• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Bebas Kendaraan PNS DKI, Ahok Janji Jajal Busway

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
FBOW0.jpg
Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) supaya pada hari Jumat minggu pertama setiap bulannya. Pegawai negeri sipil (PNS) dan pejabat di DKI harus menggunakan kendaraan umum dan tidak boleh menggunakan kendaraan dinasnya.

Terkait adanya kebijakan itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menurutkan, pada hari Jumat besok, 7 Februari 2014, dirinya berjanji akan menjajal bus kota terintegrasi busway (BKTB) yang baru saja diresmikan kemarin, Rabu, 5 Februari 2014.

"Besok saya tergantung cuaca, kalau hujan saya naik taksi. Tapi kalau tidak hujan saya mau tes BKTB," kata Ahok di Balai Kota Jakarta, Kamis, 6 Januari 2014.

Disampaikan Ahok, selain akan menjajal BKTB rute Pantai Indah Kapuk (PIK) - Monas, dirinya akan terlebih dahulu menggunakan sepeda dari rumah menuju shelter (halte) BKTB yang letaknya dekat Waduk Pluit.

"Saya nanti naik bus dari Waduk Pluit. Tapi mesti naik sepeda dulu saya dari rumah. Tapi lihat angin sepedanya ada apa tidak," ucap Ahok sambil tertawa.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 150 Tahun 2013. Intruksi tersebut berisi kewajiban bagi seluruh pejabat dan pegawai negeri sipil agar melaksanakan tugas ke tempat kerja tanpa menggunakan kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas operasional pada hari Jumat minggu pertama di setiap bulannya.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.