yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
Pengacara Hercules, Ronny Talampessy, mengatakan Hercules harus bebas malam ini berdasarkan amar putusan Pengadilan Tinggi Jakarta. "Prinsip kami klien kami harus dilepas berdasarkan amar putusan pengadilan tinggi, yang tahanannya berakhir hari ini. Kalau melebihi vonis, melanggar HAM," kata Ronny.
Pantauan di Rutan Polda belum ada tanda-tanda pelaksanaan pembebasan itu. Suasana tampak lengang, sejumlah penjaga berada di depan pintu rutan. "Belum ada kabar," kata seorang penjaga.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polres Jakarta Barat, AKP Marbun, dalam pesan singkatnya mengatakan pembebasan Hercules akan dilakukan besok pagi, 3 Agustus, sekitar pukul 06.00 WIB. Namun kabar terakhir menyebutkan, Hercules akan dibebaskan malam ini.
"Besok jam 06.00, Hercules bebas dan langsung dilakukan penangkapan oleh Polres Jakarta Barat," kata AKP Marbun melalui pesan pendeknya.
Penangkapan Hercules ini terkait kasus pemerasan. Sementara kasus yang telah membuatnya jadi terpidana adalah kasus penghasutan dan premanisme.
Hercules divonis 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 2 Juli 2013. Majelis hakim mengatakan bahwa Hercules terbukti telah melakukan perbuatan melawan petugas dengan kekerasan.