• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berapa Harga Keringat Guru Tidak Tetap?

  • Pembuat thread awal. Pembuat thread awal. hendladi
  • Tanggal Mulai Tanggal Mulai

hendladi

IndoForum Beginner D
No. Urut
113568
Sejak
15 Jan 2011
Pesan
685
Nilai reaksi
2
Poin
18
0929234620X310.jpg


JAKARTA, KOMPAS.com - Sebelum menjadi pegawai negeri sipil (PNS), para guru honorer dan berstatus pegawai tidak tetap (PTT) harus segera dilindungi peraturan pemerintah (PP) tersendiri yang mengaturnya. Khususnya PTT, harus ada kejelasan tentang sistem rekrutmen, juga tugas-tugas mereka yang bisa dihargai.

Demikian ditegaskan Ketua Pengurus Besar PGRI Sulistiyo kepada Kompas.com, Kamis (3/3/2011), terkait dua PP yang perlu dibuat pemerintah tahun ini untuk memperbaiki nasib guru honor dan guru PTT. PP pertama, lanjut Sulistiyo, adalah PP yang mengatur tentang penyelesaian tenaga honorer, sedangkan PP kedua diperlukan untuk mengatur tentang guru PTT non-PNS.

"Yang kedua ini harus segera dilakukan sehingga sebelum menjadi PNS mereka sudah dilindungi peraturan tersendiri. PTT itu harus ada kejelasan tentang sistem rekrutmennya, juga tugas-tugas mereka yang bisa dihargai," Sulistiyo.

Ia berharap, kedua PP itu seharusnya dibuat pemerintah tahun ini untuk memperbaiki nasib guru honor dan guru PTT. Hal tersebut terkait dengan batas waktu pengangkatan guru honor dan PTT menjadi PNS yang jatuh pada 2011 ini.

"Buat kami (PGRI), ini sudah keterlaluan. Buruh pabrik saja ada upah minimalnya yang diatur Pemprov, sementara guru PTT malah belum ada. Mereka semestinya diatur soal upah minimal pendidikan yang lebih tinggi dari UMR," kata Sulistiyo.

Kendati demikian, kata Sulistiyo, pihaknya juga ingin agar guru honorer dan PTTT punya kinerja baik. Guru yang tidak patuh mengikuti jadwal mengajar tidak akan dianjurkan mendapatkan upah minimal.

Seperti diberitakan, PGRI belum melihat tanda-tanda yang jelas tentang perubahan status para guru honor dan guru berstatus PTT untuk menjadi PNS. Hal tersebut sangat dikhawatirkan karena kebutuhan guru semakin mendesak karena tahun 2011 adalah batas terakhir pengangkatan guru honor dan PTT menjadi PNS untuk mengantisipasi pensiun besar-besaran pada 2012 nanti.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.