Creationz
IndoForum Junior E
- No. Urut
- 6396
- Sejak
- 10 Sep 2006
- Pesan
- 1.516
- Nilai reaksi
- 261
- Poin
- 83
BANDA ACEH, KOMPAS - Seorang anggota Polisi Syariah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, RL (33), ditangkap warga ketika tengah berbuat mesum dengan gadis tetangganya, LN (17), Kamis (19/4) sekitar pukul 01.30. Keduanya, warga Desa Iee Masen, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh.
Kepada wartawan, RL mengaku khilaf dan bersedia menikahi gadis yang sudah lama dipacarinya tersebut. "Saya siap menikahinya," kata RL, yang mengaku sebagai petugas honorer di jajaran kepolisian syariah Nanggroe Aceh Darussalam.
Kepala Dusun Cempaka, Desa Iee Masen, Ismail Ibrahim mengatakan, pasangan ini ditangkap di MCK umum yang sudah tak terpakai. "Kemudian mereka dibawa ke rumah kami," kata Ismail.
Komandan Polisi Syariah Kota Banda Aceh, Bahagia, yang datang ke lokasi mengatakan, sesuai permintaan masyarakat desa dan hukum adat, pasangan ini akan segera dinikahkan. Pernikahan direncanakan hari ini juga. "Setelah dinikahkan, tergantung kemudian apa hasil penyidikan dan persidangan," kata dia.
Selama ini, sesuai dengan kanun (peraturan daerah) syariat Islam yang berlaku di Aceh, pelaku mesum dihukum cambuk.
Kepada wartawan, RL mengaku khilaf dan bersedia menikahi gadis yang sudah lama dipacarinya tersebut. "Saya siap menikahinya," kata RL, yang mengaku sebagai petugas honorer di jajaran kepolisian syariah Nanggroe Aceh Darussalam.
Kepala Dusun Cempaka, Desa Iee Masen, Ismail Ibrahim mengatakan, pasangan ini ditangkap di MCK umum yang sudah tak terpakai. "Kemudian mereka dibawa ke rumah kami," kata Ismail.
Komandan Polisi Syariah Kota Banda Aceh, Bahagia, yang datang ke lokasi mengatakan, sesuai permintaan masyarakat desa dan hukum adat, pasangan ini akan segera dinikahkan. Pernikahan direncanakan hari ini juga. "Setelah dinikahkan, tergantung kemudian apa hasil penyidikan dan persidangan," kata dia.
Selama ini, sesuai dengan kanun (peraturan daerah) syariat Islam yang berlaku di Aceh, pelaku mesum dihukum cambuk.

