Follow along with the video below to see how to install our site as a web app on your home screen.
Catatan: This feature may not be available in some browsers.
Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis. Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.
Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan hingga saat ini masih belum ada lagi tersangka baru di kasus dugaan korupsi pemberian danang talangan bunk Century.
KPK baru menetapkan mantan Deputi Gubernur bunk Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka di kasus ini. Sementara untuk mantan Deputi Gubernur BI lainya, Siti Ch Fadjrijah, menurut KPK bisa dimintai pertanggung jawaban secara hukum dalam kasus pemberian danang talangan bunk Century.
Saat ini kondisi Siti masih sakit dan belum dapat diperiksa KPK. Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, belum ada tersangka baru di kasus Century saat ditanya perkembangan penyidikan. "Belum ada tersangka baru," ujar Abraham di Jakarta, Rabu (16/1/2013).
Namun, Abraham mengatakan, KPK terus mendalami kasus Century. Soal pemeriksaan terhadap Budi sebagai tersangka, Abraham mengatakan, KPK belum menjadwalkannya.