• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita Beda Keterangan, Kasus Kematian Rezza Sengaja Ditutupi?

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
jbeV.jpg

YOGYAKARTA- Elemen masyarakat dari Jogja Police Watch (JPW) menyesalkan adanya perbedaan pendapat antara Kapolres Gunungkidul AKBP Ikhsan Amin dengan Humas Polda DIY, AKBP Anny Pudjiastuty, atas dugaan penganiayaan Rezza Eka Wadana (16) hingga menyebabkan kematian.

“Sejak awal Kapolres menampik adanya pemukulan, tetapi apa yang disampaikan Humas Polda DIY menyampaikan ada pemukulan, meski pemukulan itu sengaja atau tidak sehingga masih diperiksa. Itu kan menunjukan ketidaksingkrongan,” kata Sekretaris JPW, Ibdu Darpito.

Ini dikatakan Ibdu saat menerima pengakuan dari Lembaga Studi Putra Bangsa Gunungkidul yang meminta mengawal kasus kematian Rezza, Senin (5/11/2012).

Ibdu menjelaskan, jika penyampaian Kapolres Gunungkidul beberapa waktu lalu ada kekeliruan, maka sebaiknya dia meralat ucapannya yang menyatakan tidak ada pemukulan.

“Ketidaksingkrongan ini menimbulkan tanda tanya, jangan-jangan memang ada yang tidak perlu ditutupi,” imbuhnya.

Dugaan pemukulan yang dilakukan Bripka M, lanjutnya, harus diungkap dengan jelas. Motif Bripka M saat menjalankan tugas pada malam takbiran Idul Adha, 25 Oktober 2012 lalu hingga terjadi insiden nahas itu juga harus dibeberkan.

“Apakah Rezza ini memang menerabas dengan kecepatan kencang sehingga secara reflek polisi memukul atau bagaimana kejadian sebenarnya, ini harus dijelaskan,” urainya.

Atas hal tersebut, Ibdu memberi waktu maksimal satu bulan kepada jajaran Polda DIY untuk menyelesaikan kasus tersebut. Dia menilai, jika kasus yang ditangani itu tidak terlalu sulit untuk diungkap.

“Kasusnya tidak sulit, yang terlibat harus diusut tuntas. Jika nanti terbukti ada yang terlibat, jangan hanya sanksi mutasi, tetapi tindakan tegas berupa pemecatan harus diberikan,” tegasnya.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.