• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita Benarkah 7 Tahun Terlalu Ringan?

hendladi

IndoForum Beginner D
No. Urut
113568
Sejak
15 Jan 2011
Pesan
685
Nilai reaksi
2
Poin
18
1153397620X310.jpg


JAKARTA, KOMPAS.com - Vonis majelis hakim yang menghukum terdakwa Gayus Halomoan Tambunan, mantan pegawai pajak, selama tujuh tahun penjara menuai reaksi dari masyarakat. Putusan itu dinilai terlalu rendah untuk seorang Gayus yang telah mengusik rasa keadilan.

Penilaian itu wajar, lantaran publik mengkaitkan Gayus dengan sosok yang terus berulah. Ia keluar dari rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, sebanyak 68 kali, menyuap sembilan petugas rutan, membuat paspor palsu, hingga pelesiran ke Bali, Malaysia, Makau, dan Singapura saat menyandang status tahanan korupsi.

Belum lagi jika dikaitkan dengan pemilikan harta fantastis untuk pegawai negeri sipil golongan IIIa di Direktorat Jenderal Pajak yakni seratusan miliar rupiah. Gayus juga disebut memiliki tiga pom bensin. Tak pelak, publik mempertanyakan putusan majelis hakim yang diketuai Albertina Ho, hakim yang dikenal tegas.

Apakah semua persepsi publik itu ada dalam dakwaan yang divonis hakim? Tidak! Gayus hanya divonis terkait empat perkara yang dinilai berbagai pihak adalah perkara kecil, perkara yang dikerdilkan, atau istilah Adnan Buyung Nasution, pengacara Gayus, perkara yang "dibonsai".

Mari kita simak. Pertama, Gayus hanya didakwa korupsi Rp 570 juta saat menangani keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (PT SAT). Angka itu jauh dari harta Gayus sebesar Rp 100 miliar. Tidak ada bukti adanya suap dalam perkara itu. Tak ada pula pejabat di Ditjen Pajak yang ikut bertanggungjawab. Hanya seorang pelaksana, penelaah, dan kepala seksi yang dijerat.

Kedua, Gayus hanya didakwa memberi suap kepada penyidik Bareskrim Polri melalui Haposan Hutagalung uang sebesar 760.000 dollar AS atau sekitar Rp 6,8 miliar. Padahal, Gayus berkali-kali mengaku menyerahkan uang setidaknya Rp 25 miliar kepada Haposan untuk berbagai keperluan selama penyidikan hingga vonis di Pengadilan Negeri Tanggerang.

Dipersidangan, jaksa penuntut umum (JPU) tak dapat menunjukkan bukti adanya penyerahan uang 760.000 dollar AS itu untuk menyakinkan hakim. Angka itu hanya berdasarkan keterangan Haposan, Kompol Arafat, dan AKP Sri Sumartini dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Di persidangan ketiganya mencabut keterangan itu dengan berbagai alasan.

Dakwaan suap itu juga jauh dari apa yang diungkap Komjen Susno Duadji, mantan Kepala Bareskrim Polri. Seperti diketahui, mafia kasus Gayus mencuat dan melebar setelah Susno menyebut adanya jenderal-jenderal yang menerima aliran dana Gayus. Nyatanya, hanya dua penyidik berpangkat rendah yang diajukan ke persidangan. Mereka ditumbalkan? Entahlah. Tak ada pula jaksa yang duduk dikursi dipesakitan.

Ketiga, Gayus didakwa memberikan uang 40.000 dollar AS atau sekitar Rp 360 juta ke Muhtadi Asnun, ketua majelis hakim di PN Tanggerang. Sebanyak 20.000 dollar AS atau sekitar Rp 180 juta diantaranya akan diserahkan ke dua hakim anggota, namun tidak terbukti. Tidak ada pula bukti penyerahan uang itu. Akhirnya, hakim dalam putusannya hanya meyakini Gayus memberi janji uang ke Asnun berdasarkan beberapa pesan singkat permintaan uang yang dikirimkan Asnun ke Gayus.

Keempat, Gayus didakwa memberi keterangan palsu terkait asal usul uang Rp 28 miliar yang diblokir penyidik. Lantaran tak ada dari mana sebenarnya uang itu dalam dakwaan, Hakim menilai perlu ada pembuktian di perkara lain terkait pengakuan Gayus bahwa uang itu dari tiga perusahaan Bakrie Grup.

Lolos dari skenario

Jhonson Panjaitan, praktisi hukum sekaligus penasihat di Indonesian Police Watch (IPW) mengatakan, dengan putusan itu, majelis hakim berhasil keluar dari skenario Polri dan Kejaksaan yang mencoba menutup perkara besar Gayus lainnya yakni kepemilikan harta Rp 100 miliar. Skenario itu, kata dia, dengan memainkan psikologi dan pengetahuan masyarakat sebelum vonis.

"Hakim tidak mau terjebak. Dalam pertimbangan hakim, dia katakan putusan hanya berdasarkan dakwaan dan apa yang terbukti di sidang. Dia enggak mau dikaitkan dengan yang lain. Kenapa? karena di dakwaan tidak ada soal Rp 24 miliar dan Rp 74 miliar, apalagi soal pajak yang dikemplang. Hakim tak bisa memvonis di luar dakwaan," ucap Jhonson.

Ia menilai, hakim sepertinya berpendapat bahwa Gayus tidak pantas divonis tinggi dengan dakwaan yang kecil. Melihat dakwaan itu pula, dia menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menghukum Gayus selama 20 tahun penjara terlalu "bombastis". Tuntutan tinggi itu termasuk dalam skenario pengalihan isu.

"Dengan putusan itu terbukti para penegak hukum membelokkan masalah. Jadi, jangan putusan dipakai sebagai dasar untuk menutupi persoalan lain yang sangat besar. Selanjutnya harus diungkap lebih besar lagi," tambah dia.

Vonis maksimal

Setelah empat kasus ini rampung, Gayus masih harus berhadapan dengan sederet kasus yang jauh lebih besar. Gayus telah ditetapkan tersangka penyuapan kepala rutan beserta delapan anak buahnya, tersangka pemalsuan paspor atas nama Sony Laksono, dan paling berat tersangka terkait kepemilikan harta Rp 28 miliar dan Rp 74 miliar yang diberkas terpisah.

Donal Fariz, aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), mengatakan, Polri dan Kejaksaan harus serius menangani seluruh kasus itu. Jangan ada lagi pengkerdilan perkara. Nantinya, kata dia, jaksa harus menuntut serta hakim memvonis maksimal, khususnya terkait kasus pajak.

"Kasus PT SAT kecil, nominalnya hanya Rp 500-an juta. Secara nominal jauh dibanding kasus yang akan disidang nanti. Ada 151 wajib pajak yang datanya baru diterima Polri. Ada tiga wajib pajak bermasalah yang beri uang Rp 28 miliar. Maka, secara rasional kasus itu harus diberi sanksi yang maksimal," ucap dia.

Dikatakan Donal, terkait kasus pajak, Gayus seharusnya bisa dikenakan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi, bukan hanya sekedar pasal gratifikasi. Dua pasal itu terkait perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau korporasi dengan cara melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara. Hukuman maksimal dua pasal itu yakni penjara seumur hidup.

Hal yang dapat menjadi pertimbangan hakim untuk menghukum maksimal nanti, tambah Donal, adalah tindakan Gayus yang mengulangi berbagai tindak pidana selama proses sidang di PN Jaksel. Semoga rentetan kasus itu dapat memberi rasa keadilan masyarakat.
 
7 tahun??? belum dipotong masa tahanan, dapet remisi, dll...

dan denda 300 juta???

harta korupsinya aja lebih dari 100 miliar...

Oh Indonesiaku... :(
 
yah.. sudah dikatakan bahwa 4 kasus ini "dikerdilkan" sehingga vonis hakim juga gak bisa tinggi...

mudah2an untuk kasus2 selanjutnya bisa diungkap secara tuntas...

benar2 harus diadili, karena dibalik gayus banyak orang2 penting dan berkuasa yang terlibat... seret aja semuanya.... /gg

udah pesimis dan kurang percaya sebenernya sama penegakan hukum di Indonesia... :D
 
inget si nenek yang gak kuat cari duit dan terpaksa nyuri semangka satu biji.. hukumannya bisa empat bulan!!

lah.. si Gayus.. ada triliunan dollar.. cuman 7 tahun.. mestinya.. ugh.. 50 tahun aja gak cukup.. eh eh dendanya cuman 100 M rupiah!! yang bener ajaaa???? mestinya koruptor dihukum mati kayak di Cina.. hihihi gw pernah liat gambarnya di DP =))
 
Dan si gayus ini hanya ikan teri saja...

kayanya ikan kakapnya ga bakalan ketangkep :(
 
^ikan teri aja susah ditangkep apalagi ikan kakapnya
 
sekrang yang dibicarakan ama Gayus ya Paus.. bukan kakap lagi...
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.