangka dijerat dengan UU RI No 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-undang No 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, Pasal 8 ayat (1) huruf a juncto Pasal 62 UU RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 82 ayat (1) huruf a UU RI No 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.