Angela
IndoForum Pro E
- No. Urut
- 88
- Sejak
- 25 Mar 2006
- Pesan
- 45.487
- Nilai reaksi
- 35
- Poin
- 0
Beberapa tahun lalu, & belakangan jadi marak kembali; banyak informasi atau tulisan yg menjelaskan bahwa polisi tidak berhak menilang kendaraan (motor atau mobil) yg telat ato belum bayar pajak.
Ceritanya, pajak dalam STNK itu (katanya) merupakan urusan Pemda atau Pemkot dari kota dimana STNK kendaraan tersebut dikeluarkan.
Dulu, gw termasuk aliran yg percaya dengan tulisan itu. Oh iya, ya? pajak kan logikanya urusane Pemda? bukan urusan Polisi?
Logikanya, STNK itu kan Surat Tanda Nomor Kendaraan. Artinya, kendaraan itu secara fisik terdaftar & terdata di Kepolisian kan?
(Ilustrasi - image: Garasi.Id)
Karena kebetulan gw ga ada urusan sama STNK (wong motor aja ga punya, Wkwkwk) jadi gw percaya-percaya aja saat itu.
Ternyata semuanya berubah saat negara api menyerang. Ternyata cuma Avatar yg sanggup mengendalikan semua itu.
Minggu lalu, temen gw kebetulan kena stop pas penyekatan PPKM. Entah kenapa (mungkin temen gw mencurigakan, Wakakaka) die ditanya soal SIM & STNK juga.
SIM aman, STNK masih 3 tahun, tetapi pajak tahun ini belum dibayar (telat beberapa bulan).
(Ilustrasi, image: jabarekpres.com)
Alhasil, polisi mengeluarkan surat tilang & bersiap untuk memberikan tilang. Karena temen gw termasuk aliran percaya pajak telat/mati bukan urusan polisi, dia coba berdebat dengan segala argumentasinya.
Waktu temen gw berdebat soal pajak, polisinya dengan tenang & santai menjawab. Itu aturan dari mana, Dik? dasarnya apa?
Soal STNK (termasuk pajak) ini ada aturannya. Silahkan periksa Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang lalu lintas & angkutan jalan serta Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang registrasi & identifikasi kendaraan bermotor.
Itu dapat dicari di internet kok, jawab polisinya taktis. Akhirnya temen gw juga ngalah, & menerima surat tilang yg diberikan.
Malemnya, die cerita gw termasuk soal argumentasi dari Pak Polisi juga.
Penasaran, gw coba browsing & cari UU No. 22/2009 Tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan & Peraturan Kapolri Nomor 5 Thn. 2012 Tentang Registrasi & Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Cukup malesin untuk dibaca, karena emang Undang Undang bukan bacaan enak & bertele-tele. Intinya, gw cuma pake search di PDF Reader & memang ga ketemu penjelasan spesifik tentang pajak mati.
Penasaran, gw coba cari soal STNK mati ini. Alhasil, gw nemu beberapa berita yg salah satunya menjelaskan (dan cukup memuaskan rasa penasaran gw) dengan statement,
Dari aspek hukum, pajak mati dapat dilakukan penegakan hukum dengan tilang namun penekanan argumentasinya bukan pada pajak mati, tetapi lebih berorientasi pada aspek keabsahan,
Statement diatas cukup memuaskan rasa penasaran gw, khususnya pada kalimat penekanan argumentasinya bukan pada pajak mati, tetapi lebih berorientasi pada aspek keabsahan.
Jadi bener ya gaes, kendaraan itu tentu sah milik elo. Tapi secara hukum, pajaknya juga wajib dibayarkan supaya tetap sah status hukumnya. Bukan berarti kalo ga bayar pajak, kendaraan elo jadi barang ilegal, tetapi memang pajaknya harus dibayarkan supaya laik & layak disebut sah status hukumnya.
Ini mah gw coba ngoceh aja, mudah-mudahan ada gunanya. Monggo silahkan dibaca-baca rujukannya maupun unduh Undang-Undang dari Peraturannya.
Rujukan:
1. UU No. 22/2009 Tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan
2. Peraturan Kapolri Nomor 5 Thn. 2012 Tentang Registrasi & Identifikasi Kendaraan Bermotor
3. CEK FAKTA: Tidak Benar Pajak Kendaraan Mati Tak Kena Tilang
4. Polisi Tidak Bisa Tilang Kendaraan Pajak Mati, Fakta atau Hoax
5. Polisi Berhak Menilang STNK Yang Mati, Ini Penjelasan Korlantas
6. Ditilang Karena STNK Mati
Hari ini 16:05
Ceritanya, pajak dalam STNK itu (katanya) merupakan urusan Pemda atau Pemkot dari kota dimana STNK kendaraan tersebut dikeluarkan.
Dulu, gw termasuk aliran yg percaya dengan tulisan itu. Oh iya, ya? pajak kan logikanya urusane Pemda? bukan urusan Polisi?
Logikanya, STNK itu kan Surat Tanda Nomor Kendaraan. Artinya, kendaraan itu secara fisik terdaftar & terdata di Kepolisian kan?
(Ilustrasi - image: Garasi.Id)
Karena kebetulan gw ga ada urusan sama STNK (wong motor aja ga punya, Wkwkwk) jadi gw percaya-percaya aja saat itu.
Ternyata semuanya berubah saat negara api menyerang. Ternyata cuma Avatar yg sanggup mengendalikan semua itu.
Minggu lalu, temen gw kebetulan kena stop pas penyekatan PPKM. Entah kenapa (mungkin temen gw mencurigakan, Wakakaka) die ditanya soal SIM & STNK juga.
SIM aman, STNK masih 3 tahun, tetapi pajak tahun ini belum dibayar (telat beberapa bulan).
(Ilustrasi, image: jabarekpres.com)
Alhasil, polisi mengeluarkan surat tilang & bersiap untuk memberikan tilang. Karena temen gw termasuk aliran percaya pajak telat/mati bukan urusan polisi, dia coba berdebat dengan segala argumentasinya.
Waktu temen gw berdebat soal pajak, polisinya dengan tenang & santai menjawab. Itu aturan dari mana, Dik? dasarnya apa?
Soal STNK (termasuk pajak) ini ada aturannya. Silahkan periksa Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang lalu lintas & angkutan jalan serta Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang registrasi & identifikasi kendaraan bermotor.
Itu dapat dicari di internet kok, jawab polisinya taktis. Akhirnya temen gw juga ngalah, & menerima surat tilang yg diberikan.
Malemnya, die cerita gw termasuk soal argumentasi dari Pak Polisi juga.
Penasaran, gw coba browsing & cari UU No. 22/2009 Tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan & Peraturan Kapolri Nomor 5 Thn. 2012 Tentang Registrasi & Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Cukup malesin untuk dibaca, karena emang Undang Undang bukan bacaan enak & bertele-tele. Intinya, gw cuma pake search di PDF Reader & memang ga ketemu penjelasan spesifik tentang pajak mati.
Penasaran, gw coba cari soal STNK mati ini. Alhasil, gw nemu beberapa berita yg salah satunya menjelaskan (dan cukup memuaskan rasa penasaran gw) dengan statement,
Dari aspek hukum, pajak mati dapat dilakukan penegakan hukum dengan tilang namun penekanan argumentasinya bukan pada pajak mati, tetapi lebih berorientasi pada aspek keabsahan,
Statement diatas cukup memuaskan rasa penasaran gw, khususnya pada kalimat penekanan argumentasinya bukan pada pajak mati, tetapi lebih berorientasi pada aspek keabsahan.
Jadi bener ya gaes, kendaraan itu tentu sah milik elo. Tapi secara hukum, pajaknya juga wajib dibayarkan supaya tetap sah status hukumnya. Bukan berarti kalo ga bayar pajak, kendaraan elo jadi barang ilegal, tetapi memang pajaknya harus dibayarkan supaya laik & layak disebut sah status hukumnya.
Ini mah gw coba ngoceh aja, mudah-mudahan ada gunanya. Monggo silahkan dibaca-baca rujukannya maupun unduh Undang-Undang dari Peraturannya.
Rujukan:
1. UU No. 22/2009 Tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan
2. Peraturan Kapolri Nomor 5 Thn. 2012 Tentang Registrasi & Identifikasi Kendaraan Bermotor
3. CEK FAKTA: Tidak Benar Pajak Kendaraan Mati Tak Kena Tilang
4. Polisi Tidak Bisa Tilang Kendaraan Pajak Mati, Fakta atau Hoax
5. Polisi Berhak Menilang STNK Yang Mati, Ini Penjelasan Korlantas
6. Ditilang Karena STNK Mati
Hari ini 16:05